Penerapan mahasiswa cadangan yang minim sosialisasi dan keterbukaan, menimbulkan polemik. Mahasiswa merasa digantung.

Ada yang baru dari penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Jakarta di tahun 2024, setelah resmi menyandang status PTN-BH, UNJ secara resmi membuka mekanisme mahasiswa cadangan. Mekanisme ini sendiri merupakan penerimaan dengan sistem waiting list, dimana terdapat status sebagai cadangan dalam pengumuman penerimaan mahasiswa jalur mandiri. Sebelumnya, pada pengumuman tersebut hanya tertera diterima atau tidak.

Mahasiswa baru prodi Teknik Mesin, Galih Januar menceritakan pengalamannya ketika ditetapkan sebagai mahasiswa cadangan sebelum akhirnya menjadi mahasiswa resmi. Galih mengaku, ia mengetahui pengumuman tersebut pada laman Penerimaan Mahasiswa Baru (Penmaba).

“Pada saat hari pengumuman kelulusan mahasiswa jalur mandiri tulis, saya melakukan pengecekan dan ternyata keterangan tertera adalah diterima sebagai mahasiswa cadangan,” ujar Galih.

Selepas pengumuman, ia merasa bingung sebab belum ada sosialisasi apapun dari pihak universitas terkait status tersebut. Tidak ingin kelimpungan sendiri, Galih memutuskan untuk mengunjungi akun instagram UNJ Official untuk mencari informasi. Ternyata, banyak juga calon mahasiswa yang kebingungan karena diterapkan sebagai mahasiswa cadangan.

“Pada keterangannya, saya ditetapkan sebagai mahasiswa cadangan urutan pertama. Setelah itu, langsung menyambangi akun instagram official UNJ. Ternyata banyak juga yang bingung, ketika saya turut berkomentar atas penetapan tersebut, banyak calon mahasiswa lain yang menghubungi untuk bertanya-tanya,” ungkapnya.

Iklan

Dua hari diliputi kebingungan dan perasaan tidak menentu, akhirnya Galih menerima kabar baik bahwa ia secara resmi ditetapkan sebagai mahasiswa baru UNJ. Bisa dibilang, terdapat mahasiswa yang sebelumnya resmi diterima namun memilih mengundurkan diri, sehingga kekosongan kuota tersebut diisi Galih.

“Setelah menunggu dengan risau selama dua hari, akhirnya resmi pengumuman diterima. Selepasnya, saya melakukan pengisian form biodata dan lainnya pada laman Sistem Informasi UKT UNJ (SIUKAT) untuk menetapkan besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan golongan UKT,” ucap Galih.

Galih bersyukur bahwa jarak waktu antara  penetapan mahasiswa cadangan dan pengumuman diterima resmi menjadi mahasiswa hanya berselang dua hari saja. Sebab, ia mendapatkan informasi bahwa ada mahasiswa lain yang jarak antara penetapan mahasiswa cadangan dan pengumumannya berselang lebih dari satu minggu.

“Kebayang betapa tidak sabarnya mahasiswa lain yang waktu tunggunya lebih lama, saya saja yang hanya dua hari merasa resah dan risau sebelum pengumuman, merasa digantung,” terangnya.

Kendati demikian, Galih menyayangkan tidak adanya sosialisasi dan pengumuman resmi dari pihak universitas sehingga terjadi kebingungan pada calon mahasiswa baru. Menurutnya, akan lebih baik jika ada sosialisasi dan pengarahan terlebih dahulu agar calon mahasiswa bisa mempersiapkan mental dan energi untuk menghadapi mekanisme baru.

“Mekanisme baru yang baik sebetulnya, sebab dapat memastikan bahwa kuota penerimaan mahasiswa baru terisi semua. Sudah menjadi rahasia umum, jika calon mahasiswa di perguruan tinggi tidak hanya mengikuti satu ujian mandiri namun di beberapa kampus. Tetapi tolong diadakan sosialisasi dan pengarahan untuk selanjutnya,” tegasnya.

Baca juga: 1.400 Mahasiswa Baru Keluhkan Golongan UKT Tak Sesuai, Kampus Berjanji Adakan Aju Banding

Selain Galih, hal serupa pun dialami oleh mahasiswa prodi Pendidikan Jasmani, Reynara Atmaka Gandadinata yang sempat ditetapkan menjadi mahasiswa cadangan di Institut Pertanian Bogor sebelum akhirnya diterima di UNJ. Tidak jauh berbeda, mekanisme yang dijalani Rega pun dimulai dari penetapan mahasiswa cadangan kemudian baru ditetapkan menjadi mahasiswa resmi.

