Penggusuran lahan sepihak oleh terduga mafia tanah di Kebon Sayur, Jakarta Barat pada bulan Maret 2025 yang disertai ancaman serta represi memantik warga untuk membangun aliansi sebagai upaya perlawanan.
Erwin Adha mengingat pengalaman pahitnya menyaksikan eskavator menghancurkan rumahnya pada 27 Februari lalu. Total, 13 rumah rata dengan tanah dalam hitungan jam. Suara mesin bercampur teriakan warga. Ketegangan pecah menjadi bentrokan. Ekskavator itu akhirnya rusak, dengan perlawanan sengit dari warga yang menolak dilenyapkan dari tempat tinggal mereka.
“Nggak ada surat, nggak ada omongan. Rumah kami tiba-tiba diratakan begitu saja. Lucunya, setelah semua hancur, mereka paksa kami terima uang transportasi. Seolah-olah hidup kami bisa dipindahkan naik kendaraan,” ucap Erwin pada Sabtu (12/07).
Sebagai warga Kebon Sayur yang juga tergabung dalam Serikat Pengacara Hukum Progresif (SPHP), Erwin memahami bahwa landasan hukum yang dijadikan dasar penggusuran tidak kuat secara hukum. Terdapat dua dokumen yang dijadikan dasar, yaitu surat alih tanah tahun 1968 dan erfpacht verponding no.10.
Baca juga: Warga Kebon Sayur dalam Cengkraman Mafia Tanah
Keduanya, merupakan peninggalan hukum kolonial. Bagi Erwin, semestinya kedua dokumen itu telah dikonversi menjadi hak atas tanah yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Bukan malah menjadi dokumen legitimasi untuk menghapus keberadaan warga.
“Orang ini-yang mengklaim lahan di Kebun Sayur, namanya Sri Herawati. Dari surat yang dijadikan patokan, luasnya seluruh kebun sayur, kira-kira 21 hektar lah,” jelasnya.
Sebagai pengacara, Erwin paham betul lahan yang dihuni warga selama lebih dari dua dekade tak bisa diambil begitu saja. Ia merujuk Pasal 24 ayat (2) PP 24/1997, warga diberikan hak kepemilikan atas tanah jika telah ditempati selama 20 tahun.
Imbas penggusuran yang terjadi, warga terdorong untuk membentuk Aliansi Kebon Sayur sebagai bentuk perlawanan terhadap penggusuran ilegal. Bagi Erwin, yang dipertahankan bukan sekadar tempat tinggal, tapi hak yang sah dan diperjuangkan bersama. Selain Erwin, terdapat tokoh lain yang menjadi pemantik awal gerakan dan kini menjelma menjadi aliansi, yaitu Hadi Suwito.
Hadi menyebut aksi demonstrasi warga Kebon Sayur melawan penggusuran paksa di kantor kelurahan kapuk pada awal Maret sebagai titik balik perjuangan warga. Aksi tersebut dilatarbelakangi atas penggusuran paksa yang terjadi 27 Februari sebelumnya. Dari situlah, warga sepakat membentuk aliansi, sebuah wadah untuk mengorganisir perlawanan agar tidak hanya bersifat reaktif semata.
Awalnya, warga mengira penggusuran hanya menyasar deretan rumah di bagian depan. Hadi mengingat, sebagian besar dari mereka belum benar-benar merasa terancam. Tapi setelah konsolidasi, warga sadar yang digusur bukan hanya sebagian, namun seluruh kampung.
“Begitu dengar luas hektar yang diklaim pihak penggusur ternyata sampai ke wilayah belakang, saya langsung ngajak warga buat lawan bareng-bareng, Kami sadar, perjuangan ini nggak bisa sendiri-sendiri. Harus kompak. Kalau terpecah dalam kelompok-kelompok kecil, kekuatannya pasti lemah, dan itu yang mereka mau.” kata Hadi.
Aliansi Kebon Sayur yang berisi gabungan dari berbagai blok kampung itu kini memiliki koordinator lapangan masing-masing, serta didampingi organ-organ yang sejak awal konsisten mengangkat isu agraria seperti, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA). Bersama, mereka menyuarakan tuntutan atas hak atas tanah serta menolak klaim sepihak yang coba mencabut keberadaan mereka dari kampung yang telah lama mereka jaga.
“Kami punya empat tuntutan, dan itu jelas. Pertama, kami menolak penggusuran rumah-rumah kami. Kedua, kami ingin semua intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan haknya dihentikan. Ketiga, kami melawan praktik mafia tanah dan segala bentuk premanisme. Dan keempat, kami menuntut reforma agraria yang nyata—berikan kami alas hak atas tanah yang sudah kami tinggali lebih dari dua dekade!” tegas Hadi dengan suara yang meninggi di ujung kalimat.
