Per tahun 2026, sebanyak 24 kampus negeri telah beralih status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Salah satunya adalah Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang resmi berbadan hukum sejak Agustus 2024. Alih status ini imbas dari kebijakan Nadiem Makarim yang ingin memperbanyak jumlah PTN-BH di Indonesia.

Adapun status PTN-BH menawarkan otonomi kampus pada ranah tata kelola pendidikan maupun keuangan, sebagaimana tertuang Undang-Undang (UU) No.12/2012. Sebuah tawaran menarik di tengah rumitnya alur birokrasi Kementerian Pendidikan Tinggi. Sebab, pada saat UNJ masih berstatus Badan Layanan Umum (BLU), semua program kerja dan tata kelola perlu menunggu persetujuan kementerian sebelum dapat diimplementasikan.

Baca jugaMay Day 2026: Kondisi Buruh Kian Memprihatinkan

Namun bila dikritisi, tawaran manis PTN-BH itu diliputi oleh persoalan pendanaan kampus oleh pemerintah. Melansir Majalah LPM Didaktika edisi 50, ketika kampus menjadi berbadan hukum, bantuan pendanaan didasarkan pada kesepakatan kontrak kinerja antara kementerian dan kampus. Akan tetapi, apabila kontrak kinerja tidak sesuai atau program kerja tidak dijalankan, maka terjadilah pemangkasan bantuan oleh pemerintah.

Maka, ketika pemangkasan anggaran terjadi, UNJ perlu mencari jalan alternatif. Sebab, bagaimana mungkin tata kelola pendidikan dapat terimplementasikan dengan baik tanpa biaya operasional yang mencukupi?

Merespons hal tersebut, UNJ bersiasat sepandai-pandainya. Demi otonomi keuangan, UNJ mencoba menambah pendapatan dari sektor bisnis. Berbagai unit bisnis dibuka seperti EduMart, EduRasa, salon, butik, dan kedai kopi.

Iklan

Bahkan, UNJ berencana mendirikan Badan Usaha Milik Universitas (BUMU) sebagai langkah strategis menggenjot pendapatan kampus. BUMU sendiri adalah badan usaha berbadan hukum atau badan usaha lain yang sebagian besar atau keseluruhan modal/sahamnya dimiliki oleh UNJ.

Walau dengan segala upaya tadi, penerimaan UNJ dari sektor bisnis masih tergolong kecil. Berdasarkan Laporan Keuangan UNJ Tahun 2025, sektor bisnis hanya menyumbang Rp30,55 miliar atau setara 10,4% dari total pendapatan kampus.

Oleh karenanya, UNJ berupaya keras memperbanyak pendapatan dengan cara lain, salah satunya melalui kantong mahasiswa. Contoh gamblangnya adalah peningkatan jumlah mahasiswa yang signifikan pada 2023-2026. Pada 2023, UNJ menerima 5.496 mahasiswa baru (maba). Sementara itu, jumlah maba sebanyak 7.699 pada 2024 dan tahun berikutnya berjumlah 9.641 orang, Pada tahun ini saja, kampus akan menerima sebanyak 9.800 maba.

Peliknya, kenaikan masif jumlah mahasiswa tidak diiringi dengan kesiapan matang UNJ dalam mengembangkan fasilitas perkuliahan. Hal itu tampak dari belum rampungnya pembangunan gedung Saudi Fund for Development (SFD). Alhasil banyak mahasiswa berebut mencari kelas ataupun terpaksa belajar berdesak-desakan di ruangan yang sempit, seperti terjadi di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH).

Di sisi lain, peningkatan jumlah mahasiswa tersebut bertalian dengan otonomi pendidikan dan ambisi UNJ membuka prodi baru. Misalnya Prodi Ilmu Perpustakaan dan Prodi Ilmu Hukum. Pada tahun ini, UNJ juga membuka prodi anyar yaitu Ekonomi dan Keuangan Islam. Juga, UNJ membuat kebijakan penambahan jumlah mahasiswa di beberapa prodi yang ada.

Sementara itu, indikasi UNJ mendongkrak pendapatan dari uang mahasiswa juga tercermin melalui penetapan golongan uang kuliah tunggal (UKT). Lewat survei LPM Didaktika pada 2024, sebanyak 1.453 atau 32% maba mengalami ketidaksesuaian golongan UKT. Begitupun pada 2025, dari total responden 5.003 maba, sebanyak 55,2% merasa tidak sesuai mendapatkan golongan UKT.

