Keriuhan menghiasi masa pembayaran UKT UNJ semester 118. Sebabnya keringanan UKT dari kampus terkesan sulit dan malah memberatkan mahasiswa. 

Lewat sambungan telepon, Tantri dengan suara lesu bercerita soal kebingungannya untuk membayar UKT semester ini. Pasalnya, mekanisme pendaftaran keringanan UKT terkesan lebih berat dibanding tahun sebelumnya. Ia terbentur persyaratan yang mengharuskan memberikan bukti orangtuanya meninggal karena Covid-19.

“Ketika tahu syaratnya tidak masuk akal dan ketat. Berarti sama saja tidak ada keringanan.” Ujar Tantri yang kini menempuh studi di Prodi Pendidikan IPS.

Tantri yang dibebankan kampus dengan biaya kuliah sebesar Rp 3.100.000, tentu sangat berharap adanya kebijakan keringan di semester ini. Alasan utamanya adalah sang ayah yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), akibat pandemi Covid-19. Ia berkisah, guna mensiasati perekonomian keluarganya, sejak semester dua dia selalu bertumpu pada adanya kebijakan tersebut.

“Hingga saat ini, opsi keringanan turut membantu ayah untuk tetap membiayai saya.” terang Tantri.

Serupa dengan Tantri, Felicia turut mengharapkan hadirnya kebijakan keringanan pembayaran dari pihak kampus. Perempuan yang kini berstatus sebagai mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Jepang tersebut, sedang memasuki fase pengerjaan tugas akhir. Bagi Felicia, mekanisme pemotongan biaya kuliah sebesar 50% untuk mahasiswa skripsi begitu berguna untuknya.

Iklan

Baca Juga : Karut Marut Sistem Blended Learning UNJ 

Felicia mengaku di beberapa semester sebelumnya, ia pernah mencoba untuk mengajukan keringanan. Namun dia gagal mendapatkannya, sebab kampus menilai orang tuanya tergolong berpenghasilan besar. Padahal sang ayah yang sehari-hari berprofesi sebagai sales marketing di salah satu perusahaan swasta, juga mengalami imbas dari adanya pandemi.

“Ayah saya bekerja sebagai sales marketing, sayangnya untuk sekarang ini tokonya sepi karena efek pandemi. Jadi, ayah saya jarang mendapat bonus bahkan gajinya dikurangin,” tuturnya.

Menurut Felicia, meskipun sekarang telah memasuki fase endemi, tidak semua perekonomian keluarga telah pulih seperti sedia kala. Sehingga Ia sangat menyayangkan jika pihak kampus tidak memberikan keringan di semester ini.

Menanggapi banyaknya mahasiswa yang kebingungan terkait mekanisme keringanan UKT, Achmad Fauzi—staff Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan UNJ—angkat bicara soal hal tersebut. Ia menjelaskan bahwasanya kebijakan keringanan masih ada. Hal itu dibuktikan dengan tidak berubahnya Pedoman Rektor Nomor 9 tahun 2020 dan Surat Keputusan (SK) nomor 737/UN39/TM.01.03/2020.

Fauzi menambahkan, di semester ini hanya mekanisme pengajuan keringanan saja yang berbeda. Jika sebelumnya mahasiswa mengumpulkan formulir ke bagian advokasi BEM, untuk sekarang diarahkan langsung ke bagian administrasi fakultas masing-masing. Ia mengaku sejauh ini sudah menjalankan pendataan, dan terdapat ratusan mahasiswa yang mengajukan hal tersebut.

Terakhir dia menyatakan, bahwa kampus hanya mengikuti arahan dari Kemendikbud terkait keringanan pembayaran UKT. “Dari Permendikbud soal UKT ada ketetapannya, yaitu setiap keringanan harus berlandaskan efek pandemi. Kampus hanya menjalankan saja.” Pungkas Fauzi menutup penjelasannya.

Penulis : Arrneto

Editor : Abdul