Pada 14 Agustus 2024, status UNJ resmi berubah dari Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Tapi, apa itu PTN-BH? PTN-BH merupakan tingkatan tertinggi dalam sebuah perguruan tinggi untuk memiliki otonomi penuh atas kampusnya. Otonomi penuh ini dalam hal mengelola uang dan sumber daya, termasuk dosen dan tenaga kependidikan. PTN-BH mengelola berbagai aspek akademik, keuangan, dan organisasinya, serta dapat mengambil keputusan sendiri tanpa harus mendapatkan persetujuan pemerintah1. Misalnya, PTN-BH memiliki kebebasan untuk membuka program studi baru, merancang kurikulum, serta melakukan kerja sama internasional. Istilah PTN-BH awalnya muncul melalui UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun, UU ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 10 Maret 2010 (Putusan MK No. 11-14-21-126- 136/PUU-VII-2009) karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu alasan utama pembatalan adalah potensi komersialisasi pendidikan, yang dianggap tidak sesuai dengan konsep nirlaba Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan berpotensi membebani peserta didik secara finansial. Setelah pembatalan UU BHP, konsep PTN-BH diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No. 58 Tahun 2013 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi. Peraturan pemerintah yang mengatur status UNJ menjadi PTN-BH adalah pada PP Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Jakarta2.

Lalu, apa bedanya dengan PTN-BLU? PTN-BLU otonominya lebih terbatas daripada PTN- BH. PTN-BLU lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pendidikan nasional, dengan menekankan pada pelayanan publik yang efisien dan biaya kuliah yang terjangkau bagi mahasiswa. Biaya kuliah ini berbeda dengan PTN-BH yang berpotensi meningkat dan menyulitkan mahasiswa. PTN-BLU ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbud Ristek. Dasar hukum yang menetapkan PTN-BLU merujuk pada PP Nomor 23 Tahun 2012 dan PP Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Adapun hadirnya PTN-BH sering kali digadangkan merupakan suatu bentuk Akselerasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuju status World Class University3. Pasal 65 ayat (3) UU 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menetapkan bahwa PTN-BH memiliki otonomi dalam pengelolaan institusi. Kewenangan tersebut meliputi pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan (kecuali tanah), tata kelola dan pengambilan keputusan mandiri, pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel, serta pengangkatan dan pemberhentian dosen maupun tenaga kependidikan. Selain itu, PTN-BH berwenang mendirikan badan usaha, mengelola dana abadi, serta membuka, menyelenggarakan, dan menutup program studi sesuai kebutuhan4. Namun, dibalik wewenang tersebut juga ada hal yang harus diperhatikan, yaitu diatur dalam pasal 89 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012, bantuan dana dari negara kepada kampus akan berkurang, hanya diberikan dalam bentuk subsidi atau sesuai ketentuan undang-undang, dikarenakan PTN-BH memberikan wewenang dalam mencari dana tambahan dari pihak luar untuk kampusnya, terkait operasional kampus dan pembangunan infrastruktur lalu, yang menjadi salah satu polemik di UNJ saat ini adanya penutupan, ataupun penyesuain program studi yang dianggap lebih relevan dengan masyarakat. Selain itu, yang harus sama-sama kita perhatikan adalah potensi kampus menjadikan mahasiswa sebagai sumber utama dalam pendapatannya. Hal ini terjadi apabila ditandai dengan naiknya biaya kuliah mahasiswa. Maka dari itu, ancaman PTN-BH merupakan hal yang nyata dan terasa saat ini.

