Warung-warung kecil berjejeran di sepanjang jalan Desa Cilamaya, Karawang. Berdampingan dengan itu, terdapat sebuah bangunan raksasa seluas 33 hektar, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Jawa Satu Power (JSP) yang mulai didirikan tahun 2015. 

Mulanya, lahan tersebut merupakan tanah garapan 34 orang petani sedari tahun 1975. Namun, setelah Pertamina hendak memulai proyek PLTGU, para petani tidak diperbolehkan untuk menggarap lagi. Akibatnya, mata pencaharian mereka hilang. Bahkan, setelah terusir dari sana, para petani tidak mendapatkan kompensasi apa-apa.  

Baca juga: Ketergantungan Pada Tuhan Baru Sekolah

Dengan terputusnya sumber pencaharian, beberapa petani memutuskan untuk membuka warung di samping PLTGU. Tentu, pendapatan turun sangat signifikan. Akan tetapi, mereka tidak punya pilihan lain. Untuk bergabung dengan PLTGU, petani-petani tersebut harus memiliki ijazah. Sedangkan, banyak dari mereka hanya sampai di tingkatan sekolah dasar. 

Perebutan ruang antara petani dan PLTGU dipandang seorang Sosiolog Perancis, Henri Lefebvre sebagai kontestasi ruang. Melalui magnum opusnya The Production of Space,  Lefebvre menjelaskan ruang bukanlah sesuatu yang alamiah. Melainkan, terdapat beberapa aspek yang turut mengisi ruang, yaitu ekonomi, politik dan budaya. 

Ketiga aspek tersebut membentuk dua ruang yang terpisah satu sama lain. Dua ruang yang dimaksud adalah ruang abstrak dan ruang sosial. Ruang abstrak dinilai Lefebvre selaku ruang yang dibayangkan oleh pemilik bisnis, serta pemerintah dalam pertimbangan abstrak, seperti ukuran, luas, lokasi, serta keuntungan. Berseberangan dengan itu, terdapat ruang sosial yang dipakai oleh masyarakat sebagai tempat tinggal, beraktivitas, juga mencari nafkah.

Iklan

Keterpisahan dua ruang itu merupakan konsekuensi logis dari ketimpangan modal ekonomi, politik, dan budaya dari subjek penghuni ruang. Pemerintah dan pemilik bisnis yang memiliki modal lebih berusaha merangsek masuk ke dalam ruang sosial masyarakat. Akhirnya, masyarakat yang terbiasa hidup sebagai petani, nelayan, ibu rumah tangga tersingkir, bahkan terasingkan dari tanah lahirnya sendiri.

Perbedaan kepentingan antara kedua ruang tersebut akan mengakibatkan pertarungan atau kontestasi. Ruang abstrak dengan kepentingan meraih keuntungan sebanyak-banyaknya akan bertabrakan dengan ruang sosial tempat masyarakat hidup. Pada realitanya, ruang abstrak kerap memenangkan pertarungan. 

Warga biasa kemudian lahir sebagai orang-orang kalah dalam perebutan ruang tersebut. Hal itu juga dapat dilihat melalui proses petani atau nelayan yang dahulu bisa berdiri di kaki sendiri akhirnya hanya menjadi buruh atau membuka warung untuk melanjutkan hidup. 

Pada kasus di atas, PLTGU merupakan ruang abstrak. Baik pemerintah dan perusahaan tidak mau tahu tentang kehidupan yang dialami masyarakat Cilamaya. Dengan dalih energi bersih, mereka berusaha untuk terus mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut. 

PLTGU Untuk Siapa?

Dalam rangka mencapai komitmen iklim, Indonesia turut bergabung dalam The Asia Zero Emission Community (AZEC) yang diprakarsai oleh negara Jepang. Komunitas tersebut  bertujuan mendukung upaya dekarbonisasi, mencapai target netralitas karbon melalui transisi energi yang praktis dengan menyesuaikan kondisi di masing-masing negara Asia. 

Indonesia merupakan salah satu negara mitra AZEC yang memiliki jumlah kesepakatan kerjasama terbanyak. Dari 121 shortlist kerjasama pertemuan para pemimpin AZEC, Indonesia memiliki 46 shortlist perjanjian. Didalamnya, terdapat lima kesepakatan  yang berkaitan dengan pembangunan PLTG dan PLTGU di Indonesia. 

Sudah barang tentu, PLTGU menjadi ambisi Jepang sejak lama. Musababnya jelas, sejak 1960-an negeri sakura itu sudah hadir sebagai importir gas alam untuk mengatasi polusi udara, memenuhi permintaan energi, dan sebagai alternatif minyak serta gas fosil batu bara. Keterbatasan sumber daya gas fosil domestik mendorong Jepang sangat bergantung pada impor gas alam.  

Untuk memudahkan impor, Jepang sebagai pemimpin AZEC memasukan teknologi seperti Liquid Natural Gas (LNG) dalam agenda transisi energi. Padahal, LNG juga menghasilkan emisi karbon ketika dibakar. 

Lebih jauh, teknologi Jepang menciptakan sebuah ketergantungan pada negara-negara yang diberikan bantuan. Melalui laporan Zero Carbon Analysis, AZEC terbukti menjadi alat Jepang untuk memperluas rantai nilai LNG dalam agenda transisi energi di Asia. Hal tersebut dilihat dari partisipasi Jepang dalam pembiayaan transisi energi hijau . 

Sebagai contoh proses proyek Lapangan Abadi, Blok Masela, Maluku. Proyek itu estimasinya membutuhkan investasi hingga USD 20 miliar setara Rp 336,9 triliun (kurs Rp 16.850 per USD) atau mencapai Rp 340 triliun. Perusahaan Jepang yang terlibat adalah Inpex Corporation yang memiliki hak partisipasi 65%. Selain Inpex terdapat Pertamina via PT Pertamina Hulu Energi Masela (PHE Masela) memiliki PI 20% serta Petronas sebesar 15%.

Iklan

Tak hanya di Maluku dan Karawang, 11 proyek PLTG yang direncanakan untuk dibangun diproyeksikan akan menghasilkan emisi karbon dioksida sebesar 5,97 juta ton per tahun dan emisi metana sebesar 5.332 ton per tahun.

Pada akhirnya, ruang-ruang di Indonesia jamak dimasuki oleh modal asing berdalih transisi energi. Modal tersebut mengalir ke dalam kantong pemerintah. Masyarakat tidak mendapatkan bahkan satu tetes pun. Alih-alih daripada itu, mereka malah diusir, lingkungan tercemari, mata pencaharian hilang. 

Logika ruang abstrak yang dianut oleh pemerintah serta pemilik modal tak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi. Masyarakat juga tidak diajak untuk duduk bersama, memikirkan tata kelola ruang oleh pihak pemerintah juga perusahaan. Masyarakat seperti tidak memiliki suara atas tempat tinggalnya sendiri, seolah-olah mereka adalah orang bodoh yang tidak memiliki pengalaman dan pengetahuan. 

Baca juga: Memahami Rupiah, Mengapa Sulit Diatur?

Ruang hidup yang direbut oleh pemerintah dan perusahaan menjadikan masyarakat tak lebih dari objek investasi. Pemerintah tidak hadir sebagai pelindung warga. Namun, broker kepada pemodal.

Bagaimanapun, selama pemerintah masih berada pada pihak perusahaan. Maka, sayonara transisi energi bersih dan berkeadilan. Alhasil, masyarakat akan tetap menjadi orang-orang kalah di tanah lahirnya sendiri.

Penulis: Annisa Inayatullah

Editor: Hanum Al-Khansaa