Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Senayan, Jakarta Pusat ramai dengung orasi dari berbagai elemen masyarakat pada Jumat (01/05). Mereka terdiri dari mahasiswa, buruh, petani, serta pelajar yang berkumpul demi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day. Aksi demonstrasi ini diinisiasi oleh Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak). Rangkaian agenda berisi orasi politik, drama teatrikal, hingga hiburan musik.

Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno menyatakan aksi ini bersifat independen, tanpa intervensi kepentingan bisnis dan politik praktis. Hal ini berbeda dengan acara “May Day Fiesta” yang diselenggarakan Presiden Prabowo di Monumen Nasional, Jakarta Pusat pada hari yang sama. 

Baca jugaBuruh Perempuan di bawah Ketertindasan Kapitalisme, Negara dan Patriarki

Sunarno menambahkan, terdapat beberapa tuntutan yang dibawa oleh KASBI. Pertama, mendesak DPR untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Dengan catatan, pembahasan itu melibatkan partisipasi aktif dari serikat buruh.

“Jangan sampai UU Ketenagakerjaan bermasalah lagi, seperti tahun lalu,” ujar Sunarno. 

Sebagai informasi, sejumlah serikat buruh pada tahun 2023 mengajukan permohonan pengujian materiil UU No.6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). MK merespon lewat putusan bernomor 168/PUU-XXI/2023, yang membatalkan sebanyak 21 pasal klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker. Hal ini karena dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan UU Dasar 1945.

Iklan

Tuntutan selanjutnya, Sunarno menyinggung soal perlunya reformasi sistem pengupahan bagi buruh. Ia menilai pada sampai saat ini, buruh masih diupah murah karena sistem yang tidak adil. Sebab, sistem pengupahan saat ini tidak berdasarkan dengan besaran biaya kebutuhan hidup layak (KHL).

Selain itu, kata Sunarno, terdapat kesenjangan yang besar terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) di satu daerah dengan daerah lainnya. Ia mencontohkan di Jawa Tengah yang memiliki UMP hanya Rp. 2.300.000. Sedangkan di Jakarta memiliki UMP sebesar Rp. 5.700.000.

“Perbedaan UMP-nya sangat jauh, padahal harga bahan pokok sama saja. Jadi perlu dibuat  sistem pengupahan nasional menuju upah layak yang adil dan bermartabat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga mendesak pemerintah untuk menghapus sistem outsourcing dan fleksibilitas pasar tenaga kerja. Baginya, kedua hal itu membuat buruh terjebak di dalam status kerja informal. Kemudian berakibat pada hak-hak buruh yang kerap dipinggirkan oleh perusahaan.

Menanggapi acara “May Day Fiesta” di Monas, Sunarno menyesalkan acara tersebut diselenggarakan secara megah serupa perayaan. Karena baginya, kondisi perburuhan hari ini sedang penuh keprihatinan. Selain upah yang rendah, buruh juga rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, pemberangusan serika, serta pelanggaran hak buruh lainnya.

Selanjutnya, Sunarno menuturkan terkait beberapa pengurus KASBI sempat terkena serangan digital berupa teror dan doxing dari orang tidak dikenal. Bahkan Sunarno mengungkapkan, sejumlah anggota KASBI dari berbagai daerah sempat dilarang berangkat ke Jakarta mengikuti aksi May Day. Namun di tengah intimidasi dan teror, mereka tetap teguh bertahan.

“Mestinya kita sebagai kaum buruh sadar betul, bahwa kebijakan negara belum berpihak pada buruh. Maka kita harus turun aksi ke jalan mendesak pemerintah, bukan merayakannya,” tegas Sunarno.

Penindasan Berlapis Buruh Perempuan

Buruh perempuan cenderung mengalami ketertindasan ganda dalam bekerja. Dalam laporan yang dihimpun Badan Pusat Statistik, pada tahun 2024 tercatat bahwa laki-laki memperoleh upah rata-rata per jam 17% lebih tinggi dibandingkan perempuan. Selain itu, hak cuti haid, cuti hamil, dan cuti melahirkan bagi buruh perempuan, kerap kali diabaikan oleh perusahaan. 

Fenomena di atas dirasakan massa aksi asal Bandung, Waginah (44) yang telah bekerja sebagai buruh perusahaan garmen di Cimahi selama 20 tahun. Selama ini perusahaannya kerap mempersulit buruh perempuan untuk mengambil cuti menstruasi. Padahal menurutnya, cuti ini diperlukan perempuan agar kesehatan dan metabolisme tubuh terjaga dengan baik.

“Terkadang perusahaan hanya memperbolehkan buruh perempuan yang sedang haid untuk istirahat selama dua jam doang. Karena hal ini, beberapa kali ada kasus buruh perempuan sampai pingsan,” ungkap Waginah yang tergabung dalam Departemen Perjuangan Buruh Perempuan Kasbi. 

Iklan

Lebih jauh, Waginah juga menyoroti perlunya pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPKS) di lingkungan perusahaan. Ia menilai saat ini belum ada jaminnan ruang aman bagi para buruh perempuan. Oleh karena itu, peran Satgas PPKS diperlukan untuk mengedukasi semua orang yang ada di perusahaan.

Selain itu, ia juga mengeluhkan upah yang diterimanya tergolong rendah. Sebagai ibu dari dua anak yang masih duduk di Sekolah Dasar, pengeluaran guna memenuhi kebutuhan hidup keluarga sangatlah besar. Di samping itu, ia perlu menyicil rumah tempat tinggalnya.

Baca jugaOjol Jatuh Tertimpa Aplikator

Syahdan, Waginah pun turut mengambil kerja sampingan sebagai penjahit selepas pulang kerja dari pabrik. Hal ini ia lakoni sebagai siasat menambah pendapatan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika hal ini dirasa belum mencukupi, ia terpaksa meminjam uang dari koperasi.

“Kita berharap ada aturan baru yang memberikan upah layak pada buruh. Karena teman-teman saya pun juga mengalami hal yang sama dengan saya,” harapnya. 

Reporter/penulis: Zidnan Nuuro

Editor: Lalu Adam