Beredarnya daftar harga sewa gedung UNJ dengan tarif belasan juta di media sosial, memantik penolakan dari mahasiswa. BPU berdalih ada misinformasi.
Pada Rabu (12/3), mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) digemparkan dengan beredarnya daftar harga penyewaan gedung yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Usaha (BPU) di media sosial. Daftar harga tersebut memicu kemarahan mahasiswa, sebab tarif yang tertera mencapai belasan juta untuk penyewaan tiap ruangan.
Terlebih, tidak ada sosialisasi dari pihak kampus mengenai kebijakan tersebut.. Hal itu lantas memantik mahasiswa untuk mengadakan aksi demonstrasi dan audiensi terbuka dengan pihak birokrasi kampus pada Kamis (13/3).
Menanggapi keluhan mahasiswa, Ketua BPU UNJ, Widya Parimita yang turut hadir ketika audiensi, berdalih daftar harga sewa tersebut sudah ada sejak tahun 2020 dalam Peraturan Rektor No. 961. Namun, ia menegaskan bahwa harga sewa gedung tidak diperuntukan bagi kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
“Kebijakan ini dibuat untuk menambah pemasukan, tidak berlaku bagi kegiatan mahasiswa. Tarif yang ditetapkan BPU bukan untuk mengekang aktivitas kemahasiswaan, kami mendukung sepenuhnya,” ujar Widya.
Akan tetapi, saat diwawancarai Tim Didaktika pada Kamis (13/3), seorang mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Persekutuan Mahasiswa Kristen (PMK), Laurent merasa pernyataan Widya saat audiensi kontradiktif. Sebab ketika ia mendatangi BPU pada Selasa (11/3) untuk mengurus perizinan pemakaian gedung guna melaksanakan agenda keagamaan, pihak BPU justru mematok harga gedung.
Laurent mengungkapkan harga pemakaian gedung di Kampus B mencapai 19 juta per harinya (di luar jam kerja). Namun, saat ia menyampaikan keberatannya akan harga tersebut, pihak BPU justru berdalih pematokan harga gedung sebagai imbas dari UNJ yang menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH).
“Pegawai BPU malah menyarankan buat mengajukan surat keringanan harga dan nyari sponsor,” jelas Laurent.
Bagi Laurent, saran yang diberikan petugas BPU tidak menyelesaikan permasalahan yang ada. Sebab, tidak semua organisasi mahasiswa mendapatkan dana yang besar, pun mencari sponsor tidak semudah itu.
Baca juga: Pemangkasan Anggaran Sektor Pendidikan, Gelagat Keliru Rezim Prabowo
Keesokannya pada Rabu (12/3) saat Laurent dan temannya datang ke rapat kerja bersama staf kemahasiswaan, ia menyatakan keberatannya ihwal biaya peminjaman gedung. Nahas, pihak kemahasiswaan justru merekomendasikan untuk mengajukan keringanan harga peminjaman gedung.
“Kebijakan ini hanya mempersempit ruang bagi mahasiswa atau organisasi yang ingin mengadakan kegiatan,” ucapnya.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK), Arrienda turut merasa resah terkait pematokan harga sewa sarana dan prasarana. Ia menceritakan, beberapa waktu lalu saat mahasiswa FIKK sedang latihan di lapangan pickle ball Kampus B UNJ terpaksa harus pindah tempat karena bentrok dengan peminjam dari pihak luar.

“Padahal kami sudah mengajukan peminjaman lapangan selama satu tahun ke pihak fakultas,” jelas Arrienda saat diwawancarai Tim Didaktika pada Kamis (14/3).
Arrienda menilai, daftar harga sewa gedung tidak adil bagi mahasiswa yang menggunakan gedung untuk kegiatan akademik. Sebab, Uang Kuliah Tunggal (UKT) seharusnya sudah meliputi pemakaian sarana dan prasarana kampus.
“Sudah bayar UKT mahal, masa pakai sarana prasarana kampus harus bayar lagi,” ungkapnya.
Tim Didaktika mendatangi pihak BPU untuk mengkonfirmasi ketidaksesuaian pernyataan ketua BPU dengan keadaan yang dialami oleh Laurent dan Arrienda. Menanggapi hal itu, Koordinator Pusat Pengelola Aset BPU, Abdul Rahman menjelaskan terdapat misinformasi antara pihak PMK dan petugas BPU. Ia menyatakan, ada ketidakjelasan peminjaman gedung yang diajukan oleh Laurent.
“Petugas BPU mengira itu untuk acara eksternal makanya kami mematok harga untuk gedung yang ingin dipinjam,” jelas Rahman saat diwawancarai Tim Didaktika pada Jumat (14/4).
Kemudian, terkait kondisi yang dialami oleh Arrienda. Rahman mengatakan, kondisi tersebut terjadi imbas dari kelalaian dosen pengampu saat mengurus peminjaman lapangan pickle ball.
Baca juga: SK Rektor 267 Akan Dicabut, Birokrat Janji Berbenah, Mahasiswa Menang
Rahman turut merespons perihal pengajuan surat keringanan yang diungkapkan staf kemahasiswaan. Ia menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan, dan seluruh kegiatan kemahasiswaan yang memiliki surat izin tidak akan dikenakan biaya sewa gedung.
“Selagi ada izin dari dekan dan kampus, kebijakan penyewaan gedung tidak akan berlaku,” ucapnya.
Rahman menegaskan, pihak BPU akan mengadakan sosialisasi terkait kebijakan penggunaan gedung kepada sivitas akademik UNJ dan petugas di fakultas agar tidak ada lagi misinformasi. Dalam sosialisasi nantinya akan menjelaskan perihal batasan kegiatan yang tidak dikenai biaya sewa gedung.
“Akan didiskusikan dulu mengenai kegiatan apa saja yang dikatakan sebagai kegiatan akademik,” pungkasnya.
Penulis/reporter: Anna Abelina
Editor: Devita Sari

