Dalam masyarakat global, terdapat etika makan yang disebut table manner. Etika tersebut mengatur cara kita untuk makan dari penggunaan alat hingga pemberian sinyal tanda selesai makan. Tujuannya adalah mengendalikan diri untuk menjaga martabat dan membangun citra baik di mata orang lain, utamanya dalam urusan diplomasi.

Table manner sendiri merupakan warisan budaya aristokrat Eropa, yang bermula dari tradisi perjamuan dan tata krama di Italia abad ke-11. Lalu pada tahun 1533, Catherine de’ Medici menyebarkannya hingga ke Prancis setelah ia menikah dengan Raja Henry II.

Budaya makan tersebut kemudian menjadi simbol kalangan bangsawan yang lebih terdidik dan berkelas, sekaligus pembeda dari rakyat jelata. Eropa yang mendominasi wilayah jajahan membuat penyebaran budaya ini terjadi secara masif dan berakhir menjadi standar internasional pada acara-acara formal.

Baca jugaKaprodi PAI: Kami Tidak Sanggup Ketika Kampus Tambah Kuota Maba

Selain sebagai aturan sopan santun, etika juga digunakan sebagai alat identitas sosial. Dalam konteks yang lebih dekat, pola ini diadopsi oleh institusi sekolah. Pembentukan citra soal siswa yang baik tercipta sebab penetapan aturan yang mengatasnamakan etika.

Akibatnya, murid-murid yang tidak mematuhi standar itu diberi pelabelan negatif. Sebagai contoh, menyoal kerapian rambut. Mereka yang berambut gondrong akan dikaitkan dengan pelaku kriminal. Hal tersebut sudah terjadi sejak orde baru.

Iklan

Selanjutnya mengenai diterapkannya seragam sekolah di tahun 1982. Tujuannya tidak sesederhana untuk menutupi kesenjangan di antara para siswa, melainkan juga menanamkan nilai-nilai kepatuhan sejak usia yang masih belia.

Ketiga contoh di atas merupakan salah kaprah pemaknaan etika. Hal tersebut terjadi karena kata “etika” dan “etiket” dalam KBBI tidak dibedakan serta pemahaman masyarakat yang terbatas. Etika pada dasarnya adalah ilmu tentang baik dan buruk. Sementara contoh-contoh yang telah disebutkan merupakan bentuk dari etiket.

Etiket yang diambil dari kata bahasa Perancis yaitu etiquette menyangkut pada bentuk ideal dari bagaimana seharusnya manusia bertindak. Etiket atau sopan santun ini biasanya menjadi nilai suatu kelompok tertentu.

Etiket melihat bagaimana cara manusia berperilaku melalui perangai luarnya, berbeda dengan etika yang memandangnya dari segi dalamnya. Etiket pada dasarnya bersifat relatif, dimana aturan berperilaku dari masing-masing kelompok dapat berbeda-beda

Permasalahannya, ketika etiket yang dipahami sebagai etika tidak dipatuhi, maka orang tersebut akan dicap sebagai tidak bermoral. Sejatinya etiket berada pada tingkat amoral, yang berarti bukan suatu kewajiban untuk dijalankan. Namun, tafsiran keliru ini sudah terinternalisasi pada masyarakat sehingga semua menaatinya.

Menurut Michel Foucault, sosiolog asal Prancis, terdapat relasi antara kekuasaan dan pengetahuan atau disebut juga sebagai power-knowledge. Foucault menyebut bahwa pihak yang memiliki kekuasaan akan menetapkan sebuah nilai ataupun pengetahuan yang dianggap benar demi mempertahankan status quo.

Agar bisa diterima oleh masyarakat, yang dilakukan adalah melalui penanaman nilai, bukan lewat pemaksaan. Prosesnya dilakukan berulang dalam interaksi sosial sehari-hari sehingga kebanyakan menganggap wajar untuk menuruti standar tertentu.

Ketika nilai sudah terinternalisasi, kemudian tiba pada tahapan normalisasi di mana kekuasaan bekerja bukan lewat hukuman. Masyarakat dikonstruksi supaya percaya akan standar cara menyantap makanan dan menghias diri. Lambat laun, pengawasan sudah tidak diperlukan karena mereka akan mendisiplinkan diri sendiri.

Sama seperti teori Foucault, etika salah ini dibuat oleh kelompok berkuasa demi kepentingan tertentu. Masyarakat diharapkan tunduk atas standar yang diberlakukan. Hal ini menjadi fatal ketika orang-orang tidak lagi mempertanyakan baik-buruk sesuatu dan hanya tunduk pada apa yang berlaku.

Pada akhirnya, pemikiran yang bebas dan kritis sebagai alat untuk redefinisi etika menjadi terhambat. Dengan kata lain, nilai-nilai etika tidak akan berkembang melalui proses refleksi moral, melainkan berhenti sebagai norma yang diterima begitu saja.

Iklan

Dalam buku Etika, K. Bertens membahas bahwa kebebasan merupakan salah satu aspek yang penting dalam kajian etika. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan eksistensial. Jenis kebebasan yang menyangkut pada kemampuan seseorang menentukan seluruh kehidupannya.

Kebebasan eksistensial memungkinkan orang dapat memutuskan pilihan yang diambil untuk dirinya tanpa terkekang oleh suatu nilai tertentu. Ketika hal itu tercerabut, individu cenderung akan kehilangan otonomi dalam menentukan tujuan hidupnya.

Walhasil, ia hanya mengikuti nilai yang dibentuk lingkungan sosial. tidak lagi bertindak berdasarkan refleksi moral yang sadar, melainkan sekadar menyesuaikan diri dengan standar yang dianggap normal oleh masyarakat.

Dalam kondisi demikian, etiket tidak lagi dipahami sebagai hasil kesepakatan sosial yang dapat dipertanyakan atau dikaji ulang, melainkan sebagai aturan yang seolah-olah bersifat mutlak. Masyarakat cenderung menerima standar tersebut begitu saja karena telah dianggap wajar dan diwariskan secara turun-temurun.

Kenyataannya, etiket tetap tidak bisa menjadi sebuah nilai umum yang dipaksakan dalam orang banyak. Kita perlu mengingat bahwa tiap kelompok memiliki identitasnya tersendiri yang dipengaruhi latar belakang budaya, agama, sosial, dan kondisi geografis yang berbeda.

Sementara etika di Indonesia, umumnya hadir dalam sifat yang kaku dan tidak boleh dipertanyakan. Padahal seharusnya etika bisa didiskusikan secara rasional agar dapat tercipta universalitas di samping keberagaman yang ada dalam masyarakat.

Baca jugaJalan Pelik Mahasiswa Difabel UNJ Mengakses Ruang Belajar Inklusif

Perbedaan-perbedaan tersebut menunjukkan bahwa standar perilaku dalam masyarakat sebenarnya selalu lahir dari proses sosial yang dinamis. Karena itu, etika dan etiket semestinya tidak dipahami sebagai aturan mutlak yang berlaku sama bagi semua orang tanpa ruang dialog.

Ketika suatu nilai dipaksakan sebagai kebenaran tunggal, keberagaman cara pandang justru berisiko diabaikan. Bagaimanapun, manusia memiliki hak untuk memiliki nilai yang dianut masing-masing dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun. Dengan hak yang dimilikinya, ia juga memiliki kewajiban untuk tidak merugikan siapapun.

Penulis: Muhammad Rasha
Editor: Safira Irawati