Sejak awal Maret 2026, buruh perempuan Perseroan Terbuka (PT) Amos Indah Indonesia diancam pemecatan sepihak oleh perusahaan. Pihak perusahaan memaksa menandatangani surat pengunduran diri dan akan memberikan kompensasi yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Jika para buruh menolak untuk tanda tangan, sisa upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak akan dibayarkan.
Kondisi tersebut masih terjadi hingga hari ini, para buruh perempuan PT Amos Indah terkena tekanan ekonomi dan psikologis karena tidak mendapatkan pemenuhan hak dari pihak perusahaan. Namun pihak perusahaan justru lepas tangan akan hal itu dengan alasan tidak bisa memenuhi biaya operasional.
Baca juga: Ojol Jatuh Tertimpa Aplikator
Fenomena buruh perempuan PT Amos Indah bukanlah hal yang baru-baru ini terjadi. Pemecatan sepihak, tidak adanya kesejahteraan pekerja, kekerasan ekonomi, kekerasan psikologis, hingga kekerasan gender masih menghantui buruh perempuan di indonesia. Sepanjang tahun 2025 saja, Komnas Perempuan mencatat terdapat 3.942 kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja.
Lebih lanjut, untuk upah yang setara saja buruh perempuan masih sulit mendapatkan itu. Bank Dunia pada tahun 2022 melaporkan bahwa buruh perempuan di Indonesia rata-rata hanya menerima 75% dari upah laki-laki dalam jenis pekerjaan yang sama. Belum lagi jika bicara soal fasilitas kerja pendukung bagi buruh perempuan seperti tempat penitipan anak, cuti haid, hingga cuti melahirkan masih sangat minim diaplikasikan oleh banyak perusahaan.
Padahal jika menelisik kebijakan-kebijakan yang ada, sudah seharusnya kesejahteraan bagi buruh terjamin. Contohnya, Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan mengatur bahwa buruh perempuan memiliki hak-hak khusus, meliputi larangan kerja malam bagi ibu hamil, hak cuti haid, cuti hamil, cuti keguguran, serta upah layak.
Namun negara tidak memiliki keinginan untuk menjalankan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya, sehingga peraturan yang ada hanya tertulis di kertas tanpa adanya praktik nyata. Belum lagi keberpihakan negara condong terhadap modal (perusahaan), hal itu terlihat dari Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang hanya menguntungkan pemilik modal saja.
Buruh Perempuan dalam Pusaran Modal
Hari berganti hari, nasib para buruh masih saja sangat rentan, terutama buruh perempuan. Buruh perempuan menanggung beban ganda bahkan berlipat, ditambah lagi pandangan masyarakat yang sangat patriarkal. Sehingga buruh perempuan harus bekerja, mengurus rumah, dan mengerjakan beban-beban reproduksi yang hanya diberikan kepada perempuan.
Dua aktor utama dari ketertindasan buruh perempuan adalah perusahaan dan negara. Fenomena itu dibedah melalui kerangka pemikiran feminis sosialis, Sylvia Walby. Interaksi antara ranah kerja berbayar oleh perusahaan dan kebijakan negara membuat perempuan didominasi oleh sistem kapitalisme dan patriarki.
Patriarki di ruang publik itu yang melegitimasi eksploitasi ekonomi. Perusahaan sering kali memandang buruh perempuan bukan sebagai individu mandiri secara ekonomi, melainkan sebagai pencari nafkah tambahan.
Pandangan ini membuat perusahaan merasa sewenang-wenang untuk memberikan upah rendah dan meminggirkan hak bagi buruh perempuan. Ditambah, peran negara melalui kebijakan-kebijakan pro modal turut memperlancar hal tersebut.
Perselingkuhan negara dan perusahaan melahirkan kejadian seperti di PT Amos Indah yang memaksa buruh perempuan menandatangani surat pengunduran diri dengan kompensasi rendah. Dengan begitu, buruh perempuan menjadi samsak kekerasan berlapis. Perusahaan memanfaatkan kerentanan gender untuk menyelamatkan biaya operasional mereka.
Tidak hanya itu, dalam hal kesejahteraan, Walby menganggap segregasi pekerja turut menjadi cara utama patriarki beroperasi di pasar tenaga kerja. Perempuan sering dikonsentrasikan pada jenis pekerjaan yang dianggap “rendah” atau “subordinat”. Hal ini berimplikasi pada minimnya fasilitas pendukung seperti cuti haid, cuti hamil, hingga tempat penitipan anak.
Penolakan perusahaan untuk memenuhi hak-hak ini bukan sekadar masalah finansial. Lebih dari itu, ia merupakan bentuk kontrol terhadap tubuh perempuan agar tetap patuh pada ritme produksi modal yang maskulin dan kaku.
Kasus di PT Amos Indah menunjukkan adanya kekerasan ekonomi yang sistematis. Dengan menahan sisa upah dan THR, perusahaan menggunakan kebutuhan dasar hidup buruh sebagai senjata untuk memaksa kepatuhan.
Secara teoritis, ini adalah cara kapitalisme mengeksploitasi beban domestik perempuan. Perusahaan tahu bahwa buruh perempuan sering kali memikul beban reproduksi di rumah, dan akan lebih mudah ditekan secara psikologis melalui ancaman stabilitas ekonomi keluarga.
Kondisi tersebut diperparah oleh peran strategis negara dalam memelihara ketidakadilan ini. Meskipun UU No. 13 Tahun 2003 memberikan perlindungan di atas kertas, negara cenderung melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Munculnya UU Cipta Kerja mempertegas posisi negara yang lebih berpihak pada akumulasi modal dibandingkan perlindungan buruh. Dalam pandangan Walby, negara bertindak sebagai struktur patriarki yang membiarkan buruh perempuan berada dalam kondisi rentan, sehingga mereka tidak memiliki daya tawar ketika berhadapan dengan ancaman pemecatan sepihak.
Baca juga: Bahaya Laten Penggembosan Gerakan Buruh
Pada akhirnya, nasib buruh perempuan di PT Amos Indah adalah potret nyata dari apa yang disebut Walby sebagai Patriarki Publik. Di sini, penindasan tidak lagi hanya terjadi di dalam rumah tangga, tetapi telah terlembaga dalam kebijakan perusahaan dan negara yang secara kolektif memposisikan perempuan sebagai tenaga kerja yang mudah dibuang demi keberlangsungan sirkulasi modal.
Untuk memutus rantai ketertindasan bagi buruh perempuan, negara harus memiliki keinginan politik untuk membenahi sistem kerja ini. Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengaplikasikan kebijakan dengan sebenar-benarnya ke seluruh perusahaan, dan tidak berpihak kepada modal perusahaan semata. Buruh perempuan harus mendapatkan hak-haknya.
Penulis: Anna Abellina Matulessy
Editor: Annisa Inayatullah

