Tim Didaktika berkesempatan melakoni wawancara khusus dengan Darmaningtyas secara daring pada Selasa (31/3). Ia merupakan pengamat pendidikan nasional. Dirinya menulis sejumlah buku terkait pendidikan Indonesia, salah satunya berjudul Melawan Liberalisasi Pendidikan. Buku itu menyoroti lepasnya tanggung jawab negara dalam pembiayaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN), sehingga berdampak negatif terhadap akses maupun tata kelola kampus.
Maka, dalam wawancara khusus kali ini, Tim Didaktika mengangkat topik seputar “PTN-BH dan Dampak Negatif Bagi Perguruan Tinggi di Indonesia”. Merujuk Majalah LPM Didaktika edisi 50 dan 51, PTN-BH membawa mudarat berupa mahalnya biaya pendidikan dan orientasi kampus berbisnis. Tajuk ini diambil sebagai pengingat kembali akan dampak negatif PTN-BH.
Baca juga: Kami Dikurung Cermin tak Berbelas Kasih
Pengantar Ihwal Kebijakan PTN-BH
Kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari dinamika reformasi tata kelola pendidikan tinggi pada tahun 1999. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1999 tentang Badan Hukum Milik Negara (BHMN), PTN memperoleh otonomi luas dalam pengelolaan akademik, organisasi, dan keuangan, termasuk kewenangan untuk mengelola sumber pendapatan sendiri.
Kemudian, konsep tersebut dituangkan lebih lanjut melalui Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). UU ini secara khusus mengatur penyelenggaraan pendidikan oleh badan hukum, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat. Di dalamnya diatur prinsip otonomi, akuntabilitas, transparansi, serta pengelolaan kekayaan yang terpisah dari negara.
Ketika UU tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, lahirlah UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang PTN-BH. Status PTN-BH memberikan otonomi kepada kampus negeri untuk mengelola keuangan dan mendirikan unit bisnis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 65 ayat (3).
Setelah kampus menjadi PTN-BH, seperti tertuang dalam UU Nomor 12 Pasal 89 ayat (2), bantuan dana dari negara terhadap kampus akan berkurang. Sebab, bantuan hanya akan berbentuk subsidi maupun sejenisnya sesuai ketentuan undang-undang.
Selain itu, merujuk ke Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2020, terdapat syarat bagi kampus negeri yang ingin bertransformasi menjadi PTN-BH. Salah satunya, PTN dapat membuat tata kelola yang baik dan memenuhi standar kelayakan finansial. Oleh karena itu, PTN-BH juga harus mampu mengelola aset atau bidang bisnis dengan baik. Hal tersebut dimaksudkan agar kampus mampu mendapatkan dana diluar biaya kuliah mahasiswa, sebagaimana tertuang pada Pasal 2 ayat (4).
Apa faktor-faktor yang memengaruhi transformasi kampus negeri menjadi PTN-BH?
Sebetulnya memang ada faktor internal maupun faktor eksternal yang melandasi perubahan kampus menjadi PTN-BH. Faktor internalnya adalah soal tata kelola keuangan yang kurang fleksibel kalau sebagai “PTN murni”. PTN murni itu artinya Satuan Kerja dari Kementerian Pendidikan.
Kenapa? Karena kalau PTN murni dan berarti berstatus Satuan Kerja, anggaran kampus harus diajukan setahun sebelumnya kepada pemerintah. Walakin, kampus tak punya fleksibilitas untuk menentukan kebijakan dan realisasi pendidikannya. Misalnya di tengah perjalanan, program yang diajukan PTN kerap kali mengalami perubahan karena tak sesuai dengan kebijakan kementerian. Berbeda ketika berstatus PTN-BH, kampus dapat menentukan arah kebijakan secara fleksibel dan mandiri.
Terkait dengan faktor eksternalnya, karena negara mengurangi subsidi dalam pembiayaan PTN. Selain itu, negara juga menuntut agar PTN memiliki kualitas akademik skala internasional.
Tatkala memenuhi tuntutan tersebut, di saat yang bersamaan pula negara mengurangi anggaran pendidikan kepada PTN. Tentunya kampus harus mencari pemasukan yang lebih banyak dari mahasiswa.
