Penggusuran paksa di Kebon Sayur membuat banyak warga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghasilan utama.

Pada Kamis (27/02/2025), Vince Tan (59) terkejut setelah mendapat kabar tempat usaha material pasir miliknya yang berada di Jl. Peternakan II Kebon Sayur RT 006/RW 07, Cengkareng, Jakarta Barat, telah tergusur. Sedang berada di Depok, Jawa Barat, perempuan paruh baya itu langsung bergegas datang ke tempat usahanya.

Setibanya di lokasi, ia mendapati ratusan preman berpakaian hitam beserta alat berat beko telah memadati kawasan. Mereka mengaku bergerak atas nama Sri Herawati Arifin (SHA) yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan 21 hektare di Kebon Sayur. Vince Tan adalah satu dari kurang lebih 3.000 kepala keluarga yang tanahnya diklaim milik SHA. Para preman mewanti-wanti seluruh warga setempat untuk segera mengosongkan lahan.

“Mereka (preman) menawarkan untuk membayar pasir, tapi saya tolak karena itu peninggalan suami,” ungkapnya sambil menangis ketika diwawancarai Tim Didaktika pada (12/7).

Baca juga: Warga Kebon Sayur dalam Cengkraman Mafia Tanah

Setelah ditolak, upaya penggusuran kembali terjadi ketika awal bulan Maret 2025, rumah milik Vince Tan dibongkar paksa tepat di depan matanya pada Selasa (04/03). Dalam situasi penuh tekanan dan ketakutan, Vince hanya sempat menyelamatkan beberapa barang penting seperti baju dan dokumen pribadi.

Iklan

Ia menyaksikan seluruh bangunan yang selama ini menjadi penopang hidupnya dihancurkan. Dalam kondisi syok dan tak berdaya, Vince tiba-tiba jatuh pingsan sehingga dirinya harus dilarikan ke rumah sakit.

Tidak hanya bangunan milik Vince Tan yang telah hancur. Setidaknya terdapat 18 bangunan yang terdiri dari lapak usaha dan rumah warga tergusur karena diklaim milik SHA.

Vince Tan menegaskan dirinya memiliki hak atas tanah dan rumah yang ia tempati di Kebon Sayur. Vince menyatakan telah menempati lahan di sana sejak tahun 1990-an. Tidak hanya itu, ia mengaku data bangunan miliknya telah telah tercatat di Rukun Tetangga (RT) setempat.

“Saya datang ke Jakarta sebagai perantau dari Manado. Setelah menikah, saya pindah ke Kebon Sayur bersama suami pada tahun 90-an. Jadi, kurang lebih sudah 30 tahun di sini,” katanya.

Kini Vince hanya hidup sebatang kara. Suami dan anaknya telah meninggal. Untuk mencari pundi-pundi uang, Vince hanya bergantung dari usaha material pasir peninggalan suaminya. Saat ramai pembeli, usaha pasir milik Vince dapat menghasilkan uang sampai Rp200.000 per hari.

Setelah penggusuran, Vince tidak lagi memiliki penghasilan, sehingga dirinya kesulitan memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Kondisi ini semakin berat karena Vince terlilit hutang yang mulanya ia pinjam untuk modal usaha material pasir.

“Beruntung tetangga di sini pada baik-baik. Untuk sementara saya tinggal ditampung tetangga, ada yang memberi nasi juga. Kemarin dari musala saya dikasih nasi kotak dan amplop, lumayan isinya 120 ribu,” cerita Vince.

Beberapa hari pasca penggusuran, Vince Tan masih ingat bertemu dengan kuasa hukum pihak SHA di Kantor Wali Kota Jakarta Barat. Dalam pertemuan itu, pihak SHA meminta Vince untuk menerima uang sebesar Rp 25 juta sebagai biaya transportasi agar ia pulang kampung ke Manado.

Di tengah kondisi perekonomian yang sulit, Vince yang merasa terpaksa lalu menerima uang tersebut. Tambah lagi, menurut penuturannya, penyerahan uang transportasi itu dilakukan dalam penuh tekanan. Lanjut Vince, bantuan yang dirinya terima, sama sekali tidak sebanding dengan kerugian yang harus ia tanggung akibat penggusuran.

“Saya berharap bisa segera kembali lagi ke tanah yang digusur. Saya pun tidak masalah kalau harus tinggal di gubuk, asalkan bukan mengontrak atau ditampung di rumah orang,” tuturnya.

