UKT diklaim melakukan penggolongan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Praktik di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya, banyak yang merasa golongan UKT tak sesuai dengan kesanggupan mereka.
Warung Kopi di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi saksi Ramzi (21) menceritakan perjuangan singkatnya bertahan di bangku perkuliahan. Nahas, meski sudah menapaki jalan pedang ia memilih memupus mimpinya menuntut ilmu di universitas. Menjelang tengah semester, Ramzi memutuskan kuliahnya sebab tak kuat membayar uang kuliah tunggal (UKT) yang golongannya tak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya.
Masih teringat jelas kegembiraan Ramzi saat dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru lewat jalur mandiri tulis. Ia diterima di jurusan Pendidikan Khusus (PKh), Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Angannya kala itu bisa mewujudkan mimpi menjadi pengajar di sekolah lamanya setamat dari sarjana.
“Bahkan waktu itu Ibu gue sampe bikin acara selamatan kecil-kecilan di rumah karena dari keluarga besar cuma gue yang bisa masuk kuliah di PTN,” kelakar Ramzi saat diwawancarai Tim Didaktika pada Rabu, (24/4).
Selayaknya seorang yang baru diterima di universitas, Ramzi diminta untuk mengisi data diri dan kondisi finansial keluarganya untuk dijadikan dasar acuan penetapan biaya kuliah per semesternya. Setelah semua selesai, golongan UKT pun diumumkan oleh kampus lewat platform bernama SIUKAT. Momentum ini menjadi titik balik kegembiraannya. Ia kaget melihat nominal yang tercantum sebesar Rp 3.900.000 atau masuk ke golongan IV.
Jumlah itu tergolong besar bagi Ramzi. Berlebih penghasilan ayahnya sebagai tukang jahit borongan tak menentu setiap bulannya. Ayah Ramzi mendapat upah dari seberapa banyak ia mampu mengerjakan jahitan, biasanya untuk satu celana dihargai kisaran Rp 5.000-Rp 7.000. Jika sedang ramai, Ramzi mengaku penghasilan ayahnya bisa mencapai Rp 3.500.000. Sebagai perbandingan upah minimum rata-rata di wilayah Jakarta yang mencapai Rp 5.067.381 per tahun 2024.
“Biasanya paling tinggi kalau rame segitu Rp 3.500.000,” terang Ramzi menjelaskan profesi ayahnya.
Awalnya Ramzi masih cukup optimis mengarungi bahtera perkuliahan. Menyiasati besarnya beban biaya UKT ia berinisiatif mengajukan beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Seandainya lolos beasiswa milik Pemda Jakarta ini akan memberikan bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semesternya. Jumlah ini bagi Ramzi sudah cukup untuk membantunya menutupi biaya UKT dan biaya untuk kehidupan perkuliahannya.
Sayang, rencana tak selalu berbanding lurus dengan realita. Pengajuan beasiswa Ramzi ditolak. Ia kelimpungan, apalagi saat itu kondisi ekonomi orang tuanya sedang menurun karena sepi pesanan menjahit. Rentetan ini bermuara pada keputusan bulat Ramzi untuk tak melanjutkan perkuliahan setelah empat bulan menjalaninya.
Baca juga: Dompet Kosong Negara Membiayai Perguruan Tinggi
Senasib dengan Ramzi, mahasiswi program studi Pendidikan Bahasa Arab, Nadya Nur Azizah juga merasa penggolongan UKT-nya tak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Sejak awal diterima di UNJ ia dibebani dengan pembayaran sebesar Rp 3.900.000 per semesternya.
“Kalau UKT yang saya dapat sudah sesuai dengan kondisi ekonomi saya sekarang, mungkin saya bilang belum. Kebetulan karena ibu saya sendiri, ayah saya sudah meninggal sejak saya bayi,” ujar Nadya saat dihubungi via aplikasi pesan daring (6/6).
Ibu Nadya sebagai tulang punggung ekonomi keluarga sejak ayahnya meninggal, diakuinya harus berusaha maksimal untuk menutupi beban biaya perkuliahan tersebut. Berlebih sang ibu tidak memiliki pekerjaan tetap, serta hampir seluruh penghasilannya dialokasikan guna membayar kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari.
Kondisi ekonomi keluarganya yang bergantung pada sang Ibu membuat Nadya ikut memutar otak agar ikut meringankan beban. Ia berinisiatif menjadi pekerja lepas sebagai joki game online dan desain. Hasil kerjanya ia tabung untuk ongkos dan uang saku ketika pergi ke kampus. Pekerjaan ini juga tidak ditekuni Nadya secara berkepanjangan, sebab tugas perkuliahannya menjadi terbengkalai.
