“Narik dari jam empat subuh sampai tengah malam.” 

Curhatan itu saya dengar dari salah seorang pengemudi ojek daring dalam perjalanan pulang ke rumah pukul satu pagi. Sudah begitu, lanjutnya, pendapatan belum cukup memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sekarang aplikator memotong hingga 20% dari tarif per-order. 

Baca jugaBahaya Laten Penggembosan Gerakan Buruh

Perjalanan masih berlanjut melewati Pisangan ke Kampung Melayu, sang pengemudi kembali mengeluhkan aplikator yang pilih kasih dalam memberikan jatah orderan. Ia mengatakan, jika ingin mendapat banyak jatah order harus membayar tambah 20.000/hari. 

Begitulah kurang lebih nasib para pengemudi ojek daring di negara ini. Sebagaimana survei Kompas, sebanyak 32,2 persen responden mengaku bekerja lebih dari 12 jam setiap hari. Sementara, sepertiga (33,4 persen) responden lainnya mengungkapkan jam kerja mereka berkisar 9-12 jam per hari. 

Sudah kerja tanpa henti, pengemudi masih harus tertimpa kebijakan aplikator yang menggocek kantong. Padahal, mereka hanya memakai jasa dari aplikator. Dalam artian, motor sebagai moda produksi utama harus ditanggung pengemudi. 

Iklan

Perusahaan dalam rezim aplikator tidak perlu bersusah payah untuk menjamin hak-hak pekerja, memberikan upah layak, atau pun jam kerja manusiawi. Perusahaan hanya berongkang-ongkang kaki dan mengalihkan risiko ekonomi kepada pengemudi. Mereka menggerogoti fondasi institusional yang selama ini menjadi tiang penyangga sistem perlindungan sosial. 

Pakar Antropologi Amerika, David Harvey memandang kemunculan para perusahaan aplikator sebagai ruang akumulasi modal baru yang fleksibel. Dahulu perusahaan harus memiliki aset tetap terlebih dahulu untuk dapat mengakumulasi keuntungan. Namun, dalam rezim aplikator saat ini, justru para pekerja lah yang dibebani modal awal, seperti motor dan biaya operasional agar dapat berkontribusi dalam ruang baru ini. 

Fleksibilitas yang ditawarkan rezim aplikator bukanlah sebuah pembebasan melainkan pola penindasan baru dengan sifat hipereksploitasi, eksploitasi diri yang dilakukan oleh pengemudi atas tubuhnya sendiri imbas penjarahan tanpa batas dari aplikator. Mau tidak mau, suka tidak suka, pengemudi melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan. 

Rezim aplikator tersebut membuat skema target pengumpulan poin bagi setiap pengemudi. Para pengemudi wajib memenuhi target itu bila ingin mendapatkan order lebih cepat maupun insentif yang tidak seberapa dari aplikator. Dengan demikian, pengemudi dimobilisasi sesuai permintaan pasar secara bebas. 

Logika inilah yang membuat para pekerja mau tidak mau harus mengeksploitasi diri sendiri. Entah itu, bekerja macam orang kerasukan tanpa henti ataupun mengeluarkan uang membayar aplikator supaya mendapat jatah order. 

Eksploitasi diri itu dalam beberapa kasus sampai kepada terlilit hutang untuk mencicil motor baru sebagai modal awal. Hampir semua pengemudi memulai aktivitas pekerjaannya itu dengan mencicil motor. Entah dari pihak ketiga, menyewa motor dari aplikator, atau meminjam uang dari aplikator penyedia jasa. 

Para pengemudi akhirnya terjebak dalam lingkaran setan rezim aplikator. Membayar aplikasi untuk order- mengejar target poin—memperoleh pendapatan—melunasi cicilan motor. Hari demi hari, pengemudi ojol masih tetap berjalan mengitari lingkaran setan tersebut. 

Ledakan Pengemudi Ojol di Tengah Kopongnya Regulasi 

Fenomena ketertindasan pengemudi ojol sudah barangkali tak bisa dilepaskan dari alasan ekonomi, terutama lapangan kerja yang semakin sempit. Banjir pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat profesi pengemudi ojol dianggap sebagai jalan pintas untuk tetap memperoleh penghasilan demi menyambung hidup. 

Hal ini merupakan imbas dari lesunya keadaan pasar tenaga kerja di Indonesia. Industri-industri kebanyakan bangkrut yang membuat PHK massal. Salah satu aplikator layanan transportasi, Grab mengaku hampir 50 persen mitra pengemudi Grab roda dua merupakan korban PHK dan penganggur tanpa sumber penghasilan sama sekali (Kompas.id, 16/6/2025)

Sampai 2025, jumlah mitra pengemudi ojek daring di Indonesia mencapai lebih dari tujuh juta. Jutaan orang itu tergabung dalam berbagai penyedia layanan transportasi dan logistik, mencakup Gojek, Grab, InDrive, dan Maxim. Paling besar terkonsentrasi di Jakarta. 

Iklan

Surplus kerja pengemudi membuat mereka menjadi tenaga kerja siap pakai dan siap digantikan kapan saja. Dari sini, kita dapat melihat semua ketertindasan ojol merupakan konsekuensi logis dari meledaknya jumlah pengemudi. Akhirnya, aplikator membentuk sebuah arena pertarungan buas tanpa adanya wasit. 

Oleh sebab itu, pemerintah sebagai pelayan masyarakat seharusnya dapat menjadi wasit agar pengemudi dapat hidup sejahtera. Hingga saat ini, pemerintah masih memberikan janji palsu terkait penurunan tarif aplikator. Belum ada, tindak nyata untuk keluar dari lingkaran setan aplikator. 

Padahal, berdasarkan penelitian LPEM FEB UI yang terbit pada Juni 2024 menyatakan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk berkontribusi sebesar Rp 259,6 triliun hingga Rp 392 triliun terhadap produk domestik bruto Indonesia di 2023. Sementara itu, Studi yang dilakukan CSIS dan Tenggara Strategics pada awal 2020 menunjukkan Grab menyumbang Rp 77,4 triliun bagi perekonomian Indonesia pada 2019. 

Baca jugaDarmaningtyas: Tidak Ada Harapan Pendidikan Tinggi Indonesia

Pendapatan dengan angka fantastis itu menjadi ironi ketika negara yang sudah diberi makan oleh keringat para pengemudi daring tidak melakukan apa-apa. Pendapatan bertriliun itu seharusnya bisa mengalir sampai ke kantong para pengemudi dan negara yang harus menjamin itu terwujud. 

Penulis: Annisa Inayatullah

Editor: Anna Abelina