Tidak adanya partisipasi bermakna dalam sejumlah pembuatan kebijakan UNJ seringkali meresahkan banyak mahasiswa. Pengamat nilai kampus mesti sadar.
Tsabit Syahidan merasa kaget atas terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Mahasiswa di Luar Ruangan dan Menggunakan Pengeras Suara di Area Kampus UNJ. Pasalnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ itu mengaku, dirinya maupun pimpinan organisasi kemahasiswaan lain tidak dilibatkan dalam pembuatan SE yang diterbitkan pada Senin (23/9). Apalagi menurutnya, banyak isi dari SE itu meresahkan mahasiswa.
Bagi Tsabit, salah satu isi SE Nomor 25 Tahun 2024 yang meresahkan mahasiswa adalah tentang pelaksanaan kegiatan harus mendapatkan izin dari pimpinan kampus. Dari peraturan itu, menurutnya terdapat kekhawatiran dari kalangan mahasiswa akan adanya pembatasan berekspresi seperti demonstrasi ataupun mimbar bebas.
Lanjutnya, isi dari SE Nomor 25 Tahun 2024 banyak menimbulkan kerancuan. Sebagai contoh, peraturan terkait kegiatan berpotensi menghadirkan massa dalam jumlah besar, panitia harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Ia mempertanyakan, seberapa banyak massa dalam jumlah besar yang dimaksud. Selain itu, keterlibatan kepolisian dalam acara di kampus menurutnya berpotensi mengekang kebebasan.
“Karena SE Nomor 25 Tahun 2024 terbit dan disebar secara tiba-tiba, serta tidak diiringi dengan adanya sosialisasi, maka menyebabkan banyak dugaan dari mahasiswa,“ ujar Tsabit pada Senin (30/09).
Tsabit bercerita, banyak mahasiswa menentang SE Nomor 25 Tahun 2024. Ia mencontohkan, muncul poster di media sosial berisi penolakan kebijakan tersebut dan telah dikirimkan lebih dari seribu akun Instagram. Dirinya bersama mahasiswa lain pun mengadakan konsolidasi sebagai respon. Hasilnya, mahasiswa sepakat untuk mengadakan aksi demonstrasi untuk mencabut SE tersebut.
Namun sebelum aksi demonstrasi terjadi, Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2024 telah dicabut oleh kampus pada Kamis (26/09). Meskipun begitu, Tsabit masih menyayangkan pengabaian mahasiswa dalam penyusunan kebijakan tersebut. Ia menilai, mahasiswa lebih baik ikut dalam pembuatan kebijakan yang berdampak kepada mereka.
“Kalau sedari awal melibatkan mahasiswa saya rasa tidak akan terjadi hal-hal demikian (bentuk penolakan). Jadi, bisa tercapainya sebuah kebijakan melalui keterlibatan pihak-pihak yang nantinya akan menjalankan juga, “ ucapnya.
Pembuatan kebijakan UNJ yang minim pelibatan mahasiswa juga terjadi dalam sederet kasus belakangan ini. Beberapa bulan lalu, kampus mengubah kebijakan sistem parkir tanpa melibatkan mahasiswa terlebih dahulu. Mahasiswa baru diumumkan adanya sistem parkir setelah banyak mesin parkir baru sudah terpasang di UNJ.
Sistem parkir baru tersebut awalnya akan berbayar. Akan tetapi setelah mendapatkan banyak penolakan dari kalangan mahasiswa, sistem baru tersebut menjadi gratis bagi seluruh sivitas akademika UNJ.
Kejadian serupa terjadi dalam kebijakan UNJ tentang pemberian busana wisuda pada semester 118. Banyak mahasiswa keberatan karena busana wisuda yang tadinya diberikan secara cuma-cuma kepada wisudawan, kini hanya dipinjamkan. Beberapa mahasiswa menilai, pihak rektorat tidak membuka ruang diskursus untuk membicarakan peraturan tersebut.
Mahasiswa Prodi Pendidikan Sejarah, Muhammad Alfaraby menilai mahasiswa UNJ hari ini mempunyai posisi yang kurang strategis dalam kampus. Menurutnya, hal tadi bisa dibuktikan dengan hadirnya SE Nomor 25 Tahun 2024 dan sederet kebijakan UNJ lainnya yang minim partisipasi mahasiswa.
Ketua Solidaritas Pemoeda Rawamangun (Spora) itu kemudian menyoroti UNJ yang kini baru menyandang status PTN-BH. Menurutnya, dalam kampus berstatus PTN-BH terdapat Majelis Wali Amanat (MWA) yang mempunyai posisi penting untuk penetapan, pemberian pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan bidang akademik dan non-akademik di dalam kampus.
Adapun perwakilan dari mahasiswa mempunyai satu kursi dalam MWA. Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan MWA UNJ belum dibentuk. “Meski hanya satu kursi MWA dari mahasiswa, posisi itu penting dan harus diperhatikan karena terkait transparansi perencanaan kebijakan UNJ, agar kejadian tiba-tiba seperti terbitnya SE Nomor 25 Tahun 2024 tidak terjadi, “ ucap Alfaraby pada Kamis (02/10).
Dengan rekam jejak buruk ini, Alfaraby memandang mahasiswa harus selalu waspada. Ia pun berharap kepada organisasi pemerintahan mahasiswa (OPMAWA) di UNJ untuk lebih fokus memberikan pemahaman soal demokrasi kepada mahasiswa. Hal ini menurutnya, bisa dilaksanakan melalui acara seperti Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) dan Pelatihan Kepemimpinan (PKMP).
