Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menciptakan sederet permasalahan. Baik dari sisi mahalnya biaya kuliah hingga dekadensi pengembangan Tri Dharma.

Secara historis, kebijakan PTN-BH memiliki kemiripan dengan kebijakan sebelumnya. Misalnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/1999 tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Undang-Undang (UU) Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Kedua regulasi itu sama-sama memberikan otonomi tata kelola dan wewenang kepada PTN untuk mencari dan mengelola sumber pendapatan sendiri.

Baca jugaTanah yang Hilang untuk Kota yang Tak Kunjung Datang

Pada akhirnya, UU BHP digugat karena disinyalir sebagai bentuk komersialisasi pendidikan tinggi dan bertentangan dengan UU Dasar 1945. Walhasil, regulasi ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Maret 2010.

Setelahnya, terdapat siasat baru lewat UU Nomor 12/2012 tentang PTN-BH. Serasi dengan sebelumnya, kebijakan ini memberikan otonomi tata kelola kepada PTN. Terkhusus, melalui Pasal 65 ayat (3), kampus berhak untuk mengelola keuangan dan mendirikan unit bisnisnya untuk mencapai kemandirian finansial. 

Berlandaskan itu, merujuk ke Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 4/2020,  PTN-BH harus mampu mengelola aset atau bidang bisnis dengan baik. Tujuannya, agar kampus mampu mendapatkan pendapatan diluar biaya kuliah mahasiswa, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (4). 

Iklan

Namun apabila dikritisi, apakah PTN-BH mampu memeroleh pendapatan besar tanpa bergantung pada biaya kuliah mahasiswa?

Kegagalan PTN-BH

Per tahun 2026, sebanyak 24 kampus negeri telah beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Salah satunya adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang resmi berbadan hukum sejak Agustus 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31/2024. Alih status ini imbas dari kebijakan Nadiem Makarim yang ingin memperbanyak jumlah PTN-BH di Indonesia.

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, status PTN-BH menawarkan otonomi tata kelola pendidikan dan keuangan. Tujuannya adalah menciptakan world class university (WCU), riset bereputasi internasional, maupun pengembangan akademik mahasiswa.

Namun, tawaran manis itu tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, seperti tertuang dalam UU Nomor 12/2012 Pasal 89 ayat (2), bantuan dana dari negara bantuan hanya akan berbentuk subsidi maupun sejenisnya sesuai ketentuan undang-undang. Di sinilah salah satu letak permasalahan kampus yang berstatus PTN-BH.

Melansir Majalah LPM Didaktika edisi 50, ketika kampus menjadi berbadan hukum, bantuan pendanaan didasarkan pada kesepakatan kontrak kinerja antara kementerian dan kampus.  Akan tetapi, apabila kontrak kinerja tidak sesuai dan tidak direalisasikan, maka terjadilah pemangkasan bantuan oleh pemerintah. 

Menyikapi persoalan itu, kampus PTN-BH pun menjelma selayaknya korporasi yang berorientasi bisnis. Tujuannya, untuk memeroleh pendapatan sebesar mungkin. Begitupun dengan UNJ yang segera membuka unit bisnis seperti EduMart, EduRasa, salon, butik, dan kedai kopi. 

Bahkan, UNJ berencana mendirikan Badan Usaha Milik Universitas (BUMU) sebagai langkah strategis menggenjot pendapatan kampus. BUMU sendiri adalah badan usaha berbadan hukum atau lainnya yang sebagian besar atau keseluruhan modal/saham dimiliki oleh UNJ.

Walau dengan segala upaya tadi, penerimaan UNJ dari sektor bisnis masih tergolong kecil. Berdasarkan Laporan Keuangan UNJ Tahun 2025, sektor bisnis hanya menyumbang Rp30,55 miliar atau setara 10,4% dari total pendapatan kampus. Sedangkan pendapatan terbesar diperoleh dari biaya layanan pendidikan sebesar Rp247 miliar.

Oleh karenanya, UNJ berupaya keras memperbanyak pendapatan dengan cara lain. Misalnya dengan cara menambah jumlah mahasiswa. Pada 2024, UNJ menaikan jumlah mahasiswa sebanyak 7.699, dan tahun berikutnya berjumlah  9.641 orang.

Padahal bila diselisik, kenaikan secara masif  jumlah mahasiswa baru itu tak diiringi dengan persiapan fasilitas pendukung perkuliahan. Hal itu tercermin ketika pembangunan Gedung Saudi Fund for Development (SFD) mangkrak karena persoalan biaya. Begitupun yang dirasakan oleh mahasiswa Fakultas Psikologi terkait terbatasnya kapasitas ruang kelas.

Iklan

Sementara itu, UNJ disinyalir mendongkrak pendapatan melalui penetapan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Lewat survei LPM Didaktika pada 2024, sebanyak 1.453 atau 32% maba mengalami ketidaksesuaian golongan UKT. Begitupun pada 2025, dari total responden 5.003 maba, sebanyak 55,2% merasa tidak sesuai mendapatkan golongan UKT.  

Melansir survei UKT LPM Didaktika pada 2025, mayoritas maba yang tidak sesuai golongan UKT-nya dikarenakan penghasilan orang tuanya kecil. Sebagai gambaran, sebesar 18,6% maba UKT golongan III, penghasilan keluarganya berkisar Rp500 ribu-Rp1 juta. Tentunya dengan penghasilan jauh di bawah upah minimum Jakarta, sulit bagi orang tua membiayai UKT anaknya yang berkuliah di UNJ.

