Koalisi Nasional Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (KNPMI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bersama dengan Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI pada Senin (06/07). Aliansi yang terdiri dari organisasi seperti Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi, Serikat Mahasiswa Indonesia, Front Mahasiswa Nasional, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Jakarta Selatan, dan Front Perjuangan Pemuda Indonesia ini menuntut pemurnian anggaran pendidikan.
Perwakilan KNPMI, Dea Melrisa, menyatakan alasan diadakannya RDPU ini adalah kurangnya transparansi pembahasan RUU Sisdiknas. Sebab, sejak munculnya pembahasan RUU Sisdiknas di DPR pada Januari 2026, draf RUU Sisdiknas tak kunjung diungkap ke publik hingga hari ini.
Baca juga: The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik
“Sejak Mei lalu, kita telah melakukan demonstrasi Hari Pendidikan Nasional yang menuntut RDPU terkait transparansi penyusunan RUU Sisdiknas. Namun, baru dilaksanakannya sekarang, tiga bulan setelah demonstrasi,” ungkap Dea pada Senin (06/07).
Lanjut Dea, surat balasan pengajuan RDPU dari DPR baru diterima pada Sabtu (04/07). Padahal menurutnya, jarak waktu maksimal surat balasan dengan RDPU adalah 3×24 jam berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Akan tetapi, surat balasan KNPMI malah diberikan 2×24 Jam sebelum dimulainya RDPU.
“Setelah surat balasannya kita pegang, jelas tertulis di sana pembuatannya pada Selasa, 30 Juni. Tapi baru sampai ke kita sangat mendadak pada hari Sabtu. Kalau tanggal 30 Juni surat langsung diberikan, kita bisa memiliki lebih banyak waktu untuk menyiapkan RDPU,” ujarnya.
Dalam RDPU tersebut, ucap Dea, KNPMI menyampaikan kajian akademik mengenai RUU Sisdiknas kepada Komisi X DPR. Adapun dalam kajian akademik tersebut, KNPMI melihat lima persoalan utama pendidikan, yaitu mahalnya biaya pendidikan tinggi, ketimpangan akses pendidikan antar wilayah, mutu pendidikan yang belum merata, lemahnya perlindungan terhadap kebebasan akademik, dan belum optimalnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.
Lebih lanjut, Dea menyatakan KNPMI menuntut pembentukan badan independen yang mengawal penyusunan RUU Sisdiknas. Harapannya, badan tersebut terdiri dari masyarakat umum ataupun akademisi yang kompeten dalam menyusun RUU Sisdiknas berdasarkan kepentingan rakyat. Hal ini menurutnya merupakan langkah penting untuk mewujudkan reformasi pendidikan Indonesia.
“Nantinya kami berharap pembentukan badan independen ini enggak cuma melibatkan wilayah Jawa, tetapi melibatkan wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Agar pendidikan setara bagi semua dan tidak hanya berkiblat pada Pulau Jawa,” tutur Dea.
Perwakilan KNPMI lainnya, Muhammad Rizaldi memandang negara belum memenuhi amanat Pasal 31 UUD 1945. Sebab, baginya masih marak komersialisasi pendidikan yang menyulitkan rakyat mengakses pendidikan. Hal itu ia contohkan dengan hadirnya berbagai kebijakan seperti Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Bukti lain negara belum memenuhi amanat Pasal 31 UUD 1945, menurut Rizaldi adalah banyaknya pemakaian anggaran pendidikan kepada program yang tidak berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan. Ia mencontohkan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memakan sebanyak 20 persen anggaran pendidikan.
“Seharusnya 20 persen anggaran APBN untuk pendidikan dipakai untuk pendidikan saja. Tapi sekarang banyak dana pendidikan saat ini dialokasikan untuk MBG,“ keluh Rizaldi pada Senin (06/07).
Muhammad Rizaldi menyebut di RDPU ini salah satu tuntutan utama KNPMI adalah pembukaan draf RUU Sisdiknas. Dengan pembukaan draft tersebut, hematnya, masyarakat dapat memiliki gambaran mengenai regulasi pendidikan nasional yang akan diatur melalui UU Sisdiknas terbaru.
Namun, saat RDPU tersebut berlangsung, DPR tidak membuka draf RUU Sisdiknas. Rizaldi melihat DPR menunjukkan kekhawatiran ketika diminta mempublikasi RUU Sisdiknas. Sebab menurutnya, DPR takut akan intervensi politik dan ancaman selama masa penyusunan RUU Sisdiknas.
Baca juga: Sungai Cilamaya Terkepung Limbah, Warga Menuntut Hak Hidup Layak
Di akhir, Rizaldi mengutarakan bahwa KNPMI tidak akan berhenti hanya dengan RDPU. Baginya, KNPMI akan terus mengawal RUU Sisdiknas hingga disahkan dengan isi yang sesuai dengan kepentingan rakyat.
“Kami ingin melihat komitmen DPR RI terhadap tuntutan kami. Jika tidak terlaksana, kami akan terus melaksanakan konsolidasi dan audiensi sampai tuntutan kami terpenuhi,” tutupnya.
Reporter/penulis: Hanum Alkhansaa
Editor: Andreas Handy

