Akhir-akhir ini, mahasiswa dihebohkan dengan dibuatnya markah parkir mobil di sepanjang badan jalan Kampus A, Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Padahal sebelumnya sama sekali tidak ditemukan cap parkir di area tersebut. Hal ini membuat semakin menumpuknya mobil yang bersandar di sepanjang badan jalan.

Pihak kampus berdalih, markah itu dibuat hanya untuk mempercantik area parkir. Adapun bila dicermati, pembuatan area parkir bertujuan supaya UNJ dapat memaksimalkan jumlah mobil yang parkir. Di tengah terbatasnya lahan parkir yang tersedia.

Ketika jumlah mobil yang parkir bertambah, semakin banyak pula pendapatan yang diraih  oleh kampus. Sebab, saat ini, UNJ telah menerapkan parkir berbayar bagi non-sivitas akademika yang dikelola oleh PT Antara Persada Sukses (Ardas). 

Baca jugaThe Odyssey, Cerminan Dilema Usaha Manusia Rasional

Hal itu dapat dilihat melalui artikel LPM Didaktika berjudul “Markah Parkir Mobil Dibuat, Siasat Baru UNJ Hasilkan Uang”. Diketahui dari total 91,2 ribu mobil, terdapat 44,8 ribu (49,2%) mobil non-sivitas akademika yang parkir di kampus sepanjang Mei-Juli. 

Asumsinya, bila jumlah kendaraan tersebut dikalikan dengan tarif minimum parkir mobil senilai Rp4.000, maka perkiraan penghasilan yang diraih UNJ sebesar Rp179,5 juta. Dengan skema bagi hasil dengan Ardas sebesar 90:10, kampus akan mendapat jatah sekitar Rp161,6 juta per triwulannya.

Iklan

Hal tersebut menunjukkan pembuatan markah parkir mobil sangat menguntungkan. Pihak UNJ juga berdalih bahwasanya keuntungan itu dialokasikan untuk pemeliharaan sarana/prasarana parkir. Namun, penting untuk memeriksa apakah realisasi dana tersebut benar adanya.

Bila merujuk Laporan Keuangan UNJ tahun 2024, diketahui arus kas yang dikeluarkan untuk pembayaran pemeliharaan sarana/prasarana sebesar Rp36,35 miliar. Besaran ini mengalami penurunan sebesar Rp11,13 miliar (23,44%) dibandingkan dengan tahun 2023, yang sebesar Rp47,48 miliar. Artinya, UNJ mengurangi upaya dalam perawatan fasilitas seiring aktifnya penarikan tarif parkir.

Bahkan sampai saat ini, tidak ada perbaikan signifikan terkait fasilitas parkir UNJ. Dapat dilihat dari jalan parkiran Pemuda yang mengalami kerusakan parah, sehingga jika hujan sudah seperti kubangan kerbau.  

Terlebih lagi, kualitas pembaca mesin tap kian kabur, sehingga menyebabkan antrean cukup lama. Lalu, penerangan di beberapa lantai gedung spiral yang padam beresiko menimbulkan kecelakaan bagi pengemudi saat malam hari.

Mengendalikan Padat Mobil di UNJ

Tidak bisa dipungkiri kalau lahan parkir di UNJ amatlah sempit. Bahkan kendaraan yang terparkir hampir memenuhi trotoar dan ruas jalan. Tentunya, melebihi ambang kapasitas ruang parkir yang tersedia.

Merujuk jurnal Green Science and Technology bertajuk “Car Parking Needs Analysis At Campus A Jakarta State University In The Construction Period”, daya tampung parkir mobil yang tersedia di UNJ sebanyak 389 petak (Satuan Ruang Parkir (SRP)). Jumlah ini terdiri dari area parkir khusus kendaraan sebanyak 138 SRP. Sedangkan sisanya berjumlah 251 SRP berada di badan jalan.

Kemudian, saat jam sibuk pada pukul 13.00–14.00 WIB, terdapat 367 (94,3%) SRP yang terisi kendaraan. Dengan demikian, kapasitas parkir nyaris penuh. 

Ditambah, arus keluar-masuk kendaraan mobil dapat mencapai 2.903 per harinya. Jika dirata-ratakan, terdapat 7–8 mobil yang bergantian memakai satu petak parkir yang tersedia di UNJ.

Syahdan, apabila kampus terus membiarkan jumlah mobil yang masuk sepadat ini, akan menyebabkan beberapa masalah. Misalnya, kendaraan yang memaksa parkir di area sempit, maka rentan mengalami kerusakan akibat berdesakan dengan mobil lainnya. 

Selain itu, kondisi ini bisa memicu konflik antara pengguna mobil dengan pejalan kaki. Sebab, jalan yang tersedia telah difungsikan sebagai area parkir dan tidak ada jalur pedestrian. Contohnya tampak di Jalan Prof. Dr. Conny R. Semiawan. Hal ini dapat berdampak pengendara mobil dan pejalan kaki akan saling berebut jalan hingga berisiko menimbulkan kecelakaan. 

Iklan

Baca jugaAbad Kesekawan

Maka dari itu, kampus harus segera berbenah. Pertama, batasi jumlah kendaraan mobil yang masuk. Menimbang, sampai saat ini, sebagian jumlah mobil yang parkir di UNJ dimiliki oleh non-sivitas akademika. 

Kedua, bentuk aturan yang tegas ihwal mekanisme parkir. UNJ dapat mengacu kebijakan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Dimana, mobil yang masuk ke wilayah kampus hanya diperbolehkan parkir di area gedung atau fakultas. Selain itu, dalam Surat Edaran Rektor UPI Nomor 74/2025, melarang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir beserta sanksinya.

Terakhir, sivitas akademika UNJ harus menjadikan transportasi umum (transum) sebagai alat mobilisasi utama ke kampus. Terlebih, Jakarta merupakan kota dengan akses transum paling memadai dan terintegrasi se-Indonesia. Oleh sebab itu, sebagai universitas di Ibu Kota, sudah sepatutnya memanfaatkan fasilitas publik yang ada secara maksimal.

Penulis: Audy Gemaria

Editor: Lalu Adam Farhan Alwi