Penggolongan UKT bagi calon mahasiswa baru UNJ kembali mengalami ketidaksesuaian dengan kondisi ekonomi keluarganya. Selain itu, tidak adanya skema pencicilan mengancam mahasiswa baru untuk lanjut kuliah.
Idrus Cahyo terkejut saat membuka laman siukat.unj.ac.id pada Selasa (9/6). Di hadapannya, terpampang angka Rp6.4 juta dan tulisan “UKT golongan VIII”. Seketika tubuhnya lemas, memikirkan biaya kuliah yang harus dibayar tiap semester kepada pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Idrus adalah calon mahasiswa baru (camaba) UNJ yang lolos jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2026. Ia diterima pada Program Studi (Prodi) Pendidikan Khusus, Fakultas Ilmu Pendidikan.
Baca juga: Sensor Orde Baru vs Algoritma Media Sosial
Selama menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA), ia melakoni rutinitasnya dengan belajar dan berjualan. Seringnya, pada setiap hari Senin, Rabu, dan Jumat, Idrus menjajakan kue kering buatannya ke sekolah-sekolah terdekat. Beruntung jika hari itu ada yang memesan kue dalam jumlah besar.
“Ayah sakit, jadi aku yang sepenuhnya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga,” jelasnya kepada Didaktika, Kamis (11/06).
Dalam sehari, Idrus bisa mengantongi Rp100-200 ribu. Namun itu bukan penghasilan bersih, karena perlu menyisihkan modal untuk produksi kue. Apabila ditotal, Idrus hanya mendapat keuntungan bersih berkisar Rp1,5 – 2 juta per bulannya.
Pendapatan tersebut digunakan untuk membayar tagihan listrik, air, makanan sehari-hari, dan keperluan rumah lainnya. Alhasil, kondisi itu memaksa Idrus untuk hidup serba hemat. Tidak jarang, ia rela menahan diri membeli jajan serupa teman sebayanya.
“Apalagi kebutuhan pokok sekarang makin mahal, begitupun dengan bahan pembuatan kue,” ucapnya.
Dengan kondisi ekonomi tersebut, keluarganya masuk golongan Desil 1 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Status itu lah yang meyakinkan Idrus, bahwa layak menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) ataupun mendapat UKT golongan rendah.
Namun sial, keduanya tidak ia dapatkan. Pengajuan KIP dinyatakan tidak lolos oleh Forum KIP-K UNJ. Sedangkan, golongan UKT yang Idrus dapatkan malah tinggi.
“Aku kecewa sekali, ini ada yang salah verifikasi atau bagaimana? Seharusnya kalau sesuai kondisi ekonomi keluarga, saya diprioritaskan,” ucapnya kecewa.
Idrus tidak tinggal diam. Berdasar informasi yang diperoleh, sanggah UKT bagi camaba dilaksanakan pada 9-10 Juni. Waktu yang singkat itu digunakan Idrus untuk menyiapkan seabrek berkas, termasuk Surat Keterangan Tidak Mampu dan bukti Desil 1 DTKS.
Pada Rabu (10/6), Idrus datang bersama ayahnya ke UNJ demi mendapat UKT golongan II. Namun, usahanya tidak berbuah manis. UKT yang ia terima diturunkan ke golongan III sebesar Rp3 juta.
“Kata pihak kampus, UKT golongan I dan II hanya bisa diisi oleh mahasiswa yatim piatu. Sedangkan aku kondisinya orang tua bercerai,” jelasnya.
Idrus mengaku jumlah UKT tersebut masih tergolong besar. Mengingat, kondisi ekonominya hanya cukup untuk keperluan hidup. Oleh karena itu, Idrus harus banting tulang guna mendapatkan uang lebih banyak agar bisa bayar kuliah.
Terlebih, kata Idrus, tenggat pembayaran tergolong sangat singkat, hanya seminggu semenjak penetapan awal UKT. Apalagi, dirinya mendapat informasi bahwa pembayaran UKT tidak boleh dicicil.
“Saya kepikiran melakukan pinjaman online aja untuk membayar UKT ini,” ungkapnya.
Nasib lebih naas dialami camaba Prodi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Noni (bukan nama sebenarnya) yang gagal kuliah karena mendapat UKT mahal. Sama dengan Idrus, Noni lolos lewat jalur SNBT.
Awalnya Noni optimis mendapat UKT golongan II. Namun, setelah pengumuman, justru menerima UKT golongan III sebesar Rp4,4 juta. Jumlah ini sangat memberatkan Noni karena tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.
Ayah Noni bekerja sebagai pedagang makanan ringan di pinggir jalan, dengan laba sebesar Rp2 juta per bulannya. Uang tersebut digunakan untuk membayar kontrakan sebesar Rp900 ribu dan lapak dagangan Rp350 ribu. Sisanya untuk keperluan rumah tangga.
“Waktu pertama lihatin UKT yang aku dapat ke ayah, beliau bilang, ‘Uangnya dapat dari mana?’,” ucapnya pada Kamis (11/06).
Selain itu, Noni kaget kesenjangan besaran UKT di prodinya sangat tinggi. Contohnya, golongan II di angka Rp1 juta, sedangkan golongan III hampir empat kali lipatnya.
Kesenjangan ini membuat Noni ragu untuk mengajukan sanggah UKT. Terlebih, ketika mendengar informasi dari temannya, jika golongan III melakukan sanggah UKT, ada kemungkinan mendapat golongan UKT lebih tinggi.
Kemudian, Noni menilai proses dan persyaratan sanggah UKT cenderung rumit. Ayah Noni yang bekerja setiap hari tidak sempat mengurus berkas dan menemani dirinya ke kampus. Padahal, salah satu syarat sanggah adalah wajib ditemani orang tua.
Noni turut kecewa pembayaran UKT tidak bisa dilakukan dengan skema cicilan. Regulasi itu memberatkan dirinya yang mengalami keterbatasan biaya.
“Padahal kalau pembayaran UKT masih boleh dicicil, aku bisa bayar dan lanjut kuliah. Karena sekarang aku juga kerja,” pungkasnya dengan nada sedih.
Masalah yang Tidak Pernah Selesai
Ketidaksesuaian penggolongan UKT mahasiswa baru adalah permasalahan lawas di kampus Rawamangun ini. Merujuk survei UKT Tim Didaktika, pada 2024 sebanyak 1.453 maba merasa UKT-nya tidak sesuai dengan ekonomi keluarga. Sedangkan pada 2025, bertambah menjadi 2.224 maba.
Lebih lanjut dalam survei tahun 2025, sebanyak 1.291 mahasiswa baru yang penghasilan orang tuanya kurang dari Rp500 ribu, justru mendapat UKT golongan IV. Sebagai gambaran, rentang UKT golongan IV adalah Rp 4-6 juta.
Baca juga: Kemenangan Sanseito Sebagai Kebangkitan Chauvinisme di Jepang
Selain itu, larangan mencicil pembayaran UKT bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Pada Pasal 18 ayat (5), dijelaskan bawah pembayaran UKT dapat dilakukan secara mengangsur.
Sebagai upaya konfirmasi, Tim Didaktika telah mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Wakil Rektor II (WR) dan Kepala Admisi UNJ pada, Jumat (12/6). Kemudian, menghubungi Staf WR II, Rony Ardi pada Kamis (15/6). Namun, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
Penulis/reporter: Zidnan Nuuro
Editor: Lalu Adam Farhan

