Sejak peresmian Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.2 Tahun 2024 (19/1), banyak problematika pendidikan yang muncul. Terkhusus permasalahan meruncing di penetapan kenaikan UKT dan fenomena lain yang menyertainya.
Salah satu kasus perihal kenaikan UKT kasus Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (UNRI), dilaporkan ke Polda Riau oleh Rektor Sri Indarti karena mengkritik kenaikan biaya, sehingga ia terancam 5 Tahun pidana. Ada pula Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Farras Raihan, mengaku mendapat ancaman penarikan beasiswa dari kampus karena menyuarakan perihal kenaikan UKT. Namun, Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024 pun digunakan para petinggi kampus sebagai tameng pembenaran untuk melakukan hal tersebut.
Baca juga: PLTGU Hancurkan Ruang Hidup Nelayan Pesisir Cilamaya Wetan
Meskipun Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim sudah menyatakan penundaan kenaikan UKT pada 27 Mei 2024 lalu, namun tidak ada alarm pencabutan dari Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024. Hal ini juga diperkuat dengan perkataan Presiden RI, Joko Widodo, ada kemungkinan Tahun depan UKT akan dinaikkan. Karena itu, berbagai elemen masyarakat sipil tetap merasa resah dengan kehadiran Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024.
Aliansi Pendidikan Gratis (APATIS) bersama sejumlah aksi massa, telah melakukan 2 kali aksi demonstrasi menuntut penarikan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024. Dimulai dengan somasi pada Kemendikbud Ristek pada Senin (3/6), diikuti pengajuan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (13/6). Tidak sampai di situ, APATIS bersama massa aksi (11/7), kembali mengunjungi MA untuk mengawal gugatan.
Koordinator Lapangan, Maswanto mengatakan bahwa mereka telah mengajukan gugatan hak permohonan uji materiil yang seharusnya memakan waktu 14 hari untuk mendapatkan nomor register. Namun, sejak pengajuan pada 13 Juni lalu, sudah lebih dari 14 hari kerja tanpa hasil. Maswanto menerangkan surat atau email tidak diterima oleh pihak APATIS.
“Disaat nomor registernya keluar, tertulis dibuatnya surat pada 14 Juni 2024. Anehnya, surat baru diserahkan ke kita kemarin pagi, hari rabu (10/7). Makanya kita mempertanyakan, kenapa bisa ditunda sampai sebulan,” lanjut Maswanto.
Ia juga menjelaskan, tuntutan yang dilayangkan APATIS dan sejumlah massa aksi masih sama, yakni utamanya menuntut Pendidikan Gratis dan Mencabut Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024. Maswanto menuturkan gerakan ini akan terus konsisten mengawal permohonan hak uji materiil.
Baca juga: Penetapan Status Penerimaan KJMU Menuai Polemik, Ribuan Pendaftar Tidak Ditetapkan Sebagai Penerima
Wakil Spesialis Bidang Hukum dan Humas MA, Dedi L.S, menjawab perihal nomor register yang sudah keluar. Sebagai informasi, register yang keluar bernomor 37/P/HUM/2024. Dirinya menuturkan berkas tinggal menunggu penanganan dan keputusan dari hakim.
“Untuk proses distribusi berkas, hingga masuk ke persidangan, waktu dapat diestimasi dalam waktu satu bulan. Massa penggugat diharap perlu bersabar,” ujarnya.
Penggugat hak permohonan uji materiil, Sekar menjelaskan bahwa setelah nomor register diterima dan diproses, ia berencana mengumpulkan Amicus Curiae dari sejumlah massa yang tergabung dalam APATIS. Tujuannya adalah agar Mahkamah Agung lebih membuka mata bahwa Permendikbud Ristek ini sangat bermasalah dan perlu dicabut.
Sekar berujar, APATIS akan berusaha agar pencabutan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024 ini terlaksana lancar dan mendapat dukungan berbagai khalayak.
“Nantinya, APATIS akan melakukan diskusi publik ke banyak perguruan tinggi untuk menarik atensi ikut berkontribusi dalam gerakan,” pungkas Sekar.
Penulis / Reporter : Hanum Alkhansaa R
Editor : Arrneto Baylis

