Regulasi dari kementerian dan Rektor UNJ memperbolehkan semua mahasiswa untuk mengajukan keringanan pembayaran UKT dengan secara mengangsur. Namun, saat ini, UNJ justru tidak menyediakan keringanan tersebut bagi maba.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2/2024 tentang Biaya Operasional Pendidikan Tinggi, mengatur terkait mekanisme keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Khususnya dalam Pasal 18 ayat (5), keringanan itu dapat berupa angsuran apabila UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa.
Sejalan dengan itu, UNJ memiliki regulasi yang lebih rinci terkait keringanan pembayaran UKT dalam Peraturan Rektor Nomor 9 Tahun 2020. Pada Pasal 13 menjelaskan, pengangsuran diperkenankan bagi mahasiswa yang tidak mampu melakukan pembayaran UKT secara penuh. Lebih lanjut, di ayat (3), pengecualiannya yaitu bagi mahasiswa yang orang tuanya berprofesi sebagai pegawai negeri sipil, pejabat pemerintahan, TNI, dan Polri.

Baca juga: Robohnya Perguruan Tinggi Kami
Pada dua regulasi di atas, tidak ditemukan larangan pembayaran UKT secara angsuran bagi mahasiswa baru (maba). Dengan demikian, maba berhak untuk mengajukan keringanan pembayaran UKT dengan skema angsuran.
Namun, berdasarkan berita LPM Didaktika yang berjudul “UKT Dilarang Dicicil, Camaba UNJ Terancam dan Gagal Kuliah”, terdapat larangan skema angsuran bagi maba. Imbasnya, terdapat maba yang mengundurkan diri dari UNJ karena tidak mampu membayar UKT.
Guna mendapat keterangan perihal polemik ini, Tim Didaktika mewawancarai Staf Sekretariat Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Saiful. Ia membenarkan pada tahun ini maba UNJ tidak bisa mengajukan keringanan pembayaran UKT secara angsuran. Kebijakan itu disebabkan arahan dari Kemendiktisaintek yang mewajibkan pelunasan UKT agar maba mendapat nomor induk mahasiswa (NIM).
“Data (maba) yang dilaporkan ke kementerian harus berstatus lunas (pembayaran UKT). Baru bisa mendapat NIM,” jelasnya pada Rabu (05/08).
Saiful pun menegaskan kebijakan ini bukan semata-mata kemauan pihak kampus. Namun, hanya menerapkan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian.
Kendati demikian, keterangan Saiful perlu ditinjau lebih lanjut. Sebab, jika aturan tersebut bersumber dari kementerian, maka skalanya harus bersifat nasional. Sementara itu, Tim Didaktika menemukan beberapa Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang memperbolehkan maba untuk membayar UKT secara mengangsur.
Salah satunya terdapat di Universitas Negeri Semarang (UNNES). Dalam surat yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Umum, SDM, dan Keuangan UNNES bernomor B/11050/UN37/TM.01.00/2026, menjelaskan secara rinci skema angsuran UKT bagi maba angkatan 2026.
Mendapati kondisi tersebut, maba Prodi Sastra Inggris UNJ, Rehan mengaku kecewa karena tidak adanya skema angsuran untuk pembayaran UKT di UNJ. Rehan sendiri mendapat UKT golongan III dengan biaya sebesar Rp4,5 juta. Padahal, orang tuanya yang berprofesi sebagai buruh hanya menerima upah Rp3 juta per bulan.
“Waktu pertama kali kasih tau biaya UKT, orang tua kaget karena nominalnya kok besar. Sedangkan belum tau bisa dicicil atau tidak nanti,” ucapnya pada Kamis (14/08).
Rehan mengaku sempat mengajukan pengangsuran UKT. Ketika datang ke kampus untuk mengajukan, ia mendapat informasi dari seorang birokrat universitas, bahwasanya maba tidak diperkenankan mengangsur pembayaran UKT.
Terlebih, ucap Rehan, tenggat waktu pembayaran UKT sangat singkat, yakni hanya lima hari. Ia pun sempat kepikiran untuk mengundurkan diri dari UNJ. Namun, orang tuanya meyakinkan Rehan untuk lanjut kuliah meski harus meminjam uang ke sanak saudara.
“Menurut aku harus ada skema angsuran soal UKT ini, jangan sampai memberatkan maba yang sudah excited masuk kampus,” harapnya.
Baca juga: Kampung Susun Bayam Memperingati 18 Tahun Perjuangan Melawan Penggusuran
Sementara itu, Komandan Green Force UNJ, Dafa Rizki Akbar menyayangkan ketidakjelasan aturan yang dikeluarkan oleh pihak UNJ. Ia menegaskan kampus harus menjamin bahwasanya skema angsuran UKT berlaku untuk maba.
“Kasus larangan pengangsuran UKT bagi maba ini tidak jelas (aturan) dasarnya. Padahal secara regulasi diperbolehkan kok,” ucapnya pada Selasa (25/08).
Lebih lanjut, Dafa menyatakan kampus harus lebih peduli terhadap maba yang telah memilih UNJ sebagai tempat menuntut ilmu. Kepedulian itu bisa diimplementasikan kampus dengan menjamin biaya UKT yang terjangkau kepada mahasiswa baru. Selain itu, kampus harus memberikan keringanan berupa pengangsuran atau bahkan penundaan pembayaran UKT.
“Jangan sampai kasus mahasiswa yang gagal kuliah karena masalah UKT terus berulang. Kampus harus menjamin itu,” pungkasnya.
Reporter/penulis: Zidnan Nuuro
Editor: Andreas Handy

