Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang baru-baru ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menjadi topik hangat di masyarakat. Di ranah publik, banyak yang menggaungkan bahwa reformasi telah mati. Masyarakat geram setelah Komisi I DPR menggelar rapat tertutup di hotel bintang lima selama dua hari pada tanggal 14 hingga 15 Maret 2025. Proses pembahasan jauh dari transparansi dan keterlibatan masyarakat. Membuat publik bertanya-tanya akan urgensi dari RUU TNI.

Banyak penolakan yang disuarakan secara lantang oleh orang-orang yang menolak—dari aksi turun ke jalan maupun lewat media sosial. Mereka saling memberi informasi akan betapa bahayanya jika RUU TNI ini disahkan. Namun, respons wakil rakyat seakan tidak mengindahkan protes yang dilayangkan, dengan disahkannya RUU itu pada 20 Maret 2025.

Hal yang perlu disoroti adalah sebelumnya RUU TNI tidak termasuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Namun setelah dikeluarkannya Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025, pembuatan RUU itu dikebut. Ada beberapa pasal kontroversial yang termuat dalam RUU TNI, yaitu tambahan tugas operasi militer selain perang semula 14 menjadi 17. Lalu pos jabatan kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif melebar dari 10 ke 16. Hingga perpanjangan batas usia pensiun prajurit.

Dapat dilihat dari perluasan fungsi dan posisi yang diberikan kepada TNI, terdapat kecenderungan untuk mengaburkan batas antara militer dan sipil. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat tentang potensi kembalinya dwifungsi TNI, yang selama era Orde Baru telah terbukti membawa dampak negatif bagi demokrasi dan hak asasi manusia.

Baca juga: Demonstrasi Rakyat Melawan Rezim Militerisme dan Brutalitas Aparat

Seperti yang kita tahu bahwa Indonesia memiliki riwayat sejarah kelam terkait dominasi militer di jabatan sipil pada rezim Orde Baru yang berlangsung dari tahun 1966 sampai 1998. Sejak saat itu, negara mulai mengalami regresi demokrasi. Selain mengurusi pertahanan negara, prajurit aktif Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ikut menduduki struktur pemerintahan. Akibatnya, ruang gerak masyarakat sipil dibatasi. Seperti membungkam suara kritik terhadap pemerintah karena mengancam stabilitas politik.

Iklan

Reformasi yang terjadi setelah runtuhnya Orde Baru menjadi momen penting dalam mengangkat supremasi sipil setelah puluhan tahun di bawah kekuasaan militer. Selama periode ini, berbagai perubahan dilakukan, termasuk pengurangan kekuasaan militer dalam politik dan penguatan lembaga-lembaga sipil. Memastikan bahwa keputusan-keputusan penting diambil oleh wakil rakyat yang dipilih secara demokratis, bukan oleh militer.

 

Dalam Bayang Ancaman Neo Orde Baru

Banyak yang menilai proses pembentukan RUU TNI ini sangat tergesa-gesa dan tidak transparan, melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Proses yang cepat ini membuat banyak pihak meragukan komitmen DPR terhadap keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembuatan undang-undang. Hingga, mahasiswa Universitas Indonesia melayangkan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi, menyoroti kejanggalan dalam proses legislasi.

Motif di balik pengesahan yang tergesa-gesa ini patut dipertanyakan. Apakah langkah ini bertujuan untuk menimbulkan ketakutan di kalangan rakyat agar lebih patuh terhadap pemerintah? Intervensi TNI dalam ranah pendidikan tinggi sudah terjadi di Universitas Udayana, tepatnya saat kegiatan diskusi Teras FISIP tanggal 25 Maret 2025. Aparat berseragam tiba-tiba datang tanpa diundang dan duduk sejajar dengan pemateri. Selama acara, mereka melakukan dokumentasi. Parahnya, panitia diteror lewat panggilan telepon setelah dipaksa memberikan nomornya.

Atau mungkin ada kepentingan tertentu untuk memperlancar pembangunan dan program-program pemerintah dengan menekan masyarakat? Seperti dalam konflik agraria yang dialami penduduk lokal di Pulau Pari, Kepulauan Seribu. Pembangunan proyek penginapan apung yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) disertai ancaman dari orang yang mengaku sebagai TNI.

Tanah dirampas untuk pembangunan, sementara penduduk setempat kehilangan akses terhadap sumber daya alam yang vital bagi kehidupan mereka. Pendekatan militer ini tidak hanya mengabaikan hak-hak penduduk lokal, tetapi juga menimbulkan ketakutan dan ketegangan. Ini menunjukkan bagaimana kekuasaan TNI sering digunakan untuk mendukung kepentingan tertentu, dengan mengorbankan hak-hak rakyat kecil.

Dari asumsi di atas, dapat dilihat keduanya mempunyai satu tujuan yang sama, yakni untuk menciptakan stabilitas politik. Dengan melibatkan militer sebagai institusi yang kuat dan terorganisir, diharapkan ketertiban dan keamanan menjadi lebih terkendali. Sehingga dapat menarik investor domestik maupun asing untuk menanamkan modal.

Ambisi pemerintah untuk memajukan perekonomian dengan dominasi militer di jabatan sipil merupakan hal yang keliru. Sebab, melihat dari kacamata zaman Orde Baru dulu, keuntungan dari pertumbuhan ekonomi yang terjadi cenderung akan dikuasai dan dinikmati oleh kalangan militer dan orang-orang yang dekat dengan penguasa saja. Di balik pertumbuhan ekonomi yang disokong oleh militer, ada harga yang harus dibayar, yakni menurunnya supremasi sipil.

Baca juga: Rakyat Tuntut DPR Cabut UU TNI Baru

Iklan

Kekhawatiran akan dampak dari RUU TNI ini tidak bisa dianggap remeh. Dengan memperluas wewenang TNI dalam berbagai aspek pemerintahan, ada potensi konflik kepentingan yang dapat merusak integritas lembaga sipil. Pemerintah perlu fokus pada peningkatan profesionalisme militer, seperti keamanan maritim. Ini akan memastikan bahwa fungsi utama TNI tetap terjaga sebagai pertahanan negara, tanpa terlibat dalam urusan sipil yang dapat mengganggu stabilitas demokrasi.

Penting bagi masyarakat untuk tetap kritis dan aktif dalam mengawasi perkembangan kebijakan pemerintah terkait RUU TNI. Tanpa adanya pengawasan yang ketat, Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi. Perlu juga keawasan akan potensi penyalahgunaan kekuasaan aparat yang mencoreng hak-hak warga negara.

 

Penulis: Safira Irawati

Editor: Fadil B. Ardian