Foto: Teknokra/Alfian Wardana. Sesi wawancara bersama Sakiyo, salah satu petani di kotabaru, Lampung Selatan yang mengalami penggusuran secara sepihak oleh Pemerintahan Provinsi Lampung dalam proses pembangunan Kotabaru, Lampung Selatan.
Singkong itu belum sempat dipanen. Tiga bulan dirawat, disiram, dan diberi harapan. kemudian dalam waktu kurang dari dua jam, dua traktor besar milik Satuan Petugas (Satgas) Pengamanan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Lampung menghancurkan semuanya. Itu terjadi pada Maret 2024. Yang tersisa hanya tanah merah yang dibolak-balik mesin, dan perempuan bernama Tini yang berdiri di pinggir lahan sambil berteriak kepada puluhan orang bersenjata yang tak mengacuhkannya.
Kisah itu bukan yang pertama dan belum yang terakhir. Di Desa Sindang Anom dan Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Sebuah kawasan yang oleh pemerintah disebut sebagai “Kota Baru”, konflik agraria telah berlangsung lebih dari satu dekade. Tanah yang diklaim sebagai aset daerah, tetapi sudah digarap turun-temurun sejak era Lampung Tengah masih belum terpecah. Petani yang telah menanam karet, singkong, dan padi sejak tahun 1960-an, kini bukan hanya kehilangan lahan.
Baca juga: Mengawal RUU Sisdiknas, KNPMI Menuntut Pemurnian Anggaran Pendidikan
Sementara itu, di atas bekas lahan mereka, pemerintah membangun Sekolah Rakyat dengan target selesai 20 Juni 2026, dan sedang merancang Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) seluas 20 hektare. Dua proyek besar yang disebut sebagai jawaban atas masalah kemiskinan dan lingkungan, namun tidak menjawab satu pertanyaan mendasar. Kemana perginya petani yang sudah ada lebih dulu?
Sakiyo (69) selaku petani penggarap lahan Kota Baru, datang ke kawasan yang kini disebut Kota Baru bersama orang tuanya pada 1959. Saat itu tanahnya masih hutan. Mereka membuka lahan, menanam, dan bertahan selama puluhan tahun melewati era PT Mitsugoro (perusahaan Jepang), kemudian Lipi, tanpa pernah diganggu.
“Dulu sebelum Kota Baru, semua itu Lampung Tengah. Saya punya tiga tempat, tidak pernah diganggu sama PT Mitsugoro. Masih bisa nggarap. Baru setelah ada Kota Baru, semua digusur,” ujar sakiyo saat diwawancara pada 11 Juni 2026 lalu.
Masalah kepemilikan formal memang menjadi celah yang kemudian dieksploitasi pemerintah. Ketika wilayah mengalami pemekaran administratif dari Lampung Tengah menjadi Lampung Selatan dan Lampung Timur, proses sertifikasi lahan terhenti di tengah jalan. Pajak memang sempat dibayarkan, namun sertifikat resmi tak sempat terbit sebelum Gubernur Sjachroedin ZP menetapkan kawasan ini sebagai “Kota Baru” pada tahun 2011-2012.

Uut Irawati atau yang kerap disapa Bu Tini, salah seorang petani yang kemudian menjadi wajah perjuangan di lapangan, menjelaskan kerumitan sejarah agraria di tanah tersebut. Bermula ketika era orang tuanya dahulu membuka lahan, Lampung Selatan bahkan belum ada sebagai entitas administratif. Proses pemekaran desa Purwotani sendiri baru berlangsung belakangan, menyebabkan lahan yang selama ini digarap masyarakat secara tiba-tiba masuk ke dalam wilayah yang diklaim sebagai aset Pemprov Lampung.
“Karena posisi kan lagi muter-muter dari Lampung Tengah, ke Lampung Timur, ke Lampung Selatan. Makanya surat itu belum ada. Waktu bapak saya buka lahan, belum ada Lampung Selatan. Baru masuklah Purwotani, langsung ada Sjahreodin, langsung digusur,” ungkap Tini, petani penggarap dan penyintas kriminalisasi
Saat penggusuran pertama terjadi di era Gubernur Sjachroedin, pemerintah memberikan “Tali asih” (istilah halus untuk ganti rugi) sebesar Rp 5 juta per hektar. Jumlah yang terlampau kecil untuk menutup kerugian lahan yang telah menghasilkan karet, padi, dan singkong selama puluhan tahun. Yang lebih mengejutkan ialah mau atau tidak mau, proses penggusuran lahan tetap berjalan.
“Konsepnya mau tidak mau ya, kalau mau ya 5 juta, walaupun kamu enggak mau tetap akan digusur. Ada banyak desa yang tidak setuju, tapi tetap digusur,” lanjut Sakiyo.
Sakiyo sendiri mengaku tidak mengambil uang itu. Namun tetap saja, lahannya hilang. “Ada yang ngambilin (uang ganti rugi),” katanya sambil tertawa pahit. Tiga lahan garapannya habis. Yang tersisa hanya tanah rawa yang sulit ditanami, dan satu bidang yang kemudian di gelombang penggusuran berikutnya pada akhir 2025, diambil paksa untuk dijadikan Sekolah Rakyat. Kini Sakiyo tidak lagi punya lahan. Istrinya sakit stroke. Untuk mengusir pikiran tentang tanah yang hilang, ia mencangkul pekarangan rumahnya sendiri.