“Bagi birokrat kampus juga seharusnya melibatkan semua elemen di universitas dalam pembuatan kebijakan, “ tutupnya.
Sementara itu, Rektor UNJ, Komarudin mengatakan terbitnya SE itu dilatarbelakangi oleh sejumlah keluhan dari masyarakat sekitar UNJ kepada dirinya. Jelasnya, mereka mengeluhkan mahasiswa UNJ yang dianggap mengganggu ketika melakukan acara memakai pengeras suara di malam hari, seperti acara konser musik.
“Jadi, yang melatarbelakangi keluarnya SE itu karena saya meneruskan (keluhan dari masyarakat sekitar UNJ) ke Wakil Rektor 3 untuk mengkondisikan, “ ungkap Komarudin pada Senin (30/09).
Akan tetapi, terkait proses pembuatan SE Nomor 25 Tahun 2024 itu, Komarudin mengaku tidak tahu. Adapun SE itu ditandatangani oleh Wakil Rektor (WR) 3 UNJ, Andi Hadiyanto. Lanjut Komarudin, ia akan menyarankan kepada WR 3 untuk melibatkan mahasiswa soal kebijakan yang nantinya menjadi perbaikan dari SE itu.
Terkait kebijakan yang dicabut usai mendapat banyak protes, Komarudin mengatakan akan ada evaluasi terkait hal tersebut. Ketika ditanya apakah kebijakan kampus harus melibatkan mahasiswa, Komarudin menjawab, “Bisa, kan saya sudah bilang ajak pimpinan mahasiswa untuk rapat bersama. “
Sementara itu pada Selasa (08/10), Tim LPM Didaktika telah menemui WR 3 UNJ, Andi Hadiyanto. Akan tetapi, ia mengalihkan wawancara kepada stafnya, Bajuri Fadillah. Sebabnya menurut Andi, Staf Pengembangan Kemahasiswaan WR 3 itu merupakan ketua dari tim yang merumuskan SE Nomor 25 Tahun 2024.
Diwawancarai Tim Didaktika pada Rabu (09/10), Bajuri Fadillah mengaku, pembuatan SE Nomor 25 Tahun 2024 tidak melibatkan mahasiswa. Lanjut Bajuri, hal itu terjadi karena ia menilai banyak isi dalam SE tersebut sudah biasa dilakukan oleh mahasiswa sebelumnya, seperti tentang kegiatan mahasiswa mendapatkan pendampingan dari dosen pembimbing ataupun perizinan kepada pimpinan kampus.
Pun Bajuri menyadari sejumlah isi dari SE Nomor 25 Tahun 2024 ambigu, sehingga memunculkan anggapan dari banyak pihak soal adanya pembatasan kebebasan berpendapat di UNJ. Bajuri mengatakan, ke depan mahasiswa akan dilibatkan dalam pembuatan UNJ
“Ternyata hal seperti itu (keterlibatan mahasiswa dalam pembuatan kebijakan) gak boleh terlewat, ini hikmah yang kami ambil, “ ujarnya
Baca juga: Antara Surat Edaran dan Pengekangan Akademik
Tidak Ada Partisipasi Bermakna
Pengamat kebijakan publik, Ubedilah Badrun menyoroti terbitnya SE 25 Tahun 2024. Ia melihat peraturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan akademik. Padahal kampus menurutnya, adalah ruang merdeka bagi para sivitas akademika untuk menyampaikan berbagai macam pandangan.
Lanjut dosen prodi Pendidikan Sosiologi UNJ itu, tak ada meaningful participation (partisipasi bermakna) dalam pembuatan SE 25 Tahun 2024 dan sejumlah kebijakan UNJ lainnya. Jelasnya, partisipasi bermakna adalah pelibatan para subjek dalam suatu kebijakan di entitas tertentu seperti kampus melalui diskursus yang akademis.
Menurutnya, jika tidak ada partisipasi bermakna dalam suatu kebijakan, maka akan memunculkan resistensi (perlawanan). “Jadi semisal rektorat membuat keputusan yang menyangkut nasib mahasiswa, maka rektorat dengar dong suara dari para perwakilan mahasiswa, “ ucap pria yang kerap disapa Ubed itu pada Kamis (03/10).
Ubed mengutarakan, jika berkali-kali sebuah institusi pendidikan membuat peraturan yang tidak menunjukkan partisipasi bermakna, maka harus dibongkar sebab hal itu terjadi. Baginya, bisa saja para pembuat kebijakan tidak cukup pengetahuannya tentang demokrasi, partisipasi bermakna, ataupun kebebasan akademik. Namun, Ubed meragukan para pembuat kebijakan yang terdidik secara formal tidak mengetahui soal-soal semacam itu.
Selain itu, menurutnya tidak menutup kemungkinan ada indikasi faktor interest (kepentingan) yang melandasi kebijakan. Ia mencontohkan, terbitnya peraturan seperti SE 25 Tahun 2024 dapat meredam aktivitas mahasiswa yang menimbulkan semangat perlawanan seperti demonstrasi.
“Perlu ada evaluasi, kampus mesti melihat secara objektif dan sadar bahwa kalau kebijakan ditolak mahasiswa, maka tidak ada meaningfull participation atau mungkin juga argumentasinya kurang rasional dan logis,” pungkasnya.
Penulis/reporter: Andreas Handy
Editor: Ezra Hanif