Berlandaskan itu, maka negara membentuk kebijakan PTN-BH dan memberi wewenang kepada kampus untuk mencari pemasukannya sendiri. Sebagai contoh, kampus akhirnya membuka jalur mandiri bagi calon mahasiswa baru. Sebagai cara mendapatkan pemasukan keuangan yang besar.
Sejauh mana kampus PTN-BH dapat mengembangkan/mengelola unit bisnis, sehingga tidak mengandalkan pemasukan dari biaya layanan pendidikan dan dapat mencapai otonomi keuangan?
Selama ini belum ada contoh kampus PTN-BH yang dapat mengembangkan unit bisnis dan tidak bergantung kepada biaya pendidikan mahasiswa. Sebut saja Universitas Indonesia (UI) sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka di Indonesia, kurang lebih sebesar 60 persen sumber pendapatannya itu dari mahasiswa, 20 persen subsidi dari pemerintah, dan 20 persennya lagi dari unit bisnis hingga jasa-jasa konsultasi. Apalagi UNJ kan ya, yang baru alih fungsi menjadi PTN-BH. Secara jelasnya, belum ada kampus yang mampu mandiri secara finansial, tanpa menaikan biaya kuliah mahasiswa sebagai sumber pemasukannya.
Apakah kebijakan PTN-BH memperburuk keadilan bagi masyarakat untuk mengakses pendidikan tinggi?
Apabila tidak ada kebijakan yang benar-benar mengatur proporsi mahasiswa dari kelas ekonomi atas dan mahasiswa dari kelas ekonomi menengah ke bawah, maka akan menanggalkan keadilan akses ke PTN. Seharusnya, proporsi dari mahasiswa miskin ataupun rentan itu juga perlu diperbanyak. Agar hak-hak mereka terjamin.
Ketidakadilan terlihat jelas dari seleksi mahasiswa baru dari jalur mandiri. Karena mereka membayar lebih mahal, tetapi yang diterima (fasilitas dan pembelajaran) sama dengan mereka yang masuk dari jalur lainnya.
Jadi, ketidakadilan ini semakin nyata ketika kampus berstatus PTN-BH. Karena tidak ada perlindungan hak-hak masyarakat miskin dan rentan untuk mengakses PTN. Berlandaskan ini, maka jurang kesenjangan sosial dan pendidikan semakin nyata adanya.
Apakah kebijakan PTN-BH membuat kampus semakin eksklusif?
Ya, saya kira begitu. Ambil contoh di UNJ, bisa dianalisis mayoritas mahasiswa saat ini dengan sepuluh tahun yang lalu berasal dari kelas sosial atas atau menengah ke bawah. Pastinya saat ini, status sosialnya sudah berbeda. Karena biaya kuliah semakin tinggi dan hanya bisa diakses oleh masyarakat ekonomi menengah ke atas.
Seandainya saat ini saya lulus SMA dan kondisi ekonomi tidak memadai, pasti saya nggak akan mampu untuk masuk ke kampus negeri. Karena orang-orang yang lulus SMA sekarang ini bisa jadi secara mayoritas kondisi ekonominya sangat pas-pasan. Apalagi penerimaan mahasiswa baru dari jalur undangan dan seleksi itu terbatas, dan jalur mandiri sangatlah mahal.
Ketika kebijakan PTN-BH terus berjalan, apakah ini merupakan bentuk nyata negara melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan pendidikan adalah hak bagi seluruh rakyat Indonesia?
Masalahnya pandangan liberal yang dibawa oleh Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) melalui sistem klasifikasi pendidikan internasional yang dikenal sebagai International Standard Classification of Education (ISCED), membagi jenjang pendidikan menjadi beberapa level, di mana pendidikan tinggi ditempatkan pada level tersier (level 5 ke atas). Jadi itu pilihan, bukan hak dasar rakyat.
