Seleksi KKI menjadi strategi bongkar pasang Pemprov DKI Jakarta. Namun, nasib guru honorer masih belum aman

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjanjikan pembukaan seleksi Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai jalan keluar bagi guru honorer yang terdampak cleansing. Pembukaan seleksi KKI terbagi menjadi dua, kuota pertama 1.700 guru di bulan Agustus 2024 dan kuota kedua sekitar 2.300 pada tahun 2025.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga berkoordinasi dengan Disdik DKI Jakarta untuk mengembalikan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing ke sekolah. Guru honorer yang sudah kembali mengajar di sekolah diharapkan dapat mengikuti seleksi KKI pada Agustus.

Di balik janji pembukaan seleksi KKI, masih ada guru honorer yang belum kembali mengajar ke sekolah. Berdasarkan laporan Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) disebutkan dari 149 guru honorer, sisa 14 guru yang belum kembali.

Salah satu guru honorer yang belum kembali ke sekolahnya, Mirna–bukan nama sebenarnya–bercerita sampai sekarang tidak bisa mengajar. Hal itu dikarenakan status Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Mirna masih non aktif-mutasi.

Mirna menerangkan penyebab status Dapodiknya masih belum aktif. Karena Dapodiknya belum dipindahkan dari sekolah lama ke sekolah baru. Ia menduga proses pemindahan administrasi menjadi terhambat akibat kebijakan cleansing.

Iklan

“Seharusnya saat saya pindah dari sekolah lama yang di Jakarta Pusat ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) 165 Pondok Bambu, data saya juga ikut berubah,” Mirna menghembuskan napas berat saat diwawancarai oleh Tim Didaktika (9/8).

Mirna pun berkunjung ke tempat mengajarnya yang pertama untuk meminta penyelesaian proses pemindahan administrasi. Namun, sekolah lama Mirna tidak bisa memproses pemindahan administrasi dengan alasan aksesnya belum dibuka oleh Suku Dinas (Sudin).

Maka Mirna beranjak pergi ke Sudin lalu diteruskan ke Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, tetap saja tidak menemukan jalan keluar. Kesempatannya untuk mengajar menjadi buntu.

Mirna berujar sekolah baru tidak berani mengangkat dirinya sebagai guru honorer lagi. Lantaran pihak SMP 165 Pondok Bambu tersandera Undang-Undang ASN No. 20 Pasal 66 Tahun 2023 yang melarang guru honorer di instansi pemerintahan seperti sekolah negeri. 

Hal itu membuat nasib Mirna tidak pasti. Pasalnya, Dapodik Mirna sampai sekarang masih non aktif, sedangkan untuk mengikut rekrutmen KKI dibutuhkan pemberkasan yang lengkap dan jelas dari tempat sekolahnya mengajar. 

“Saya seharusnya masih bisa aktif mengajar kalau perpindahan administrasi saya lancar. Seandainya, sekolah lama mengeluarkan SK mutasi, sedangkan sekolah baru mengeluarkan SK pengangkatan guru dan SK beban ajar,” jelas Mirna

Koordinator Guru Honorer Muda (GHM), Andy mengatakan masih ada 13 korban cleansing selain Mirna yang belum bisa kembali mengajar di sekolah. Tak berbeda jauh dengan Mirna, para korban terhambat karena pihak sekolah enggan menerima guru honorer.

Andy menambahkan tenaga honorer, terkhusus guru, sedang gelisah sekarang. Karena Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No. 20 Pasal 66 Tahun 2023 menetapkan tenggat Desember 2024 sebagai waktu final melakukan penataan ulang pegawai Non-ASN. 

“Desember menjadi nafas terakhir bagi guru honorer DKI Jakarta yang mengajar di sekolah negeri. Sebelum Desember, pemecatan sudah terjadi, sedangkan Disdik DKI Jakarta menyebutnya cleansing,” kata Andy

Baca juga: Masih (Layakkah) Bermimpi Jadi Guru

Iklan

KKI bukan solusi 

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri merespon kebijakan KKI dari Pemprov DKI Jakarta atas permasalahan guru honorer. Ia mengakui, mengangkat guru honorer menjadi KKI memang dibutuhkan untuk sementara ini agar statusnya bisa diakui.  

“KKI memungkinkan kesejahteraan guru honorer secara sementara. Mereka bisa dapat gaji berdasarkan acuan yang jelas dan layak setara UMP,” ujar Iman saat diwawancarai oleh Tim Didaktika melalui sambungan telepon seluler. 

Namun, Iman mengatakan bukan berarti KKI menjadi solusi jangka panjang. Menurutnya, KKI justru bertentangan dengan Undang-Undang ASN No. 20 Pasal 66 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai Non-ASN, yakni tenaga honorer.

Hal itu, lanjutnya, tetap menempatkan guru berstatus KKI dalam posisi rentan dan bisa terkena cleansing lagi. Sebab, Iman memandang diksi tenaga honorer dalam undang-undang tersebut tidak hanya mencakup guru saja, melainkan seluruh tenaga honorer di instansi pemerintahan.

“Saya mengira undang-undang tersebut menjadi bola panas pada Desember. Karena banyak tenaga honorer yang tidak bisa bekerja lagi,” ungkapnya.

Ia juga menilai perekrutan KKI yang dibagi dua gelombang, tetap menyisakan guru berstatus honorer yang nasibnya tergantung. Iman mensinyalir pembagian tersebut hanya strategi bongkar pasang saja. Menurutnya, kalau KKI bertujuan untuk mendistribusikan guru secara merata ke setiap sekolah, semestinya dilakukan tanpa penundaan.

“Seleksi KKI yang terbagi menjadi dua tahap selama dua tahun justru mereproduksi guru honorer lagi. Hal tersebut tidak diinginkan oleh Kami,” tambahnya.

Pasalnya, ia melihat seleksi yang bertahap akan meninggalkan kekosongan guru. Hal ini dapat mendorong sekolah-sekolah untuk merekrut guru honorer lagi.

Menurutnya, Hal itu seharusnya bisa diatasi dengan cara melakukan analisis jabatan (anjab). Akan tetapi, Pemprov DKI Jakarta tidak pernah membuka data yang sebenarnya terkait kebutuhan guru. 

Iman pun curiga Pemprov tidak memiliki data yang akurat dan aktual tentang kebutuhan guru. Hal itu terbukti dengan pernyataan Disdik DKI Jakarta yang dinamis terkait jumlah kebutuhan guru KKI.

“Informasi tentang kebutuhan guru honorer masih simpang siur. Disampaikan misalnya kebutuhannya 7.000 guru, tapi terbagi menjadi dua seleksi selama dua tahun. Hal tersebut menimbulkan kekosongan guru lagi,” tutupnya.

Penulis : Naufal Nawwaf

Editor : Ezra Hanif