Seperti yang telah kita ketahui, pada 14 Agustus 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2024 menetapkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta dan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan status baru ini, UNJ memperoleh otonomi dalam pengelolaan bidang akademik dan non-akademik, berpedoman pada Statuta UNJ.
Di balik perubahan status UNJ yang sebelumnya berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH, perlu kita pahami terlebih dahulu perbedaan kedua status tersebut. Tentu, masih banyak permasalahan dan polemik yang menyertainya. Kami, sebagai mahasiswa yang aktif mengawal isu-isu yang ada, menyadari bahwa banyak hal yang perlu disesuaikan dalam pengelolaan pendidikan dan pelayanan di kampus. Transisi ini membawa perubahan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga akan mempengaruhi kehidupan mahasiswa secara keseluruhan.
Beberapa perubahan yang terjadi antara lain adalah kampus PTN-BH yang memiliki otonomi penuh dalam mengelola aspek akademik, keuangan, dan organisasi. PTN-BH dapat membuka atau menutup program studi secara mandiri tanpa campur tangan pemerintah. Dari segi sumber pendanaan, kampus bisa mendapatkan dana melalui hibah, kerjasama industri, dan unit bisnis kampus, yang memberikan kebebasan lebih dalam mengelola dana institusi. Kampus PTN-BH juga memiliki kewenangan penuh untuk mengelola keuangan dan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan institusi tanpa persetujuan pemerintah. Perubahan-perubahan ini berpotensi membuat biaya kuliah cenderung lebih tinggi, karena kampus memiliki fleksibilitas untuk menentukan tarif pendidikan sendiri. Oleh karena itu, kami memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan yang diterbitkan selama masa transisi ini tetap berorientasi pada kesejahteraan mahasiswa.
Dengan banyaknya kebijakan dan kewenangan yang berubah, masa transisi UNJ menjadi PTN-BH ini sangat penting untuk terus dikawal, karena banyak kampus yang telah lebih dulu menjadi PTN-BH mengeluarkan kebijakan yang hanya berorientasi pada keuntungan kampus tanpa memperhatikan kesejahteraan mahasiswa. Salah satu contohnya adalah Universitas Airlangga dan Universitas Hasanuddin yang menaikkan biaya kuliah setelah menjadi PTN-BH, namun tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana. Proses penggunaan fasilitas di kampus-kampus tersebut malah menjadi lebih sulit daripada sebelum berstatus PTN-BH.
Kondisi di UNJ pun kini menghadapi banyak permasalahan, seperti ketidaksesuaian golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa, pembukaan program studi baru yang tidak dibarengi dengan sarana dan prasarana yang memadai, serta pemungutan uang tambahan untuk praktikum atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang diluar UKT dan memberatkan mahasiswa. Masih banyak permasalahan lainnya. Oleh karena itu, kami dan teman-teman mahasiswa lainnya merasa perlu untuk peduli dan memperhatikan kondisi seperti ini agar dalam proses transisi dapat meminimalisir potensi dampak buruk yang mungkin terjadi, terutama dengan status UNJ yang kini telah resmi menjadi PTN-BH.
Langkah awal yang akan kami lakukan adalah melakukan pencerdasan dan memastikan pemahaman yang utuh terkait PTN-BH. Kami akan mengadakan edukasi internal mengenai perubahan dalam pengelolaan keuangan, otonomi akademik, serta kemungkinan adanya kebijakan baru terkait biaya kuliah dan fasilitas kepada teman-teman mahasiswa, yang pada akhirnya merekalah yang akan merasakan dampak dari kebijakan yang nantinya akan diterapkan. Kami perlu memastikan bahwa potensi dampak buruk yang mungkin terjadi diketahui oleh mahasiswa sehingga terbangun kesadaran (awareness) terhadap status PTN-BH ini. Selain itu, kami juga akan mencoba mengadakan diskusi dengan pakar pendidikan tinggi dan melakukan studi banding ke kampus yang sudah lebih dulu menjadi PTN-BH, agar kami memperoleh pemahaman mendalam mengenai dampak perubahan ini.
Selanjutnya, kami akan bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang ada untuk menghimpun data mengenai masalah yang terjadi di setiap sudutnya, seperti masalah ketidaksesuaian UKT dan fasilitas yang belum memadai. Data ini akan kami kategorikan dan diolah menjadi suatu kajian dan rekomendasi kebijakan berbasis data serta aspirasi mahasiswa, yang nantinya akan disampaikan kepada pihak pimpinan UNJ sebagai bahan pertimbangan.
Kami bersama teman-teman mahasiswa akan aktif terlibat dalam proses penyusunan kebijakan, berdiskusi dan mengawal MWA (Majelis Wali Amanat) unsur mahasiswa, berkonsolidasi dengan semua elemen kampus untuk membahas langkah strategis apa yang akan diambil, serta mengadakan audiensi rutin dengan pimpinan universitas. Hal ini kami lakukan agar kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan juga mencerminkan kepentingan dan kesejahteraan mahasiswa. Terkait biaya kuliah seperti Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan UKT, kami akan memastikan bahwa kebijakannya tetap adil dan terjangkau, serta dana yang ada digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan fasilitas kampus, bukan untuk mengejar keuntungan semata.
Terakhir, perlu dilakukan komunikasi yang jelas dengan mahasiswa. Oleh karena itu, informasi mengenai perubahan-perubahan yang terjadi harus disebarluaskan, baik melalui media sosial, buletin, maupun diskusi terbuka. Dengan memanfaatkan media sosial dan platform digital lainnya, kami akan mengampanyekan isu-isu strategis yang menyangkut kesejahteraan mahasiswa. Publikasi opini atau artikel di media massa juga kami jadikan sarana untuk memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada mahasiswa.
Tentunya, proses pengawalan ini tidak dapat dilakukan oleh kami saja ataupun oleh segelintir orang lainnya. Diperlukan komunikasi yang baik, pemahaman yang komprehensif, dan aksi kolektif dari berbagai unsur yang ada di UNJ. Sehingga perlahan, permasalahan yang ada, terutama yang berhubungan dengan masa transisi PTN-BH, dapat teratasi dan kebijakan pro-mahasiswa dapat terpenuhi.
M. Kasyfi Ilhamsyah (FIKK 21) dan Asma Syahidah (FMIPA 21)
Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UNJ nomor urut 02