Di tengah aktivitas warga yang masih berlangsung di lahan sengketa, Sat Reskrim Jatanras tiba-tiba datang pada Selasa 27 Mei 2025 hendak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas dugaan perusakan ekskavator. Namun, kehadiran mereka segera mendapat penolakan. Warga menghadang langkah aparat, mempersoalkan legitimasi dan urgensi penyelidikan. Perdebatan pun terjadi, dengan nada suara yang meninggi dan adu mulut terjadi..
“Warga bukannya menolak hukum, tapi kami keberatan dengan kedatangan Sat Reskrim Jatanras, karena menurut kami selesaikan dulu sengketa tanahnya, baru bicara olah TKP. Jangan dibalik-balik.” ujar Hadi, nada suaranya tegas namun terukur.
Hadi menyebut, warga sebenarnya sudah lebih dulu melayangkan laporan terkait tuntutan atas kepemilikan tanah di Kebon Sayur ke kepolisian daerah. Namun, hingga kini tak ada kabar balik. Alih-alih merespons laporan warga, aparat justru lebih sigap menindaklanjuti permintaan olah TKP dari pihak penggusur.
Seminggu setelah kedatangan Sat Reskrim Jatanras, Hadi menceritakan, sekitar 500 personel polisi mendatangi wilayah Kebon Sayur, masih dengan alasan olah TKP. Tapi yang datang bukan sekadar penyidik. Mereka muncul beramai-ramai, lengkap dengan tameng, peluru karet, gas air mata, dan kendaraan taktis sehingga menyulut rasa was was warga yang sudah lebih dulu dicekam ketidakpastian.
“Kami melawan pakai alat seadanya, apa yang ada di rumah saja. Tapi yang datang malah lengkap banget, rasanya itu berlebihan kalau cuma untuk olah TKP.” ucapnya sambil menggeleng pelan, masih terdengar heran.
Sejak saat itu, warga Kebon Sayur mulai sering dipanggil ke kantor polisi. Alasannya bermacam-macam: pencemaran nama baik, perusakan, bahkan hal-hal sepele yang sebelumnya tak pernah dipermasalahkan. Hadi melihat pola yang mencurigakan. Menurutnya, ini bukan sekadar panggilan hukum biasa. Ada upaya untuk mengarahkan mereka sebagai pelaku kriminal, terutama setelah tuduhan perusakan ekskavator terus diulang-ulang oleh pihak penggusur dan aparat.
Terus Melawan
Pemanggilan hukum tersebut juga didengar oleh Ketua FMN, Muhammad Rizaldi. Sejauh ini, ia mendapatkan sebanyak 23 laporan pemanggilan warga Kebon Sayur. Karena itu, dia bersama organ lainnya yang tergabung dengan Aliansi Kebon Sayur membantu menyediakan ruang untuk warga akan semakin bersolidaritas satu sama lain.
“Sejak awal, warga udah sadar betul kalau mereka punya hak atas tanah ini. Makanya, nggak susah sebenarnya buat jaga aliansi tetap solid. Tapi ya namanya juga perjuangan, selalu ada aja oknum yang coba memecah belah.” ujar Rizaldi.
Baca juga: Perlawanan Petani dari Masa ke Masa
Menurutnya, oknum tersebut dikirim pihak penggusur untuk melemahkan kekuatan aliansi. Rizaldi menambahkan, oknum tersebut menyebarkan berbagai informasi yang menyesatkan tentang gerakan pendamping warga, mencoba membentuk keraguan dan kecurigaan di tengah konsolidasi. Tapi upaya itu gagal.
Untuk menumbuhkan kesadaran serta memperkuat perlawanan warga, aliansi rutin mengadakan kegiatan di wilayah Kebun Sayur. Kegiatan tersebut berupa festival budaya, baca buku bersama, senam bersama, dan masih banyak lagi. Nantinya ia berharap lewat kegiatan ini, warga kebun sayur bisa lebih banyak mendapatkan perhatian dari media sosial maupun pemerintah setempat.
“Kegiatan itu kami adakan sebagai cara untuk menunjukkan bahwa di sini bukan tanah kosong di sini ada kehidupan, ada masyarakat. Sekaligus juga untuk menyatukan warga, karena memang banyak suku yang tinggal di sini. Kami ingin semua merasa punya rumah yang sama.” ujar Rizaldi.
Dalam menjamin keamanan warga, aliansi berinisiasi membentuk pos-pos keamanan di wilayah Kebon Sayur dan turut berpartisipasi. Selanjutnya, ucap Rizaldi, warga berinisiatif membangun posnya sendiri. Pos-pos didirikan agar fungsi politik warga dapat diakomodasi dan aspirasi mereka disalurkan. Di pos tersebut, keluhan warga termasuk persoalan rumah tangga, kerap disampaikan.
Sampai saat ini, Rizaldi mengakui memang belum ada capaian konkret dalam aspek hukum. Namun, keberhasilan warga menolak penggusuran merupakan kemenangan kecil yang memberi harapan bagi langkah perjuangan selanjutnya.
Penulis/Reporter : Shari Angelica N.
Editor : Hanum Alkhansaa R

