Pada dasarnya, institusi pendidikan merupakan sebuah tempat untuk setiap orang belajar dan menggali potensi dalam dirinya guna melakukan aktualisasi diri. Patut diakui bahwa kebijakan pendidikan di Indonesia memang telah mengalami perubahan seiring kekuasaan berganti.
Nahasnya, perubahan yang terjadi hanya berkutat pada kurikulum semata, alih-alih membenahi arah kebijakan pendidikan yang sifatnya kultural. Hal ini tercermin dari budaya yang ada di dalam institusi pendidikan masih bersifat otoriter.
Seperti, keharusan tunduk pada atasan, larangan berpendapat, dan normalisasi tindak kekerasan sebagai bentuk pendisiplinan. Budaya tersebut justru tetap langgeng tanpa ada perubahan. Merujuk laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sejak periode 2020 – 2024, sebanyak 1.285 kasus kekerasan terjadi di sekolah. Lonjakan kasus kekerasan terjadi pada tahun 2024 berjumlah 573 kasus, dari yang sebelumnya hanya mencapai 285 kasus.
Menjelajahi lebih lanjut laporan JPPI, terdapat berbagai jenis kekerasan di sekolah. Salah satunya adalah kekerasan psikis yang sebesar 11%. Kekerasan psikis sendiri mengacu pada tindakan yang dapat merusak mental seseorang. Misalnya, melontarkan kata-kata penghinaan, bahasa intimidasi, dan lainnya. Tindakan ini umumnya dilakukan untuk merendahkan atau menakuti orang lain.
Selain itu, meski pada laporan tersebut pelaku kekerasan masih didominasi oleh guru, akan tetapi perlu diketahui bahwa sebesar 10,2% guru juga telah menjadi korban dari kekerasan. Lantaran secara hierarki, jabatan guru yang masih terbilang rendah membuatnya rentan menjadi korban. Akibatnya, pihak dengan jabatan lebih tinggi pun memanfaatkan relasi kuasa untuk berbuat sewenang-wenang terhadap guru.
Baca juga: Segudang Masalah Pendidikan, Massa Aksi Mahasiswa Tuntut Solusi Konkrit
Hal ini dirasakan langsung oleh seorang guru honorer asal Temanggung, Baqoy—nama samaran—yang dipecat karena dianggap terlalu “kritis” terhadap sekolah tempatnya mengajar. Baqoy acap membongkar praktik manipulasi nilai, hingga mengajak siswanya lebih kritis menyuarakan keresahan melalui kegiatan pembelajaran. Puncaknya, ketika Baqoy aktif berbagi pengalamannya sebagai guru honorer dan mengkritisi kebijakan pendidikan dalam forum diskusi maupun media sosial miliknya.
Dari rentetan peristiwa tersebut, Baqoy akhirnya dipanggil oleh pihak sekolah karena diklaim menyebarkan gagasan negatif terkait sekolah maupun kebijakan pendidikan. Namun, setelah pemanggilan tersebut, Baqoy tetap melanjutkan aktivitasnya. Akibatnya, Baqoy dipecat sebagai guru oleh pihak sekolah.
Akan tetapi, pemecatan terhadap Baqoy tidak disampaikan langsung kepadanya. Sebaliknya, pihak sekolah justru memanggil ibunya dan menyampaikan bahwa Baqoy dipecat karena melakukan kegiatan yang mengganggu stabilitas sekolah.
Bila dicermati, apa yang dialami oleh Baqoy merupakan bentuk tindak kekerasan psikis terhadap guru. Hal itu termasuk praktik pembungkaman terhadap guru yang kritis karena dianggap merugikan sekolah.
Sekolah sebagai Alat Reproduksi Budaya
Meminjam kerangka berpikir Filsuf Perancis, Pierre Bourdieu menyoroti bahwa institusi pendidikan sarat akan terjadinya tindak kekerasan simbolik. Kekerasan simbolik merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan secara tak kasat mata oleh pihak berkuasa, dalam hal ini adalah otoritas sekolah.
Kekerasan simbolik adalah proses internalisasi nilai-nilai yang dilakukan secara paksa oleh otoritas sekolah, terhadap pihak yang akan didominasi. Melalui pendidikan, nantinya guru akan memberikan pelajaran yang memang sudah diputuskan oleh otoritas sekolah, termasuk pemerintah yang merumuskan kebijakan dan kurikulum pendidikan sesuai dengan kepentingannya.
Berlandaskan hal di atas, nantinya proses reproduksi budaya terjadi. Oleh karena itu, Bourdieu menganggap sekolah tidak pernah berada pada posisi yang netral. Sebab, sekolah justru kerap mereproduksi budaya yang hanya menguntungkan pemangku kekuasaan. Misalnya, seperti budaya patuh pada aturan, hingga mengkritik guru dan kebijakan sekolah.
Padahal, ketika pendidikan digunakan sebagai alat oleh pemerintah demi kepentingannya semata, maka pihak di bawahnya yang akan dirugikan—yakni guru dan siswa. Mereka dikonstruk agar dapat mengamini begitu saja budaya-budaya tersebut. Budaya ini akhirnya menghambat berkembangnya nalar kritis seseorang.
Maka dari itu, wajar jika kebijakan pendidikan dirumuskan secara top to down oleh pemerintah. Walakin, hal ini sering dimanfaatkan sebagai alat kontrol kepada guru maupun siswa. Tujuannya guna status quo kekuasaan bisa terus langgeng dan tidak lenyap.
Tidak hanya itu, Bourdieu juga menganggap sekolah sebagai arena pertarungan modal bagi siapapun. Ketika seseorang tidak memiliki kesetaraan modal ekonomi, sosial, maupun budaya, sudah pasti akan rentan tersingkirkan dan menjadi pihak yang terdominasi. Sebab, dengan perbedaan modal yang dimiliki seseorang, jelas akan terjadi ketimpangan sosial.
Baca juga: Hilangnya Peran Intelektual Kampus dalam Masyarakat
Dengan demikian, perlu dilakukan pembenahan secara struktural terhadap kebijakan dan tata kelola pendidikan di Indonesia. Mencakup evaluasi terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang, pemutusan rantai budaya diam dan kepatuhan, serta perbaikan sistem pelaporan kekerasan psikis terhadap guru agar pemecatan tanpa alasan rasional tidak terulang.
Penulis: Devita Sari
Editor: Lalu Adam
*. Tulisan ini adalah bagian dari Terbitan Zine Hari Pendidikan Nasional 2025