Lebih lanjut, lewat survei UKT LPM Didaktika pada 2025, mayoritas maba mendapatkan UKT golongan III dan VI. Sebagai rincian, golongan III di UNJ sebesar Rp3 juta-Rp5,3 juta. Sementara itu, golongan VI sebesar Rp5 juta-Rp10 juta.

Melansir survei UKT LPM Didaktika pada 2025, mayoritas maba yang tidak sesuai golongan UKT-nya dikarenakan penghasilan orang tuanya kecil. Sebagai gambaran, sebesar 20,6% maba yang mendapat UKT golongan III penghasilan orang tuanya di bawah Rp500 ribu.

Selain itu, sebesar 18,6% maba UKT golongan serupa penghasilan keluarganya berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Tentunya dengan penghasilan jauh di bawah upah minimum Jakarta, sulit bagi orang tua membiayai UKT anaknya yang berkuliah di UNJ.

Belum lagi, maba jalur mandiri dihadapkan kepada Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Bila dilihat penentuan IPI UNJ terbaru, nominal yang harus dibayarkan sebesar Rp7,5 juta sampai Rp100 juta. Tentunya, sangat berat beban yang harus ditanggung maba beserta orang tuanya untuk sekadar berkuliah di UNJ, apabila belum ada jaminan mereka bisa mengisi IPI nol rupiah.

Iklan

Dari hal tersebut, memang betul UNJ belum menaikan nominal UKT mahasiswa seperti PTN-BH lainnya. Akan tetapi, apakah sederet hal di atas merupakan siasat UNJ untuk menambah pendapatan?

Dalam hal ini, Rektor UNJ seharusnya masih ingat dengan apa yang disampaikannya pada 5 Juli 2023. Komarudin Sahid berkata, “Jadi PTN-BH sering kali dikaitkan dengan komersialisasi pendidikan, untuk itu saya sendiri menegaskan penolakan terhadap praktik komersialisasi pendidikan. Sebab layanan pendidikan tidak boleh komersial karena memiliki fungsi luhur untuk tingkatkan pendidikan bangsa.”

Oleh karena itu, Komarudin perlu bergegas menghentikan laju komersialisasi pendidikan di UNJ. Jangka pendeknya, UNJ harus memperbaiki sistem penggolongan UKT mahasiswa. Dengan begitu, mahasiswa mendapatkan golongan UKT sesuai dengan keadaan ekonominya.

Selain itu, Rektor UNJ harus menjamin maba tetap bisa mengisi “IPI Rp0”, agar mereka tidak terbebani dengan biaya tambahan yang besar. Tambah lagi, pihak kampus perlu mengatasi permasalahan mahasiswa berupa banyaknya pengeluaran uang demi perkuliahan di luar UKT, seperti untuk kegiatan praktikum dan kuliah kerja lapangan (KKL).

Namun yang terpenting, Rektor UNJ semestinya menuntut negara untuk menambah jumlah anggaran kampus. Radikalnya, batalkan status UNJ sebagai PTN-BH. Hal itu bertujuan supaya kampus tidak harus melulu mengurus pengembangan bisnis. Karena sejatinya kampus bukanlah pabrik ataupun badan usaha milik negara yang digenjot untuk menghasilkan pundi-pundi rupiah sebanyak mungkin.

Orientasi kampus yang semakin komersial, tentunya meminggirkan semangat UNJ untuk mengembangkan Tridarma Perguruan Tinggi. Yakni pengajaran dan penelitian bermakna, serta pengabdian masyarakat yang betul-betul berdampak. Ketika Tridarma hilang, maka apa guna kampus tetap terus berdiri? Apa guna UNJ laiknya pabrik maupun mal yang hanya menjadi tempat mencetak ijazah maupun pusat berbelanja masyarakat?

Baca jugaMay Day 2026: Kondisi Buruh Kian Memprihatinkan

Dalam Hari Pendidikan Nasional ini, jangan sampai komersialisasi pendidikan semakin menghijau di UNJ. Jangan sampai UNJ tidak peduli dengan kesetaraan dan keadilan akses pendidikan tinggi kepada masyarakat yang kurang mampu. Maka dari itu, hentikanlah segera komersialisasi pendidikan sekarang juga!