Satu waktu saat penghujung semester, dan memasuki masa pembayaran UKT Nadya meminjam uang untuk menutupi tagihan pembayarannya. “Pernah pinjam sama keluarga, tapi alhamdulillah nggak lama kemudian saya lunasi.”
Setali tiga uang, mahasiswi jurusan Biologi UNJ, Dasilva sempat kelimpungan saat memasuki masa pembayaran UKT. Sang ayah saat itu berinisiatif melakukan pinjaman ke bank dengan cara menggadaikan sertifikat rumah agar dirinya dapat terus melanjutkan kuliah.
“Karena susah bayar UKT, ayah sampai pinjam ke bank dengan jaminan sertifikat rumah yang di bogor. Waktu itu pinjam Rp 10 juta, per bulannya harus bayar Rp 950.000. Dosen juga tahu aku harus menggadaikan sertifikat buat bayar UKT,” ungkap Dasilva saat diwawancarai via sambungan telepon (5/6).
Sejak awal memasuki bangku perkuliahan di tahun 2021, Dasilva sudah merasa keberatan dengan golongan UKT yang dibebankan kampus kepadanya. Ia dimasukkan ke golongan VI dengan nominal Rp 6.250.000 per semesternya.
Keberatan Dasilva bukanlah tanpa alasan. Sang ayah yang kini telah pensiun, sebelumnya hanya bekerja sebagai pengurus RT daerah tempat tinggalnya. Sedangkan ibunya sekadar penjual jajanan kecil di rumah. Penghasilan ayah Dasilva berkisar di angka Rp 2.000.000 setiap bulannya. Jumlah ini pun tidak utuh, sebab beberapa kali upah ayahnya dipotong untuk menutupi kekurangan retribusi lingkungan warga.
“Gaji yang diterima sekitar Rp 2.000.000 itu juga nggak pernah dapat diterima bersih. karena di RT suka ada biaya retribusi lingkungan yang wajib dibayar warga, tapi warga bayar seadanya. Kalau ada kurang biaya, pasti uang gaji ayah yang harus nutup kurangnya,” tuturnya.
Baca juga: Krisis Kejujuran Akademisi Indonesia
Melompat sejenak ke Kota Pelajar, Yogyakarta. Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Nuril Atieq turut merasa golongan UKT-nya tak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarganya. Setelah dinyatakan lulus dan mengisi formulir tentang kondisi keuangan keluarga, seperti profesi orang tua, pendapatan atau gaji, hutang piutang, kepemilikan transportasi, kepemilikan tanah dan rumah ia ditempatkan di golongan VI dengan besaran nominal Rp 4.500.000 per semester.
“Setelah itu saya digolongkan sebagai mahasiswa dengan UKT golongan VI. Jadi di UIN Suka ada VII golongan, serta nominal saya Rp 4.500.000. Itu juga sangat memberatkan bagi keluarga saya dan saya sendiri,” terang Atieq saat diwawancarai via aplikasi pesan daring (3/6).
Sehari-hari ayah Atieq yang berada di Sumenep, Madura berprofesi sebagai guru. Sang ayah berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah sebelumnya berstatus guru honorer selama 17 tahun. Penghasilan bulannya sekitar Rp 3.000.000 dengan tanggungan lima orang. Bagi Atieq upah ayahnya sangatlah tidak cukup untuk melakukan pembayaran tiap semester, apalagi guna kebutuhan bahan pokok sehari-hari saja sudah kesulitan.
Menyiasati kurangnya penghasilan ayahnya, sang ibu berinisiatif membuka usaha katering makanan dan kue. Namun, menurut Atieq karena kondisi kesehatan ibunya yang tidak stabil karena penyakit asma usaha ini tak berjalan maksimal. Berlebih ibunya juga harus menjalani pemeriksaan rutin ke dokter.
Atieq sempat mengajukan banding UKT di akhir semester satu. Hasil yang didapatnya hanya menurunkan UKT-nya satu golongan dari VI ke V. Jika diukur dari nominal ia hanya dapat pengurangan sebesar Rp 500.000 dari besaran sebelumnya menjadi Rp 4.000.000. Baginya penurunan golongan ini tak berdampak apapun terhadap kondisi ekonomi keluarganya.
“Banding UKT ini sebenarnya tidak menjadi solusi buat mahasiswa yang UKT-nya tidak tepat sasaran. Meskipun hasilnya sudah keluar dan lulus banding begitu, angka yang keluar itu nominalnya tipis banget. Jadi dampaknya kecil untuk meringankan beban UKT untuk ekonomi keluarga saya gitu,” tegas Atieq.
