Pada pertengahan 2025, Prabowo Subianto mengeluarkan maklumat mengenai rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Melalui dokumen “Roadmap Pelaksanaan Program PLTS 100 GW”, pemerintah akan membangun mega proyek ini menjadi tiga babak. Sebagai rincian, PLTS babak I sebesar 17 gigawatt-peak (GWp), babak II 18 GWp, dan babak III sebesar 35 GWp.
Di sektor hulu, PLN bekerja sama dengan PT Surya Energi Utama sebagai penyedia PLTS. Kemudian di hilir, Prabowo memberikan mandat kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Perintah itu terintegrasi dengan ambisi pembangunan 80 ribu KDMP desa.
Baca juga: Aib dan Nasib: Nestapa Perempuan Pedesaan dalam Jerat Kemiskinan
Dalam tata kelolanya, 80 ribu desa akan dibangun 1 sampai 1,5 hektar solar panel PLTS. Jika dihitung secara kasar, pemerintah membutuhkan 80-120 ribu hektare tanah untuk membangun PLTS ini.
Hal tersebut dilakukan guna mencapai Astacita Prabowo-Gibran dalam mewujudkan kemandirian dan pembangunan energi berbasis desa. Selain itu, guna menciptakan energi bersih, tangguh dan merata.
Alih-alih melakukan transisi energi, pemberian proyek besar PLTS kepada KDMP sekadar mengulang kesalahan “rezim fosil”. Yakni sebuah tata kelola sumber energi tak terbarukan yang dikuasai dan terpusat oleh perusahaan besar (top to down). Alhasil, masyarakat lokal hanya dijadikan objek untuk dieksploitasi.
Oleh karena itu, transisi energi melalui skema proyek PLTS ini tidak mengubah logika penguasaan. Melainkan hanya mengganti aktor dari perusahaan ke negara. Dalam artian, aktor-aktor dalam negara memainkan perasan dalam penguasaan dan eksploitasi sumber energi melalui KDMP. Padahal, dalam buku The Calculus of Consent, James Buchanan dan Gordon Tullock menjelaskan bahwa para aktor politik juga berorientasi kepada kepentingan pribadi.
Setali tiga uang, Center of Economic and Law Studies mencatat, 65% dari perangkat desa menilai KDMP berpotensi menjadi ladang korupsi. Kemudian, sebanyak 35% mengindikasi adanya kepentingan politik dalam pendirian KDMP.
Sehingga, KDMP sebagai perpanjangan tangan dari negara tidak bisa diasumsikan sebagai agen kesejahteraan kolektif. Sebab, energi sebagai sumber daya milik bersama tak lagi diperuntukan kepada masyarakat. Akibatnya, sumber daya tersebut habis dimakan para agen politik untuk keuntungan pribadinya.
Perilaku tersebut kerap dikenal dengan istilah “perburuan rente”. Dimana, keuntungan material dari hasil sumber daya dinikmati oleh para aktor politik Walakin, keadilan energi pada masyarakat tidak akan bisa terjadi akibat munculnya perilaku perburuan rente para agen politik.
Perburuan rente itu semakin mengakar ketika proses perekrutan manajer KDMP diberikan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Dengan menjaring 30 ribu Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk ditempatkan di 80 ribu KDMP. Peserta yang lulus akan menjalani pendidikan dan pelatihan militer di bawah naungan Kemhan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun kepolisian.
Pelatihan militer kepada SPPI adalah suatu keabsurdan. Sebab, militer sama sekali tidak berkorelasi dengan pengembagan kompetensi manajerial. Oleh karena itu, tata kelola di bawah konsep militerisme akan melahirkan banyak pekerja yang inkompeten.
Syahdan, tata kelola KDMP yang inkompetensi hanya akan menciptakan situasi high cost economy. Penggelontoran anggaran besar akan berakhir sia-sia karena buruknya tata kelola, nir keuntungan, hingga ladang korupsi.
Padahal, dalam laporan Yayasan Indonesia Cerah, terdapat tiga faktor kegagalan proyek “PLTS rakyat” sebelumnya. Meliputi lemahnya struktur operasional dan pemeliharaan, pengelolaan ketiadaan dana cadangan, dan model bisnis yang tidak jelas. Sepanjang 2011 sampai 2015, pemerintah membangun 500 PLTS di berbagai daerah. Kendati begitu, sebanyak 10% rusak pada komponen utama, seperti baterai atau inverter.
Perampasan Atas Nama Transisi Energi
Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 memberikan wewenang kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk percepatan pembangunan KDMP. Kemudian menggandeng tentara dalam percepatan pembangunan. Tentunya, pelibatan tentara dalam proyek PLTS yang membutuhkan lahan luas, akan membuka potensi perampasan tanah atas nama transisi energi.
Tania Murray Li, dkk, melalui bukunya Kuasa Eksklusi merumuskan empat kuasa yang dapat mencegah akses warga negara atas tanahnya sendiri, yaitu pengaturan, pasar, pemaksaan, dan legitimasi. Empat kuasa eksklusi ini saling berkesinambungan dalam praktik di lapangan.
Semisal, aturan yang memberi izin pembangunan baru dapat dijalankan dengan tindak pemaksaan seperti pengusiran oleh aparat negara. Pemerintah juga menggencarkan narasi untuk melegitimasi tindakan eksklusi tampak wajar. Sedangkan, harga jual dan sewa tanah oleh kuasa pasar juga mendapat intervensi besar oleh pemerintah.
Dalam konteks PLTS, peraturan yang dibuat langsung menggandeng aparat militer sebagai kuasa paksaan. Sebagaimana, aparat militer kerap melakukan kekerasan saat proses eksklusi berlangsung. Imbasnya, warga dengan terpaksa kehilangan akses terhadap tanah mereka sendiri.
Narasi transisi energi menjadikan proses perampasan tanah tampak wajar. Meskipun, warga secara produktif sedang mengelola tanah tersebut tidak menjadi sebuah persoalan. Proses perampasan tetap berjalan untuk energi yang lebih bersih.
Baca juga: Siasat Hemat Mahasiswa Di Tengah Kenaikan Harga
Proses perampasan hutan atas nama transisi energi bukanlah hal baru. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memandang proyek transisi energi di Indonesia, seperti eco firing dan kendaraan listrik mendorong masifnya deforestasi, kerusakan lingkungan, perampasan ruang hidup, konflik, kekerasan, dan intimidasi.
Dengan demikian, tata kelola PLTS oleh KDMP seperti mengulang kaset lama ketidakadilan energi rezim fosil. Negara hanya mengambil keuntungan yang lebih besar dari perusahaan. Sedangkan, warga dalam kerangka transisi energi ini masih saja tidak diakui sebagai subjek atas energinya sendiri.
Penulis: Annisa Inayatullah
Editor: Lalu Adam