Namun, berbeda dengan UNJ yang masih memberi pilihan terhadap calon mahasiswanya untuk menentukan besaran IPI dan UKT. IPB melakukan penetapan terhadap calon mahasiswanya yang diterima jalur tersebut.

“Awalnya seneng banget karena diterima, tapi setelah mengisi form dan biodata keadaan sosial ekonomi. Besaran IPI dan UKT-nya besar sekali, jauh dari kemampuan keluarga dan tenggat pembayaran cukup singkat. Sehingga memutuskan untuk melepaskan kesempatan tersebut,” ujar Rega dengan kecewa.

Iklan

Besaran UKT yang diterimanya sebesar Rp 7,5 juta dan IPI sebesar Rp 35 juta, padahal pekerjaan orang tuanya sebagai karyawan swasta dengan gaji Rp 5 juta perbulan. Tapi karena waktu itu juga turut mendaftar di UNJ dan akhirnya diterima. Beruntung, Rega diterima dan mendapat besaran IPI dan UKT yang sesuai sehingga ia bisa melanjutkan pendidikan.

“Alhamdulilah akhirnya diterima di UNJ, dapat ukt Rp 4,7 juta dan IPI 0 rupiah. Besaran tersebut masih bisa dibiayai oleh orang tua jadi sekarang bisa berkuliah,” ungkapnya lega.

Meski begitu, Rega menyayangkan hadirnya mekanisme mahasiswa cadangan yang diterapkan tahun ini. Menurutnya, mekanisme tersebut membingungkan mahasiswa sebab ia tidak bisa merasa senang karena belum pasti diterima, namun seperti diberi harapan karena belum pasti ditolak.

“Berharap mekanisme ini dihilangkan saja, selain membuat kesal karena merasa tidak pasti tenggat waktu yang diberikan untuk membayar UKT dan IPI juga teramat singkat. Semoga bisa dihilangkan, dan untuk penerimaan mahasiswa baru untuk kedepannya bisa lebih terbuka dan adil,” tutupnya.

UNJ dan IPB menjadi dua kampus yang baru menerapkan mekanisme penerimaan mahasiswa cadangan di tahun ini. Sementara itu, beberapa kampus lain sudah menerapkannya terlebih dahulu.

Tercatat, Universitas Andi Sudirman telah menerapkan mekanisme mahasiswa cadangan sejak tahun 2023. Sementara itu, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Malang) sudah menerapkan mekanisme ini sejak tahun 2016. 

Belum Teregulasi, Maladministrasi?

Pada surat keterangan kebijakan di beberapa kampus, tidak tertera secara rinci darimana sumber undang-undang atau peraturan rujukan bagi pemberlakuan mahasiswa cadangan ini. Sementara itu, di UNJ sampai saat ini belum ada surat keputusan mengenai mekanisme cadangan.

Menanggapi belum adanya surat keterangan tentang kebijakan dan tidak adanya sosialisasi untuk mekanisme ini. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Ifan Iskandar berdalih bahwa Surat Keputusan (SK) masih menunggu tanda tangan Rektor untuk dapat dipublikasikan.

“Sudah pernah ada berita acaranya kok,” tegasnya. Namun, tim Didaktika tidak menemukan dokumen ataupun sumber lain yang merekam adanya berita acara tersebut. Ifan juga tak memberi keterangan lebih lanjut perihal itu meski sudah dimintai. 

Baca juga: Malapetaka Ketidaksesuaian Penggolongan UKT

Alih-alih menjawab kekosongan regulasi, Ifan malah membeberkan alasan situasional dengan menyebut kebijakan ini berlatar dari banyaknya calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang. Ia juga menjelaskan  panitia nasional penerimaan mahasiswa baru sampai memberi sanksi bagi mahasiswa  yang tidak mendaftar ulang karena secara nasional jumlahnya sangat signifikan. 

Ia juga menyatakan tidak ada perbedaan spesifik mengenai mekanisme penerimaan mahasiswa cadangan dengan mekanisme yang lain. Mekanisme seleksi dilakukan dengan cara memberikan peringkat berdasarkan hasil tes, di mana peserta akan diperingkat dari nilai tertinggi hingga terendah. 

“Sebagai contoh, jika kuota suatu program studi pada jalur tertentu adalah 30, maka 30 peserta dengan peringkat nilai tertinggi, yaitu peringkat 1 hingga 30, akan dinyatakan lolos. Sedangkan peserta yang berada pada peringkat 31 hingga 35 akan masuk dalam daftar cadangan. Jika peserta yang lolos peringkat 1 hingga 30 tidak melakukan pendaftaran ulang sampai batas waktu yang ditentukan, maka mereka yang ada di peringkat cadangan akan menggantikan posisi tersebut,” ungkapnya.

Penulis/reporter: Zahra Pramuningtyas

Editor: Ezra Hanif