“Kalau ingat garapan saya yang digusur itu, saya paculi kebun di samping rumah. Biar tidak ingat. Soalnya sedih. Adanya hanya bingung,” tuturnya
Sadzili, advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, menggunakan framing yang tajam untuk menggambarkan apa yang terjadi pada petani Kota Baru. Bukan sekadar kriminalisasi, melainkan “pembentukan subjek kriminal” yang terus menerus dilakukan.
“Pembentukan subjek kriminal itu terjadi berbarengan dengan proses land grabbing yang terjadi. Pada 2011-2012, Sjachroedin menetapkan daerah situ sebagai Kota Baru. Artinya, berbarengan dengan penetapan itu, masyarakat penggarap sudah menjadi subjek-subjek kriminal. Ketika nanti terjadi pembangunan, penggusuran, kemudian masyarakat melawan, itu yang baru disebut kriminalisasi,” jelasnya.
Framing ini terbukti dalam kasus Tini. Pada Maret 2024, Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggusur tanaman singkong Tini yang baru berusia tiga bulan menggunakan dua traktor besar, dikawal puluhan orang. Tini melawan secara verbal, berteriak, menolak tindakan yang dianggapnya perampasan.
Alih-alih pemerintah yang dituntut, Tini malah dilaporkan balik. Setidaknya tiga laporan polisi ditujukan padanya tentang penyerobotan lahan, dan pengrusakan alat. LBH Bandar Lampung yang mendampingi Tini mencatat bahwa laporan petani atas penggusur justru tidak ditindaklanjuti, hanya laporan terhadap petani yang diproses.
Tini akhirnya mengeluarkan Rp 40 juta untuk proses damai di Kepolisian Lampung Selatan. Uang itu bukan untuk membeli keadilan, melainkan untuk membeli keheningan dari tuduhan yang ia rasakan tidak seharusnya ia tanggung sejak awal.
“Posisi dia yang merusak, tapi kita yang diintimidasi terus. Sampai hari ini kita sudah mengeluarkan 40 juta, punya kita diam. Tidak diurus sama sekali,” tutur Tini.
Sadzili menegaskan bahwa ini bukan kebetulan. Framing kriminal terhadap petani adalah strategi sistematis untuk melemahkan perlawanan. Salah satu alat yang digunakan adalah memilih siapa yang dilaporkan secara selektif yaitu dalam kasus ini, Tini dipilih karena dianggap paling aktif melawan, sementara petani lain cukup gentar menyaksikannya.
“Kalau nyasar ke orang lain, takut gak berefek. Tini dipilih karena dia yang paling lantang” ujar Sadzili.
Pola ini dikonfirmasi oleh catatan LBH Bandar Lampung dan Serikat Petani Lampung (SPL), yang pada Juni 2024 membawa ratusan petani dari delapan desa di Lampung Timur ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Mereka mewakili 474 KK yang terdampak konflik lahan Kota Baru, menuntut penghentian kriminalisasi dan pengakuan hak garap.
Pada 2022, Pemprov menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang penetapan harga sewa tanah Kota Baru sebesar Rp 300 per meter per tahun atau Rp 3 juta per hektare per tahun. LBH Bandar Lampung mengkritik kebijakan ini karena petani singkong justru membutuhkan biaya produksi Rp 5–10 juta per hektare per musim. Sewa itu bukanlah sebuah solusi, melainkan jebakan finansial yang lambat laun menggeser petani dari lahannya sendiri.
Proyek-proyek besar di Kawasan Kota Baru mulai dari ibu kota baru yang mangkrak, Sekolah Rakyat yang dikejar target, hingga PLTSa yang menunggu lelang, semuanya menggunakan bahasa kepentingan umum. Namun kepentingan siapa yang benar-benar dilayani adalah pertanyaan yang belum terjawab.
Di sisi lain, Wakil Gubernur meninjau progres bangunan. Sekdaprov memastikan semua sesuai jadwal. PLTSa menunggu lelang pusat. Dan tak satupun pernyataan resmi menyebut nama Sakiyo, Tini, atau ratusan keluarga petani yang kehilangan tanah tanpa kompensasi, tanpa dialog, tanpa alternatif penghidupan.
Baca juga: The Strzr: Merawat Ingatan Kolektif dan Narasi Perlawanan di Padarincang Melalui Musik
Negara hadir dengan excavator dan satgas, tapi tidak hadir dalam percakapan tentang keadilan.
Pertanyaan tentang tanggung jawab itu, sampai laporan ini diterbitkan, masih menggantung di udara Kota Baru bersamaan dengan debu yang diterbangkan angin dari lahan yang dulu subur, dan kini menjadi tapak proyek yang belum usai.
Reporter/penulis: Yolanda Ria Kartika & Alfian Wardana
Liputan ini merupakan hasil dari beasiswa liputan Pelatihan Jurnalistik Tingkat Lanjut (PJTL) yang diselenggarakan LPM Didaktika bersama Koreksi pada 26 April 2026.

