Judul Buku: Petani, Priayi, dan Mitos Politik

Penulis: Dr. Kuntowijoyo

Jumlah Halaman: 262

Tahun Terbit: 2016

ISBN: 978-979-9471-25-3

Kiwari, konflik agraria kerap mengancam para petani di berbagai daerah. Konflik agraria yang terjadi biasanya ingin merebut tanah petani untuk dijadikan pembangunan infrastruktur, perkebunan, maupun pertambangan. Dampaknya, dapat membuat petani kehilangan sarana penghidupan dan ruang hidupnya.

Iklan

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama kurun waktu 2015 – 2023, terdapat 2.939 kasus konflik agraria seluas 6,3 juta hektar tanah masyarakat. Dalang dari konflik agraria berasal dari berbagai pihak, baik swasta maupun instansi pemerintahan.

Namun, satu hal yang dapat ditarik benang merahnya, konflik agraria yang terjadi lantaran tiadanya keberpihakan kepada rakyat kecil. Hal ini pun memicu kekecewaan dan kemarahan para petani. Tak ayal, perlawanan dan solidaritas pun dibentuk oleh para petani guna merebut kembali tanah mereka.

Baca juga: Hakikat Kerja Karl Marx: Kelas Buruh Berhak Sejahtera dan Bahagia

Salah satu solidaritas yang dibentuk yakni Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun) di Pati, Jawa Tengah. Musababnya, lahan nenek moyang yang selama ini digunakan rakyat Pundenrejo sebagai mata pencaharian mengalami perampasan oleh PT. Laju Perdana Indah. Sebagai bentuk perlawanan, lewat solidaritas Germapun, masyarakat Pundenrejo menggelar demonstrasi hingga audiensi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati. Hingga kini, mereka masih berikhtiar lewat berbagai cara demi merebut kembali haknya.

Konflik agraria tidak hanya terjadi pada dewasa ini. Namun, bila menelisik sejarah, perlawanan yang dilakukan para petani terhadap perampasan tanah sudah terjadi sejak ratusan tahun silam. Hal itu terekam dalam esai-esai sejarah karya Kuntowijoyo berjudul Petani, Priayi, dan Mitos Politik. Buku ini berupaya menjelaskan bagaimana kondisi sosial masyarakat desa pada zaman kolonial dan kronik radikalisasi petani sehingga melakukan perlawanan.

Pada masa kolonial secara umum terjadi pembabakan status sosial masyarakat desa terdiri dari kalangan priyayi dan wong cilik. Priayi adalah istilah bagi mereka yang memiliki kekuasaan di tingkatan pemerintah desa. Hal ini meliputi seperti kepala desa beserta jajarannya.

Para priayi atau pejabat desa tersebut biasanya digaji oleh pemerintah kolonial dengan tanah yang sangat luas, sehingga mereka juga menjadi seorang tuan tanah bagi wong cilik.

Sedangkan, wong cilik adalah sebutan bagi para petani yang memiliki tanah kurang dari 0,5 hektar, ataupun tidak memiliki tanah sama sekali. Walakin, mayoritas petani hanya berstatus sebagai buruh tani atau petani gurem yang bekerja kepada pemilik tanah.

Para priyayi menyediakan tanah pertanian, sedangkan wong cilik menggarap tanah dengan imbalan tertentu. Sehingga dalam konteks ini, terjadi sebuah hubungan patron-klien antara wong cilik dengan kelas priyayi.

Namun jika dilihat secara mendalam, hubungan patron-klien di pedesaan tidak hanya terjadi dalam sektor ekonomi. Dalam bidang sosial, para petani menyandarkan hidupnya kepada tokoh desa, seperti kiai, dalang, dan guru. Bahkan, tokoh desa memiliki pengaruh lebih besar terhadap laku sosial wong cilik daripada para priyayi.

Iklan

“Keruwetan stratifikasi sosial itu menandakan bahwa kekuasaan, kewibawaan, dan kehormatan bagi orang desa tidaklah sederhana, tetapi mempunyai nuansa sosial-budaya yang lebih luas,” halaman 6.

Setelah Perang Diponegoro usai pada 1830, pemerintah kolonial Belanda yang kehabisan anggaran mulai mengeluarkan kebijakan yang merugikan pribumi. Di antaranya kebijakan Tanam Paksa 1830 (Cultuurstelsel) dan Undang-undang Agraria 1870 (Agrarische Wet).

Kebijakan Cultuurstelsel memaksa para pribumi untuk mengalihkan lahan pertaniannya untuk ditanami tanaman komoditas ekspor seperti tebu, kopi, dan lainnya. Pun, petani juga dipaksa menjual hasil tanaman tersebut ke pihak Belanda dengan harga sangat murah. Akibatnya, petani tidak dapat memenuhi kebutuhan pangan sehingga mengalami kelaparan ekstrem hingga kematian.

Sedangkan dalam kebijakan Agrarische Wet, kolonial Belanda mulai memperkenalkan kebijakan sertifikasi tanah. Rakyat pribumi yang tidak bisa membuktikan kepemilikan tanahnya, mulai tergusur dan menjadi miskin karena tidak memiliki mata pencaharian tetap.

Sebagai dampak dari kedua kebijakan di atas, para petani mengalami ketertindasan struktural akibat kebijakan culas kolonial Belanda. Hal ini tentunya mulai banyak memicu kekecewaan dan kemarahan dari para petani. Akumulasi kemarahan tersebut disalurkan melalui berbagai bentuk pemberontakan.