Iklan

Senasib dengan Vince Tan, Muhammad Ardogan (27) juga menjadi korban penggusuran. Pria yang kerap disapa Hendrik itu baru selesai menghadiri pengajian ketika mengetahui informasi mengenai penggusuran dan bergegas pulang ke rumah.

Sesampainya di tempat kejadian, Hendrik melihat rumahnya yang memiliki luas sekitar enam kali empat meter tergusur. Dalam situasi yang penuh kekacauan, Hendrik bersama banyak warga lainnya mencoba mengusir kelompok preman di barisan depan. Tidak hanya itu, Hendrik ikut menolong warga lain, terutama ibu-ibu yang pingsan akibat shock untuk dibawa ke rumah sakit.

Hendrik mengungkapkan, warga sama sekali tidak diberitahu akan ada penggusuran. Berasal dari Timur Indonesia, Hendrik sudah sembilan tahun tinggal di Kebon Sayur. Hendrik mengaku, rumah miliknya merupakan pemberian dari saudaranya yang sudah lebih dahulu menginjakkan kaki di Kebon Sayur.

Di Kebon Sayur, Hendrik bekerja sebagai tukang sablon yang tempatnya bersebelahan dari rumahnya. Per hari, Hendrik mendapat upah sebesar Rp 70 ribu.

Seusai penggusuran terjadi, Hendrik kehilangan mata pencaharian. Sebab, tempat kerjanya juga ikut tergusur ditambah kini ia tidak memiliki tempat tinggal.

“Jujur sekarang buat tempat tidur aja susah, kadang saya tidur di mushola,” ucapnya pada Sabtu (12/07).

Beberapa hari sebelum penggusuran, Hendrik sempat ditawari uang pindahan sebesar Rp10 juta dari pihak SHA. Namun, Hendrik langsung menolaknya karena merasa jumlah tersebut tidak adil.

Hendrik mengaku sangat terpukul secara atas penggusuran ini. Terlebih baginya, hingga saat ini pemerintah tidak memberikan perhatian besar terhadap persoalan yang menimpa warga Kebon Sayur.

“Di sini warga mengharapkan negara bisa menunjukkan keberpihakan untuk memberikan kami keadilan,” tutupnya.

Sementara itu, pendamping hukum warga Kebon Sayur, Erwin Adha (28) menegaskan bahwa tindakan penggusuran tersebut merupakan tindak pidana. Sebab baginya, pembongkaran bangunan dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Penggusuran ini benar-benar tanpa surat, tiba-tiba semua sudah di lokasi, ratusan preman dan alat berat. Dasar penggusuran tidak jelas, tidak pernah ada pemberitahuan ataupun dokumen resmi,” ujar Erwin saat ditemui pada Minggu (13/7).

Erwin mengatakan, cara yang dipakai pelaku untuk melakukan pembongkaran mengejutkan warga. Menurutnya, para preman mendatangi rumah warga satu per satu untuk menawarkan uang pindahan yang nilainya tidak setimpal dengan harga tanah dan bangunan.

Baca juga: Melawan Penggusuran, Warga Kebon Sayur Membentuk Aliansi

Padahal dalam perspektif hukum, bagi Erwin, pelaku penggusuran seharusnya memberikan kompensasi yang setimpal atas kerugian materil dan imateril yang dialami warga terdampak. Lanjutnya, entah warga menerima uang atau tidak, rumah akan tetap dibongkar.

“Penggusuran ini bukan hanya merampas hak dasar warga atas tempat tinggal, tetapi juga melanggar hukum dan tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.

Erwin menyatakan, penggusuran tidak meluas sampai seluas 21 hektare, seperti total luas lahan yang diklaim milik SHA. Sebabnya, menurut Erwin, warga Kebon Sayur ramai melakukan perlawanan saat penggusuran terjadi. Walau begitu, sambungnya, warga tetap merasa waspada dan khawatir akan adanya potensi penggusuran lanjutan.

Erwin menuturkan, warga Kebon Sayur telah menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke pihak kepolisian atas tindakan premanisme dan pembongkaran paksa ini. Akan tetapi, jelasnya, sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari polisi.

Atas seluruh peristiwa ini, Erwin menyatakan tuntutan dari warga Kebon Sayur adalah keadilan bagi korban penggusuran. Mereka mendesak agar pihak pelaku bertanggung jawab atas kejadian ini dan memberi biaya ganti rugi yang setimpal untuk para korban.

“Kita berharap pemerintah dan aparat benar-benar mendengar suara masyarakat kecil,” tutupnya.

Reporter/penulis: Safira Irawati

Editor: Andreas Handy