Setali tiga uang, paradoks PTN-BH tak hanya terjadi di UNJ saja. Akan tetapi, juga terjadi di PTN-BH secara nasional. 

Merujuk riset Hafid Abbas (Kompas, 11/8/2025), tidak ada satupun PTN-BH yang dapat menggapai otonomi finansial tanpa bersandar dari biaya layanan pendidikan. Secara rata-rata, semua PTN-BH hanya mampu memperoleh 20,14% dari sektor bisnisnya. 

Nahasnya, PTN-BH eks-Institute Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP), seperti Universitas Negeri Surabaya (Unesa) hanya mampu memperoleh 3% pendapatan dari unit bisnisnya. Sedangkan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) hanya mampu memperoleh pendapatan dari unit bisnis sebesar 7%.

Di tengah anjloknya pendapatan dari unit bisnis, kampus badan hukum putar otak untuk mendapatkan dana alternatif, yakni melalui biaya layanan pendidikan. Diketahui dari 21 PTN-BH, rata-rata 47,91% sumber pendanaannya berasal dari UKT mahasiswa.

Salah satu PTN-BH yang memiliki ketergantungan tertinggi pada UKT adalah Unesa sebesar 52%. Disusul oleh UNY dengan persentase sebesar 57%.

Ketergantungan atas UKT dapat dilihat ketika dua kampus eks-IKIP itu menaikan jumlah mahasiswa yang cukup signifikan. Misalnya Unesa, yang memiliki rata-rata jumlah maba sebesar 17.804 orang. Sedangkan UNY, rata-rata maba sebesar 10.834 orang.

Parahnya, kebijakan PTN-BH dengan mematok biaya kuliah mahal berakibat sulitnya rakyat menengah-bawah untuk mengakses pendidikan tinggi. Fenomena teranyar, terdapat 60 ribu calon maba tidak daftar ulang di PTN. Salah satu penyebabnya adalah calon maba mendapatkan UKT mahal dan tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya.

Wujudkan Pendidikan Gratis dan Berkeadilan

Merujuk Lampiran VI, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118/2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, diketahui alokasi anggaran untuk ranah pendidikan sebesar Rp470,46 triliun. Walaupun, keseluruhan anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun atau 20% dari total APBN, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17/2025.

Namun, besaran anggaran tersebut tidak murni disalurkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan Indonesia. Sebab apabila dirincikan, besaran anggaran tersebut juga termasuk dalam pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dari 23 kementerian/lembaga yang ada. Misalnya, anggaran pendidikan kepada Kementerian Agama (Rp75,6 triliun), Kementerian Pekerjaan Umum (23 triliun),  maupun Kementerian Sosial (15,9 triliun).

Gongnya, anggaran pendidikan yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebesar 29% atau setara dengan Rp223,55 triliun dari total APBN. Hal itu sebagai implementasi proyek ambisius Prabowo Subianto berupa makan bergizi gratis (MBG).

Ironisnya, anggaran untuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) hanya sebesar Rp61,87 triliun. Kemudian, disalurkan kepada 127 PTN  untuk Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) hanya sebesar Rp9,4 triliun.

Oleh karena itu, penting untuk menghadirkan solusi dari sekian problematika pembiayaan PTN saat ini. Pertama, fokuskan alokasi anggaran pendidikan kepada lembaga pendidikan, seperti Kemendiktisaintek. Menimbang, kementerian/lembaga lain memiliki anggarannya tersendiri, seperti Kementerian Sosial yang mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp84,4 triliun.

Kedua, stop program MBG yang menyerap anggaran pendidikan sebesar Rp223,5 triliun. Apalagi, program ini hanya bersifat populis, minim manfaat jangka panjang, hingga menjadi bancakan korupsi kroni-kroni Prabowo.

Ketiga, gratiskan biaya perkuliahan di PTN, sebab mudah saja bagi pemerintah pusat untuk melakukannya. Bila merujuk riset Center of Economic dan Law Studies (Celios) pada 2024, negara hanya perlu menggelontorkan anggaran sebesar Rp42,9 triliun per tahun ajaran untuk menggratiskan biaya kuliah. 

Besaran anggaran tersebut dihitung dari jumlah mahasiswa PTN yang mencapai 3,38 juta orang, kemudian dikalikan dengan rata-rata biaya kuliah sebesar Rp12,7 juta per tahun ajaran PTN. Tentunya, biaya untuk kuliah gratis tidak mencapai separuh separuh dari anggaran MBG.

Apabila ketiga hal itu dilakukan, permasalahan terkait dengan mahalnya biaya PTN dapat terentaskan. Syahdan, mahasiswa akan fokus mengembangkan kualitas akademiknya tanpa dibayangi tidak bisa membayar UKT.

Baca jugaMengawal RUU Sisdiknas, KNPMI Menuntut Pemurnian Anggaran Pendidikan

Selain itu, akan menghilangkan orientasi berbisnis kampus sebagaimana telah berstatus PTN-BH. Walhasil, kampus akan kembali fokus dalam pengembangan Tri Dharma; pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang bermakna.

Walakin, ini menjadi langkah mahasiswa se-Indonesia untuk menolak kebijakan PTN-BH. Mari, kita bergerak bersama untuk mewujudkan pendidikan gratis dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia!

Penulis: Lalu Adam Farhan Alwi

Editor: Safira Irawati