Kami mendapatkan informasi mengenai PTN-BH yang bersumber dari salah satu mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS). Perlu teman-teman ketahui, status UNS menjadi PTN-BH ditetapkan pada tahun 2020. Demikian pula ancaman itu terasa setelah status tersebut ditetapkan. Ancaman yang terasa langsung kepada mahasiswa adalah mengenai sewenang-wenangnya kenaikan biaya kuliah yang dibuktikan dengan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) mahasiswa Fakultas Kedokteran yang naik delapan kali lipat dari minimal Rp25 juta menjadi minimal Rp200 juta, serta penambahan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sebelumnya pada tahun 2023 hanya delapan golongan, kemudian di tahun 2024 bertambah menjadi sembilan golongan. Tahun 2021 pilihan minimal IPI Rp0 dihapuskan untuk calon mahasiswa yang mendaftar lewat jalur Ujian Mandiri (UM) UNS, menjadikan mahasiswa yang mendaftar lewat jalur ini harus membayar minimal IPI yang sudah ditetapkan. Tidak hanya sampai disitu, ancaman lain juga terasa saat mahasiswa ingin melakukan kegiatan. Ketika ada kegiatan yang menggunakan fasilitas ruangan, mahasiswa yang ingin menggunakan fasilitas tersebut dikenakan biaya dengan dalih biaya kebersihan. Ancaman lain terasa sampai ke pendanaan Organisasi Mahasiswa (Ormawa). UNS meminimalisir pencairan dana berbentuk uang tunai, sebagai contoh ketika Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan ada konsumsi, konsumsi tersebut dialihkan menjadi bentuk makanan langsung yang dikelola oleh UNS Food, yang mana UNS Food merupakan badan usaha milik UNS.

Melihat berbagai polemik dari kampus lainnya yang sudah lebih dahulu menyelami status sebagai PTN-BH, maka perlu dipertanyakan apakah UNJ benar-benar siap menjadi PTN-BH? Sesuai Pasal 2 ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2020, kampus yang ingin bertransformasi menjadi PTN-BH harus memenuhi beberapa syarat, seperti menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi, menerapkan tata kelola yang baik, serta mencapai standar kelayakan finansial. Selain itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4), kampus juga wajib mampu mengelola aset dan unit bisnis untuk menghasilkan pendapatan tambahan di luar biaya kuliah mahasiswa. Dalam Kabar UNJ edisi Juni 2024, Rektor UNJ Komarudin menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan kelayakan finansial melalui optimalisasi unit bisnis kampus. Unit bisnis ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan guna menopang keuangan kampus setelah beralih menjadi PTN-BH.

Berdasarkan Rencana Strategis Bisnis UNJ 2020–2024, UNJ berfokus pada optimalisasi pendapatan melalui unit bisnis dan pengelolaan aset, terutama di pasar khusus. Laporan keuangan UNJ 2023 mencatat total pendapatan non-layanan pendidikan sebesar Rp242,9 miliar, yang terdiri dari jasa penyediaan barang/jasa (Rp109,8 miliar), jasa layanan entitas (Rp78,0 miliar), kerja sama BLU dengan lembaga swasta/pemerintah daerah (Rp44,8 miliar), layanan umum (Rp5,9 miliar), dan Pendapatan Hibah BLU (Rp3,9 miliar). Sementara itu, pendapatan dari layanan pendidikan (UKT) tercatat Rp256,9 miliar, yang menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi sumber pendapatan utama UNJ meskipun unit bisnis dan pengelolaan aset turut memberikan kontribusi signifikan.

Iklan

Adapun isu pasca beralihnya UNJ menjadi PTN-BH ialah seperti ketidaksesuaian UKT dengan jumlah mahasiswa, penutupan dan penambahan program studi sesuai kebutuhan industri, serta biaya tambahan untuk praktikum, Kuliah Kerja Lapangan (KKL), dan sarana akademik. Selain itu, tradisi akademik yang terbatas, penurunan dana untuk Organisasi Mahasiswa (Ormawa), serta masalah tata kelola sarana dan prasarana kampus, seperti parkir dan jalur pejalan kaki, menjadi sorotan. Isu lain termasuk kapitalisasi sarana melalui gedung baru dan kesulitan dalam penanganan kasus kekerasan seksual oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Menyikapi hal ini, kami akan mengupayakan BEM UNJ ke depan mengambil langkah strategis, antara lain dengan:

1. Memaksimalkan fungsi Advokasi mendorong transparansi dalam penetapan UKT, memastikan biaya praktikum dan KKL yang wajar, mengajukan kajian ulang terhadap kebijakan kenaikan biaya kuliah dan memastikan adanya pengawasan terhadap setiap keputusan yang mempengaruhi kesejahteraan mahasiswa. Salah satu solusinya adalah memaksimalkan kolaborasi dengan TPM (Tim Pembela Mahasiswa) dan pihak rektorat untuk mendiskusikan transparansi dan keadilan dalam penetapan UKT

2. Kebijakan Penggunaan Fasilitas yang Adil. Mendesak UNJ memaksimalkan mekanisme penggunaan fasilitas kampus yang adil, dengan biaya yang wajar dan tidak membebani mahasiswa. Selain itu, membuka jalur komunikasi informasi dan pengaduan yang jelas bagi mahasiswa yang ingin menggunakan fasilitas kampus agar mereka tidak dikenakan biaya yang tidak seharusnya.

