Ubedilah Badrun dipolisikan usai menyatakan Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa. Pengamat menilai pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan yang dipaksakan.

Selasa (14/04), benak Ubedilah Badrun diliputi keanehan setelah mengetahui dirinya dilaporkan Koordinator Pemuda Garda Nusantara, Rangga Kurnia Septian ke kepolisian. Dosen Prodi Pendidikan Sosiologi UNJ itu dituduh melakukan ujaran kebencian kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pelapor mempermasalahkan ucapan Ubedilah Badrun dalam siniar di platform Youtube Forum Keadilan TV yang menyebut Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa.

Baca jugaSemakin Menghijau Komersialisasi Pendidikan di UNJ

“Laporan itu saya dengarnya aneh, kok bisa ada laporan semacam itu di tengah memburuknya demokrasi Indonesia, di tengah citra buruk Indonesia di mata Internasional, “ ujar pria yang akrab disapa Ubed itu pada Kamis, (16/04).

Ubed menyatakan pelaporan yang menimpa dirinya tidak berdasar. Ia menilai ucapannya di siniar tersebut berbasis data dan keilmuan, bukan berwujud ujaran kebencian. Lebih lagi, Ubed merasa perkataannya dijamin dalam konstitusi sebagai hak kebebasan berpendapat warga negara.

Ubed menambahkan, ucapannya yang dipermasalahkan pelapor termuat dalam siniar produk jurnalistik dari media resmi. Dengan begitu, ujar Ubed, jika ada orang yang menggugat lazimnya melapor ke Dewan Pers, bukan kepada pihak kepolisian.

Iklan

Adapun kasus pelaporan kepolisian terhadap Ubedilah Badrun tidak hanya terjadi sekali. Pada 2022, Ubedilah Badrun dipolisikan oleh Ketua Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer dengan dugaan pengaduan fitnah. Hal itu buntut dari pelaporan Ubed kepada Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai dugaan kasus korupsi Gibran dan Kaesang.

“Pelaporan ke kepolisian yang tidak berdasar itu menunjukan suatu upaya pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan undang-undang. Jika kritik dibalas dengan laporan polisi itu maknanya kebebasan sipil di Indonesia telah terancam. Praktik semacam itu merusak demokrasi, “ ucap Ubed.

Selanjutnya, Ubed memberi penjelasan sebab dirinya menyatakan Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa. Menurutnya, rezim Prabowo-Gibran sama dengan pemerintahan Jokowi yang mewariskan banyak beban masalah, seperti hutang ribuan triliun rupiah hingga merajalelanya korupsi. Ubed turut mempermasalahkan berbagai kebijakan rezim Prabowo-Gibran, semacam Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih yang tata kelolanya buruk.

Lebih jauh, Ubed menyatakan rezim Prabowo-Gibran mempunyai cacat bawaan. Ia menyebut Prabowo Subianto mempunyai masa lalu kelam terkait persoalan hak asasi manusia (HAM). Sementara itu, proses Gibran Rakabuming Raka menjadi calon Wakil Presiden pun mempunyai sederet permasalahan.

“Bukankah itu semua beban yang berat untuk Indonesia. Kritik saya kepada Prabowo-Gibran bahwa mereka beban buat bangsa ini. Itu adalah kritik pada tubuh politik mereka, bukan kepada personal tubuh biologis mereka, “ tegasnya.

Ubed menambahkan, ketika rezim Prabowo-Gibran mengabaikan kepentingan rakyat banyak, kita semua memiliki hak untuk aktif bersuara mengkritik kesalahan kebijakan pemerintah. Dalam situasi nasional penuh masalah, Ubed menilai rasionalitas yang berpihak pada kepentingan rakyat mesti dijaga.

“Awalnya saya berharap kasus kriminalisasi tidak terjadi lagi setelah rezim Jokowi berlalu. Akan tetapi, di rezim Prabowo-Gibran ternyata terjadi lagi, jadi rasanya sangat sulit mengharapkan rezim ini berubah,“ tutup Ubed.