Pada masa awal pemberontakan, radikalisasi petani banyak dipimpin oleh tokoh-tokoh desa seperti kiai pedesaan. Kiai merupakan salah satu tokoh desa yang paling disegani karena memiliki pengetahuan agama yang tinggi. Dengan kekentalan nilai-nilai religius di masyarakat desa, tak ayal para petani pun banyak patuh terhadap titah para kiai.

Seperti yang terjadi pada Pemberontakan Petani Banten tahun 1888. Kala itu, Banten yang sedang dilanda wabah penyakit dan musibah gagal panen malah dinaikan pajaknya oleh kolonial Belanda. Ditambah, berbagai ritual keagamaan pun banyak dilarang.

Hal ini akhirnya memicu para kiai lokal untuk memobilisasi petani untuk melakukan pemberontakan terhadap kolonial Belanda. Dengan menggunakan semboyan jihad fi sabilillah sebagai landasan hukum Islam dalam melawan kemungkaran.

Kasus dengan pola serupa juga ditemui di Garut, Jawa Barat pada 1919. Peristiwa Cimareme ini dipimpin oleh KH. Hasan, seorang kiai desa yang menolak suruhan untuk menjual padinya kepada pemerintah kolonial karena dianggap merugikan rakyat. Kemudianm ia pun memimpin para santri dan pribumi sekitar untuk melakukan perlawanan kepada Belanda.

Dari kedua gerakan perlawanan petani tersebut dapat dilihat bahwa gerakan-gerakan pada abad 19 akhir dan abad 20 awal, banyak didominasi oleh pengaruh kuat dari ajaran Islam. Lebih dari itu, bentuk perlawanan petani terus bermunculan dan berlanjut, walaupun kedua pemberontakan petani di atas gagal.

Perlawanan Petani Pasca Kemerdekaan

Tidak lama setelah proklamasi dikumandangkan, tepatnya pada 25 November 1945, sebuah kongres petani diselenggarakan di Yogyakarta. Pada kongres tersebut, disepakati perlunya membentuk sebuah organisasi guna mengakomodir hak dan kepentingan petani. Alhasil, terbentuklah organisasi bernama Barisan Tani Indonesia (BTI).

Baca juga: Menyelami Gerakan BTI: Ketika Negara Bergantung kepada Petani dalam Memperluas Akses Pendidikan

BTI memiliki empat program pokok utama, pertama modernisasi pertanian, kedua menetapkan harga sewa tanah. Program ketiga melaksanakan land-reform, dan terakhir melatih kader-kader tani untuk propaganda komunisme.

Pada masa itu, isu sektoral para petani yang paling disoroti adalah adanya ketimpangan kepemilikan tanah dan perampasan lahan yang dilakukan para tuan tanah. Oleh karena itu, tugas utama BTI ialah melawan segala bentuk penindasan terhadap petani miskin.

BTI dalam menjalankan programnya banyak menggandeng Partai Komunis Indonesia (PKI) karena memiliki kesamaan arah juang. Syahdan, BTI pun seringkali dianggap sebagai organisasi underbow PKI.

Pada masa 1945 – 1949, BTI banyak melakukan aksi sepihak seperti likuidasi usaha-usaha perkebunan Belanda melalui organisasi paramiliter. Hal itu terlihat dari pemberontakan pertama PKI pada tahun 1948 yang berpusat dj kota Madiun. Namun sayang, pemberontakan ini dengan mudah dipadamkan karena kegagalan mobilisasi para buruh dan petani lokal.

“Peristiwa itu lebih merupakan peristiwa militer daripada pemberontakan petani,” hlm 17.

Pasca kegagalan pemberontakan Madiun, mobilisasi petani memasuki fase baru dengan sasaran menyerang dan merebut sisa-sisa perkebunan milik para tuan tanah. Nantinya akan dibagikan kepada para buruh tani sebagai langkah strategis awal mewujudkan reforma agraria. Fase perebutan tanah ini terus berlangsung hingga PKI menjadi salah satu pemenang pada Pemilu 1955.

Dengan memiliki posisi di parlemen yang cukup kuat, pada tahun 1960, akhirnya UU Pokok Agraria (UUPA) dan UU Bagi Hasil (UUBH) disahkan. UUPA berisi aturan yang membatasi kepemilikan tanah seluas 5-15 hektar tergantung dari kepadatan penduduk dan lahan pertanian. Sedangkan UUBH mengatur bahwa pemilik lahan dan penggarap masing-masing memiliki bagian yang sama, yakni setengah dari luas tanah yang dimiliki.

Meskipun secara politik PKI sukses mewujudkan reforma agraria, tetapi kenyataan di desa tidak berubah. Banyak para pejabat desa dan para tuan tanah enggan dan menghalangi terlaksananya land-reform tersebut. Menyadari bahwa program unggulannya gagal, PKI melalui BTI melancarkan kampanye radikalisasi petani secara lebih berani.

Para petani banyak dianjurkan melakukan aksi untuk merebut tanah milik para tuan tanah lokal tanpa memedulikan masalah hukum. Pada periode 1963 – 1964, terjadilah aksi-aksi sepihak oleh anggota-anggota PKI di pedesaan. Mereka banyak menduduki tanah-tanah perkebunan milik para tuan tanah, baik di Jawa maupun Sumatera.

Buku kumpulan esai karya Dr. Kuntowijoyo ini mampu memberikan gambaran utuh kepada kita mengenai proses radikalisasi para petani dan kondisi sosial masyarakat secara historis. Namun, kelemahan buku ini adalah pemberian keterangan waktu yang sering terlompat-lompat. Sehingga perlu menyusun temporal terkait beberapa adegan yang diceritakan dalam buku secara mandiri.

Penulis: Zidnan Nuuro

Editor: Lalu Adam