3. Transparansi Pengelolaan Dana Organisasi Mahasiswa. Mengupayakan agar dana yang dialokasikan untuk organisasi mahasiswa tetap transparan dan tidak dikendalikan sepenuhnya oleh pihak kampus. BEM UNJ bisa bekerja sama dan membentuk tim khusus yang memantau pengelolaan dana untuk memastikan agar dana tersebut digunakan secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

4. Mendorong Inovasi dan Kerjasama dalam Unit Bisnis. Berperan aktif dalam memastikan bahwa unit bisnis yang dikembangkan kampus tidak merugikan mahasiswa. Seperti memastikan bahwa kerjasama dengan pihak swasta atau pemerintah dalam rangka mengoptimalkan sumber daya kampus sebaiknya difokuskan pada pengembangan infrastruktur dan peningkatan kualitas pendidikan, bukan semata-mata mengejar keuntungan.

5. Edukasi dan Advokasi kepada Mahasiswa. Mengadakan agenda edukasi atau forum diskusi kepada mahasiswa mengenai perubahan status PTN-BH dan dampaknya terhadap biaya pendidikan dan fasilitas kampus.

6. Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Kampus. Dengan dihadirkannya divisi IKAPUS besar harapannya kedepan divisi ini dapat melakukan pemantauan secara berkala terhadap kebijakan yang diterapkan oleh kampus pasca peralihan status menjadi PTN-BH, utamanya setiap kebijakan yang mempengaruhi langsung mahasiswa, agar tetap berpihak pada kesejahteraan mahasiswa.

7. Menjalin Komunikasi yang Intensif dan Berkelanjutan dengan Majelis Wali Amanat (MWA) unsur Mahasiswa. Adanya unsur mahasiswa dalam MWA merupakan representasi dari mahasiswa. Kami berencana untuk membangun komunikasi yang intensif dan melibatkan unsur mahasiswa yang terpilih dalam setiap diskusi dan kegiatan agar segala kebijakan yang akan dikeluarkan MWA berpihak pada kesejahteraan mahasiswa.

8. Memastikan Pendampingan & Kemudahan Akses dalam Pelaporan kepada Satgas PPKS. Kami berencana ikut andil dalam memastikan kemudahan akses ini dengan cara pendampingan yang intensif dari Divisi Pemberdayaan Perempuan yang kami hadirkan. Korban akan dibantu untuk segala mengikuti semua alur yang sudah ditetapkan oleh Satgas PPKS dengan harapan bahwa korban tidak merasa ditinggalkan. Kami juga berencana untuk terus mengawal kasusnya sampai selesai dan keluar keputusan akhir dari Satgas PPKS.

Iklan

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai sekelumit permasalahan yang ada di UNJ. Pengaruh transformasi dari PTN-BLU ke PTN-BH memang tidak bisa dipungkiri merupakan sebuah masalah yang rumit. Berbagai macam persiapan yang UNJ sudah siapkan harus dimaksimalkan dan dicari solusi yang tidak memberatkan mahasiswa. Atas nama kesejahteraan mahasiswa, kami BEM UNJ, kedepannya berkomitmen akan terus kritis terhadap segala kebijakan yang UNJ keluarkan. Kami mengajak seluruh mahasiswa untuk sama-sama mengawal dan mengawasi segala tindak tanduk yang akan mencederai kesejahteraan mahasiswa.

Andhika Natawijaya (FISH 21) & Vika Anjana (FIP 21)

Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UNJ nomor urut 03

 

Daftar Pustaka

1 Darlis, A., Lubis, M. A., Farha, M., Laoli, R. R. P., & Lestari, S. I. (2023). Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN-BH). Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 2(3), 585-597.

2 Ibid. hal 588.

3 Gusty, S., Tumpu, M., Yunus, A. Y., Chaerul, M., Harun, A. M. Y., Rangan, P. R., … & Asri, Y. N. (2023). Perguruan Tinggi Menuju Era Sociaty 5, 0 “Peran Dan Strategi”. TOHAR MEDIA.

4 Utama, K. W. (2017). Otonomi Pengelolaan Sumber Daya Manusia PTN-BH. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 92-99.