Pengamat hukum dan HAM, Haris Azhar memandang kasus pelaporan Ubed merupakan bentuk kriminalisasi dan pemidanaan yang dipaksakan. Pendiri Lokataru Foundation itu menuturkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, pendekatan penyelesaian perkara berbasis restoratif. Jelasnya, di pendekatan restoratif, pelapor mestinya menggunakan terlebih dahulu fasilitas kewargaannya untuk mendatangi atau meminta klarifikasi kepada terlapor, yang dalam kasus ini adalah Ubedilah Badrun.

Haris memandang pelaporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap akademisi. Baginya, sudah tugas akademisi untuk menemukan permasalahan dalam objek studinya. Dengan begitu, suatu hal yang lumrah jika akademisi seperti Ubed banyak mengkritik pemerintah.

“Justru kita harus melaporkan ke polisi kalau ada akademisi gak kritik, sarkasme-nya begitu, “ ujarnya pada Rabu (21/04).

Iklan

Tambah Haris, pelaporan ini semakin menunjukkan pernyataan Ubed terkait Prabowo-Gibran sebagai beban bangsa. Alih-alih penguasa memenuhi hak warga, ucap Haris, mereka malah memobilisasi pendukungnya untuk menyerang orang yang bersikap kritis.

Selain itu, Haris menilai sejak masa pemerintahan Jokowi terjadi kecenderungan pelaporan kepada tokoh yang kritis justru dilakukan oleh sesama masyarakat sipil. Meski demikian, Haris mengatakan orang yang melakukan kriminalisasi umumnya mempunyai rekam jejak kedekatan dengan pemerintah.

“Jadi, sebetulnya pola ini bukan sesuatu yang baru, ini lagu lama, negara panik menghadapi warganya,” katanya.

Lebih dalam, Haris melihat kasus Ubed berkaitan dengan pelaporan sejumlah tokoh yang mengikuti halalbihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” di Komunitas Utan Kayu, Jakarta pada Selasa (31/3). Di acara tersebut, menyeruak wacana penjatuhan rezim Prabowo-Gibran. Setelahnya, beberapa tokoh yang mengikuti pertemuan itu seperti Saiful Mujani, Islah Bahrawi, Feri Amsari dan termasuk Ubedilah Badrun satu per satu dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Sama seperti Ubed, Haris menyebut pelaporan ketiga tokoh tersebut merupakan kriminalisasi yang dipaksakan. Baginya, banyak pembicaraan di acara tersebut merupakan bagian dari kritik oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi. Haris menilai semua pelaporan itu merupakan bentuk kriminalisasi yang melemahkan kritik dari warga negara.

“Hari ini enggak ada demokrasi, sekarang cenderung otoriter. Ciri-ciri negara demokratis dan tidak otoriter, yaitu ada kritik, oposisi, dan partisipasi. Kalau sekarang kita masih bersuara bukan karena ada partisipasi, tetapi karena kita melawan aja, “ pungkasnya.

Di lain sisi, mahasiswa Prodi Pendidikan Sosiologi UNJ, Dimas Galih merasa terkejut dengan pelaporan yang menimpa dosennya, yakni Ubedilah Badrun. Dimas merasa pelaporan Ubed merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengatakan, dalam siniar tersebut, Ubed tidak mengajak publik untuk membenci Prabowo-Gibran. Ia menilai Ubed hanya menyatakan opini tentang situasi nasional yang terjadi.

Baca jugaMay Day 2026: Kondisi Buruh Kian Memprihatinkan

Dimas berujar, kemunculan kasus Ubed menandakan secara gamblang demokrasi Indonesia sedang jatuh-jatuhnya. Menurutnya, kebebasan berpendapat rakyat hanya angan-angan, sedangkan elit sibuk berbuat semena-mena tanpa mau dikritisi.

“Jika sampai meja persidangan (kasus Ubed), kami jelas akan membela seperti membuat petisi, unjuk rasa, dan pencerdasan terutama di lingkungan kampus sebagai bakti murid terhadap guru, “ katanya pada Jumat (17/04).

Reporter/penulis: Andreas Handy
Editor: Zidnan Nuuro