Sejak diterapkan pada tahun 2013 UKT memang mengenalkan konsep pembiayaan yang diklaim berprinsip berkeadilan dan sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Hal ini juga termaktub dalam UU Perguruan Tinggi No. 12 tahun 2012 yang menjadi dasar hukum penerapan sistem UKT di PTN seluruh Indonesia. Pasal 88 mencantumkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa haruslah disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang menanggung beban pembiayaan.
Mekanisme penggolongan UKT sesuai dengan Permendikburistek No. 2 tahun 2024, mengatur mengenai penerapan tarif UKT dilakukan secara mandiri oleh PTN. Seperti yang tertulis dalam pasal 11 peraturan tersebut, “PTN mengenakan tarif UKT setiap semester bagi setiap mahasiswa pada saat mahasiswa dinyatakan diterima pada Program Studi di PTN”.
Beberapa hasil survei mandiri yang dilakukan mahasiswa justru menunjukkan hal sebaliknya, sebab banyak mahasiswa merasa golongan UKT-nya tak sesuai dengan kemampuan ekonominya. Survei Tim Pusat Data dan Arsip Didaktika kepada mahasiswa UNJ memperlihatkan mayoritas responden atau 66,40 persen, menyatakan ketidaksesuaian penggolongan UKT dari universitas.
Survei mandiri lainnya yang dilakukan oleh Keluarga Mahasiswa Pecinta Demokrasi (KMPD) dengan mengambil sampel mahasiswa UIN Sunan Kalijaga juga menunjukkan mayoritas responden atau 88,70 persen merasa UKT-nya tak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Sejalan dengan temuan ini, survei mahasiswa yang tergabung dalam aliansi UNY Bergerak tahun 2022 juga memperlihatkan 97,80 merasa keberatan dengan golongan UKT hasil ketetapan universitas.
Baca juga: Tetap Konsisten Menggugat Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024
Menanggapi persoalan penggolongan UKT mahasiswa yang tak sesuai kemampuan ekonomi, Staf Wakil Rektor II UNJ, Ahmad Fauzi, menyatakan penggolongan UKT secara otomatis dilakukan oleh sistem. Ia berdalih kesalahan penggolongan terjadi karena mahasiswa tak jujur mengisi formulir kemampuan ekonomi saat melakukan pendaftaran ulang .
“Kalau inputnya dilakukan secara jujur, maka akan terbentuk sendiri dari komputer. Kita tidak akan menghitung secara manual. Jadi bukan admisi yang menyatakan mahasiswa tersebut dapat golongan berapa, tapi rumus dari komputer yang menentukan akan dapat golongan berapa berdasarkan data yang diinput,” ucap Fauzi saat diwawancarai di Kantor Rektorat UNJ (6/6).
Senada dengannya, Wakil Rektor II UIN Sunan Kalijaga, Sahiron juga berdalih kejujuran dalam mengisi formulir kemampuan ekonomi menjadi kunci agar mahasiswa mendapat golongan UKT yang sesuai. “Dalam hal ini, pengisian harus dilakukan secara jujur. Ketika ada calon mahasiswa mengisi profil, khususnya tentang pendapatan orang tua/wali, maka yang terjadi adalah kekacauan sistem secara keseluruhan.”
Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Keuangan UNY, Lantip Dian Prasojo sampai saat ini tak menanggapi permintaan wawancara yang telah dikirimkan tim Didaktika via aplikasi pesan daring.
Pengamat pendidikan, Darmaningtyas dalam wawancaranya menanggapi permasalahan penggolongan UKT yang tak tepat sasaran disebabkan tidak adanya transparansi kriteria penentuan golongan UKT bagi mahasiswa. “Itu kan memang ditentukan rektor atau PT sehingga kita tidak tahu persis kriteria mereka.”
Sejalan dengannya, pengamat pendidikan dari Social Movement Institute (SMI), Eko Prasetyo juga menyatakan sejauh ini tak ada kriteria yang jelas ketika kampus melakukan klasifikasi penggolongan tarif UKT. Ia juga menyoroti tidak dilibatkannya mahasiswa secara aktif dalam melakukan klasifikasi penggolongan UKT.
Eko juga turut menyoroti kebanyakan klaim kampus yang seakan sudah memberi solusi dengan cara menyediakan mekanisme banding UKT. Baginya mekanisme ini cenderung sangat birokratis dan sangat menyulitkan mahasiswa, sehingga persoalan tidak bisa diselesaikan secara cepat.
“Itu selalu harus butuh waktu, butuh advokasi panjang kadangkala dan butuh keterlibatan pihak lain. Proses itu menjadi sangat diskriminatif karena proses itu diskriminatif maka proses itu akan memudahkan untuk mengundang kecemburuan sosial gitu,” pungkas Eko.
Reporter/Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Izam Komaruzaman

