Penghuni Rusun Pesakih menghadapi tunggakan sewa yang terus membengkak hingga berujung pada penyegelan dan ancaman pengosongan unit. Pengelola menyebut penagihan sudah sesuai prosedur.

Kertas merah bertuliskan “SEGEL” terlihat menempel di sepanjang unit Rusun Pesakih, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Segel itu menyebut unit rumah berada dalam penguasaan pengelola rusun. Tidak hanya itu, di kertas tersebut terdapat tulisan perintah kepada penghuni untuk mengosongkan ruangan dalam waktu 7×24 jam.

Salah satu pintu yang tersegel dihuni oleh Kasinah (60). Menurutnya, surat yang ditempel oleh petugas Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) V itu merupakan peringatan atas tunggakan sewa unit rumah miliknya.

“Sedih sekali kalau diingat-ingat. Saya bingung harus bayar pakai apa sampai rasanya ingin menangis,” keluhnya saat diwawancarai Tim Didaktika pada Jumat (14/2).

Kasinah menceritakan unit rumahnya pertama kali disegel pada Oktober 2025. Hal ini dikarenakan dirinya memiliki tunggakan sebesar Rp 4 juta. Namun, angka tersebut membludak hingga Rp 8 juta akibat bunga yang dikenakan setiap bulannya.

“Tadinya (tunggakan) cuma sedikit, jadi banyak karena bunganya,” ungkapnya.

Iklan

Baca juga: Delpedro cs Dinyatakan Tidak Bersalah oleh Hakim

Adapun Rusun Pesakih dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada tahun 2013. Terdiri dari delapan gedung, Rusun Pesakih dihuni oleh orang-orang yang tergusur di sekitar Jakarta Barat. Kasinah sendiri merupakan salah satu dari 50 keluarga yang direlokasi dari wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 2014.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahaan, Rusun Pesakih dikenai biaya sewa sebesar Rp 187 ribu sampai Rp 281 ribu, sesuai tinggi lantai yang ditempati penghuni. Tarif tersebut mengalami kenaikan 20 persen dari ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah No. 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Kasinah merasa kesulitan dalam membayar tunggakan tersebut. Ia mengaku sejak suaminya terkena strok sembilan tahun lalu, Kasinah harus bekerja sebagai tukang pijat panggilan untuk menopang ekonomi keluarga. Dengan pendapatan yang tidak pasti, uang tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Penghasilan enggak tentu, ini aja udah berapa hari enggak dapat (panggilan). Perut lapar tapi yang mau dimakan enggak ada karena enggak punya uang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasinah mengaku mendapat panggilan dari pengelola rusun di kantor UPRS V beberapa minggu lalu. Pada pertemuan tersebut, ia menerima ancaman akan diusir jika tunggakan tidak segera dilunasi.

Mendengar gertakan tersebut, Kasinah dengan terpaksa menandatangani surat perjanjian yang diberikan pengelola. Surat itu berisi kesepakatan bahwa Kasinah harus membayar tunggakan secara mencicil sebesar Rp 500 ribu per bulan. Ungkap Kasinah, pengelola beralasan ingin mengosongkan tempat bagi yang belum membayar tunggakan, karena banyak calon penghuni mau tinggal di rusun tersebut.

“Kan bukan saya yang ingin datang kesini. Rumah saya digusur, saya ini korban,” ujarnya.

Permasalahan serupa juga dirasakan oleh penghuni lain, yakni Siti (68). Ia mengaku tunggakan biaya sewa telah menjadi keresahan banyak penghuni sejak lama.

Siti menjelaskan saat enam bulan awal menempati rusun, penghuni dibebaskan dari biaya sewa. Setelahnya, mereka dikenakan ongkos sewa dengan tarif yang telah ditentukan.

Iklan

“Setelah dikenakan biaya sewa, banyak warga yang gak bisa bayar. Akhirnya ada yang menunggak sampai Rp 10 juta dan paling besar hampir Rp 17 juta,” jelas Siti.

Lebih lanjut, Siti mengungkapkan pada 2017, penghuni rusun sempat mendapat bantuan dana dari Badan Amal, Zakat, Infaq, dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta. Bantuan tersebut diberikan guna membantu membayar biaya sewa penghuni yang menunggak sebelumnya. Saat itu, menurut Siti, total bantuan yang diberikan mencapai Rp 1 miliar.

Pada saat memasuki masa Pandemi COVID-19 (2020–2022), Siti menuturkan bahwa penghuni Rusun Pesakih sempat dibebaskan dari biaya sewa. Namun, pasca Pandemi, biaya sewa diberlakukan kembali dengan kenaikan tarif sebesar Rp 50 ribu. Dengan demikian, tarif tertinggi yang awalnya berjumlah Rp 281 ribu kini melonjak menjadi Rp 338 ribu.

“Naiknya gocap, gue udah pusing mikirinnya,” keluhnya.

Bagi Siti, kenaikan tarif tersebut membuat penghuni semakin sulit dalam membayar biaya sewa. Menurutnya, hal ini menyebabkan biaya tunggakan kembali membludak. Ia mencatat saat ini terdapat 120 keluarga yang menunggak dengan total mencapai Rp 900 juta.

Siti menilai keterbatasan penghasilan membuat penghuni kesulitan membayar sewa. Selain itu, ia menyebut penghuni masih harus menanggung pengeluaran listrik dan air yang tidak termasuk dalam tarif sewa.

“Buat bayar token dua puluh ribu aja masih harus utang, apalagi buat lunasin sewa,” ungkapnya.

Permasalahan yang terus berulang itu memantik Siti dan penghuni lain untuk melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta pada Juni 2025. Dalam aksi tersebut, mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pemutihan tunggakan dan penghapusan denda biaya sewa. Siti mengungkapkan hingga hari ini mereka masih menunggu jawaban dari pemerintah.

“Kinerja mereka (pemerintah) aja cuma nyusahin rakyat, terus siapa lagi yang mau bantu kalau bukan kita sendiri?” tutupnya.

Baca juga: Festival Saba Kampung Himpun Solidaritas Antar Kampung Kota

Merespons hal tersebut, Kepala Pengelola UPRS V, Muhammad Ali, menjelaskan pihak pengelola telah melakukan verifikasi administrasi dan penghasilan sejak awal penempatan calon penghuni. Karena itu, kata Ali, penghuni dinilai telah memenuhi kemampuan untuk membayar biaya sewa.

Menyoal tunggakan, Ali menyatakan, penagihan yang dilakukan telah sesuai dengan regulasi. Ali mengungkapkan jika penghuni tidak mampu membayar cicilan yang telah disepakati, maka mereka dapat dikeluarkan dari hunian.

Meski begitu, Ali mengatakan penghuni rusun yang menunggak biaya sewa tidak serta merta langsung diusir. Lanjutnya, pertama-tama pengelola akan memberikan teguran kepada penghuni secara administratif. Jika penghuni tetap tidak membayar, maka akan dilakukan dialog berupa permintaan klarifikasi. Setelahnya, penghuni akan diminta untuk mencicil sesuai dengan kemampuan.

“Sekali lagi, semua tahapan yang kami lakukan itu sudah melalui prosedur dan pertimbangan,” pungkasnya saat diwawancarai secara daring pada Jumat (20/02).

Reporter/penulis: Audy Gemaria
Editor: Khalda Syifa