Berakhirnya pandemi tidak serta-merta memulihkan perekonomian mahasiswa maupun keluarganya. Kebanyakan dari mereka masih membutuhkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di semester 118 dari kampus.

Masa pembayaran UKT semester 118 dibuka dari 2 Januari 2023 hingga 19 Januari 2023. Setelahnya dilakukan perpanjangan masa pembayaran hingga hari ini. Dalam rentang masa pembayaran tersebut Pusat Data dan Arsip Didaktika melakukan survei kebutuhan mahasiswa UNJ mengenai bantuan UKT semester 118. Survei ini berangkat dari desas-desus peniadaan bantuan UKT yang tersebar di kalangan mahasiswa, dengan alasan telah berakhirnya pandemi.

Survei ini dilaksanakan dari tanggal 14-22 Januari 2023, menggunakan metode random sampling dengan margin of error 5,81 persen, melingkupi total responden sebanyak 102 mahasiswa. Responden terbanyak adalah perempuan dengan jumlah 66,7 persen, disusul dengan jumlah responden laki-laki sebanyak 25,5 persen, sementara sisanya 7,8 persen memilih untuk tidak menyebutkan.

Keseluruhan responden tersebar dari berbagai fakultas dan yang ada di UNJ. Sebanyak 33 mahasiswa  FIS, 29 mahasiswa FE, 19 mahasiswa FBS, 9 mahasiswa FT, 8 FMIPA, 3 FIP, serta 1 mahasiswa FPPsi. Survei ini juga dilakukan terhadap enam angkatan berbeda yaitu dengan rincian, sebanyak 29 mahasiswa angkatan 2022, 37 mahasiswa angkatan 2021, 17 mahasiswa angkatan 2020, 17 mahasiswa angkatan 2019, serta angkatan 2018 dan 2017 yang masing-masing berjumlah 1 mahasiswa.

Iklan

Dalam survei tersebut, sebanyak 90,2 persen responden menyatakan masih membutuhkan bantuan UKT untuk semester 118. Sejalan dengan itu, meskipun pandemi telah berakhir ternyata 57,8 persen responden menyatakan bahwa kondisi perekonomian keluarga ataupun mahasiswa  tidak pulih. Juga 37,3 persen dari mereka memilih ‘mungkin’ yang menunjukan keraguan terhadap pulihnya perekonomian mereka.

Hal di atas membantah pernyataan Fauzi, staf Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan  yang menyatakan pada Didaktika perekonomian nasional sudah pulih. Kampus juga sudah memberikan keringanan sejak awal pandemi. ‘’Masa sampai sekarang belum pulih?,” tanya Fauzi. Hanya saja, terlihat bahwa  4,9 persen responden saja yang menyatakan bahwa perekonomian mereka telah pulih.

Selama masa survei dilakukan,  sebanyak 59,8 persen masih menunggu informasi bantuan UKT, artinya mereka masih belum membayar UKT, bersama dengan 16,6 persen menjawab tidak. Hanya 21,6 persen saja yang telah melakukan pembayaran. Sejalan dengan hal itu, terdapat 78,4 responden yang tidak mendapat kejelasan informasi mengenai bantuan UKT. Hanya 12,6 persen saja yang menyatakan mendapat kejelasan,

Menanggapi ketidakjelasan informasi Bantuan UKT ini Fauzi menyatakan bahwa kebijakan keringanan UKT tidak berubah sekaligus tidak berhenti. Hal tersebut ditunjukan dengan tidak ada surat edaran soal perubahan kebijakan bantuan UKT ini. ‘’Hanya saat ini, fakultas menerapkan kebijakan berbeda-beda terkait keringanan tergantung dari tafsiran mereka dari Peraturan Rektor soal keringanan,’’ujarnya.

Terakhir, 82,4 persen menyatakan bahwa golongan UKT yang mereka terima tidak sesuai dengan kondisi perekonomian keluarga mereka. Hanya 17,6 persen yang menyatakan kesesuaian golongan UKT mereka dengan kondisi perekonomian keluarganya.  Mananggapi hal ini, Agus Dudung, Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan menyatakan bahwa penyesuain golongan UKT mahasiswa sudah diatur oleh sistem, tidak ada campur tangan manusia. Hal itu sudah menyesuaikan dengan apa yang sudah diisi mahasiswa. ‘’Kalo UKT tidak sesuai dengan kondisi itu, maka salah mahasiswa yang menginput data,’’tuturnya.

 

Iklan

Penulis  : Syifa, Adinda, dan Ihsan

Ilustrasi : Arnetto