Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian pengajuan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 dengan memutuskan agar anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisah dari anggaran pendidikan selambat-lambatnya pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2028. Putusan uji materi tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, (30/7).
Dalam amar putusannya, MK menimbang penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 yang memasukkan program MBG termasuk ke dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan telah melanggar amanat konstitusi. Kuasa hukum penggugat, Abdul Hakim menilai tujuan utama program MBG lebih diutamakan kepada permasalahan gizi khususnya upaya pencegahan stunting.
Baca juga: PLTS Dikelola KDMP: Lagu Lama Ketidakadilan Energi Desa
“Kemudian, anggaran pendidikan dikembalikan lagi sesuai pembangunan pendidikan dan kepentingan guru,” ujarnya, Kamis (30/7).
Abdul menjelaskan putusan MK menjadi momentum bagi pemerintah untuk kembali memfokuskan anggaran pendidikan sesuai peruntukannya. Sebab, ia melanjutkan, kebutuhan perbaikan komponen utama di sektor pendidikan masih sangat besar.
Sehingga, menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan dalam pelaksanaan program MBG dianggap sebagai pengurangan alokasi hak dasar pendidikan. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, negara wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN (mandatory spending).
“Perluasan makna ‘operasional penyelenggaraan pendidikan’ sebagai dalil pendanaan proyek MBG jelas menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penggunaan batas anggaran wajib,” tegasnya.
Selain mengabulkan sebagian perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimotori oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon, MK juga memutus dua perkara lain yang diajukan pada hari yang sama. Penolakan terhadap selebihnya tuntutan tersebut dilakukan karena pokok pengujiannya telah kehilangan objek setelah perkara utama dikabulkan.
Lebih lanjut, MK memutuskan UU APBN 2026 tetap konstitusional bersyarat dengan tenggat masa transisi pemisahan anggaran hingga tahun 2028. Kebijakan ini diambil untuk memberi waktu bagi penyusun anggaran serta mewajibkan pencarian pos sumber pendanaan program lain di luar alokasi utama.
Keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya, Koordinator Nasional Perhimpunan dan Pendidikan Guru (P2G), Satriawan Salim menyesalkan tenggat waktu pelaksanaan putusan terlalu molor.
Salim beranggapan, penyesuaian anggaran bersifat mendesak dan harus dilaksanakan segera. Musababnya hingga hari ini, kesejahteraan P3K paruh waktu tak dapat ditunda.
“Kenyataannya, gaji guru-guru P3K paruh waktu menerima gaji yang jauh dari kata manusiawi. Apakah mereka harus menunggu hingga dua tahun lagi?” ujar Salim, Kamis (30/7).
Dalam penilaian Salim, MK luput mempertimbangkan nasib kesejahteraan tenaga pendidik terdampak. Padahal, guru-guru P3K telah bersaksi jumlah insentif per bulannya tidak lebih dari Rp200 ribu, bukti keringnya alokasi dana pendidikan hari ini.
Senada, perwakilan CALS (Constitutional and Administrative Law), Denny Indrayana. Ia menilai tangguhan waktu yang diberikan mencerminkan ketegasan MK sebagai the guardian of the constitution semakin memudar.
Denny beranggapan, hasil putusan menunjukan MK mulai masuk ke dalam ranah teknis. Sehingga, hasil putusan MK cenderung abu-abu dalam melaksanakan fungsinya sebagai penjaga konstitusi.
“Karena kalau semakin diberi ruang mundur, berarti justru kita memberi toleransi terhadap inkonstitusionalitas anggaran pendidikan yang disusupi oleh MBG,” terang Denny, Kamis (30/6).
Baca juga: Aib dan Nasib: Nestapa Perempuan Pedesaan dalam Jerat Kemiskinan
Denny juga berpandangan putusan ini dapat dianggap sebagai sebuah kemenangan. Namun, ia menyayangkan sikap konstitusi, memberi ruang kompromi yang seharusnya tidak perlu mengurusi urusan teknis.
“Ini bisa dinyatakan kemenangan bagi rakyat, karena pendanaan anggaran MBG dinyatakan bertentangan dengan UUD. Tetapi bahwasannya ada ruang kompromi, itu menunjukkan MK sudah mulai masuk ke wilayah politik praktis yang seharusnya tidak mereka lakukan,” terangnya.
Reporter/penulis: Anggun Permatasari dan Irva Finassyifa
Editor: Annisa Inayatullah