Pemahaman saya, negeri ini sekarang mengacu kepada konsep yang dibuat oleh UNESCO. Sehingga para pemimpin Indonesia menilai bahwa pendidikan tinggi itu bukan hak konstitusional atau hak dasar rakyat, karena pendidikan tinggi itu bersifat tersier.
Adakah batas etik untuk memisahkan orientasi bisnis dengan orientasi pengembangan ilmu pengetahuan di kampus PTN-BH?
Karena belum adanya pengembangan terkait etika akademis, jadi belum ada batas-batas etik untuk memisahkan antara orientasi bisnis dengan orientasi pengembangan ilmu pengetahuan di kampus PTN-BH. Walhasil, rektorat di kampus hanya bisa berasumsi bahwa pengembangan bisnis dapat selaras dengan pengembangan ilmu pengetahuan. Padahal, belum tentu itu sepenuhnya benar. Perlu dicari pembuktiannya untuk menyelesaikan permasalahannya.
Bagaimana langkah untuk mengikis jurang ketidakadilan dan komersialisasi pendidikan dalam kebijakan PTN-BH?
Sebagai langkah menghilangkan komersialisasi pendidikan, sederhananya negara jangan mengurangi anggaran pendidikan. Tinggal ditambah saja subsidi untuk pendidikan tinggi. Supaya berimbang dengan peningkatan kualitas pendidikan bertaraf internasional.
Kemudian, terapkan model pengelolaan keuangan di PTN harus fleksibel. Tidak seketat saat kampus berstatus Satuan Kerja di Kementerian Pendidikan. Fleksibilitas keuangan tidak harus mengubah kampus menjadi PTN-BH.
Selain itu, pemerintah lewat Kementerian Keuangan harus dapat membedakan antara alokasi anggaran untuk sektor pelayanan publik, misalnya pendidikan dengan sektor lainnya. Sehingga perubahan-perubahan anggaran yang terjadi di lapangan sewaktu-waktu dapat diakomodasi dengan baik, karena alokasi anggaran negara ke PTN lebih fleksibel.
Apakah kebijakan PTN-BH secara konkrit memengaruhi pengembangan ilmu pengetahuan dan akademik di kampus negeri di Indonesia?
Saat kampus menjadi lebih komersial, segala keputusan dan kebijakan lebih dipertimbangkan secara ekonomis. Misalnya peningkatan jumlah mahasiswa baru di kampus PTN-BH. Itu kan dengan harapan bisa memperoleh pendapatan yang tinggi. Tapi mengesampingkan soal kualitas akademik. Karena penerimaan mahasiswa baru tidak secara otomatis dibarengi dengan penerimaan dosen baru.
Walhasil, proses pembelajarannya menjadi sangat massal. Dosen dipaksa harus mengajar banyak mata pelajaran dan banyak mahasiswa. Padahal sebenarnya, ketika dosen mengajar banyak mahasiswa, perhatian dosen kepada mahasiswanya akan berkurang.
Selain itu, saat dosen mengoreksi tugas maupun hasil ujian mahasiswa, cenderung ala kadarnya. Terpenting tugasnya selesai cepat. Kalau dosennya asal-asalan dalam mengoreksi, mahasiswa tidak punya kesempatan untuk melakukan pembelajaran dan mengembangkan pengetahuan.
Tentunya, pengembangan ilmu pengetahuan dan akademik di kampus akan semakin berkurang. Itu yang bisa dicermati saat ini.
Bagaimana harapan untuk masa depan pendidikan tinggi di Indonesia?
Tidak ada harapan pendidikan tinggi Indonesia di masa depan. Karena selain faktor kebijakan PTN-BH, faktor lainnya adalah terlalu banyak perguruan tinggi di Indonesia. Alhasil, hanya melahirkan banyak pengangguran.
Perguruan tinggi itu seharusnya lebih selektif. Jumlah perguruan tinggi swasta itu harus dibatasi. Juga penerimaan mahasiswa baru di PTN harus pula dibatasi. Akan tetapi, banyak yang tidak memahami.
Reporter/penulis: Lalu Adam Farhan Alwi
Editor: Andreas Handy Hakiki Hutagalung
*Berita ini merupakan bagian dari Zine Hardiknas 2026

