Pada tahun ini, UNJ membuka peluang bagi jalur mandiri mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Namun, banyak dari mereka yang masih terkendala dalam pemenuhan syarat ekonomi dan minimnya informasi panduan.
Sepanjang 2026 penerimaan mahasiswa baru (maba), Universitas Negeri Jakarta (UNJ) membuka total kuota jalur mandiri sebesar 50 persen atau terdapat 1.502 maba yang akan dinyatakan lolos Jalur Penmaba Mandiri. Peningkatan kuota tersebut mengacu pada Permendiktisaintek nomor 3 tahun 2026, yang mengatur ketentuan penerimaan maba bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) seperti UNJ sejak 2024.
Bak angin segar, pada tahun 2026 ini UNJ secara resmi membuka kesempatan pendaftaran KIP-K untuk mahasiswa baru jalur mandiri. Melalui postingan Instagram @forkipunj_official pada 22 Juli, Forum KIP-K (Forkip) UNJ membagikan informasi pengajuan KIP-K Jalur Mandiri 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor B/393/UN39.1/KM.01.00/2026 yang disahkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Ifan Iskandar.
Baca juga: Oh, Rupanya Begitu?
Salah satu peserta jalur mandiri yang mendaftar KIP-K adalah mahasiswa baru Prodi Sosiologi, Farah. Saat dirinya pertama kali mengetahui kesempatan mendaftar beasiswa, ia mengaku senang dan mendapatkan harapan baru.
“Selama ini yang saya tahu, jalur mandiri sering dianggap orang mampu. Jadi, senang banget pas tahu kesempatan mendaftar KIP-K di jalur mandiri,” ujarnya saat diwawancarai Didaktika melalui Google Meeting, Kamis (20/8).
Namun, pelitanya runtuh setelah mengetahui dirinya masuk dalam kategori non-desil. Tak patah arang, Farah mencoba melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bukti kelayakan pada laman administrasi KIP-K. Namun, upaya tersebut tetap tidak membuatnya dapat mendaftar.
Pasalnya, sejak Maret 2026, desil 1–4, yang mencakup kategori sangat miskin hingga rentan miskin, dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu syarat utama pendaftaran KIP-K. Artinya, mahasiswa yang belum terdata dalam DTSEN tidak dapat mendaftar KIP-K.
Tak berhenti di situ, Farah mengaku bolak-balik mendatangi kelurahan dan Dinas Sosial untuk mengurus DTSEN. Pengajuan tersebut akhirnya berhasil, tetapi prosesnya memakan waktu hingga enam bulan. Akibat terlalu lama, Farah gagal mendaftar KIP-K.
“Sebelum daftar, saya nggak tahu kalau salah satu syaratnya di prioritas desil 1-4. Namun, setelah saya cek syarat-syaratnya, baru tahu,” kenangnya.
Meski tidak termasuk dalam kategori desil sasaran penerima, Farah merasa dirinya tetap layak mendapatkan beasiswa KIP-K. Sebab, dirinya memiliki dua bukti lampiran SKTM dan KIP tingkat menengah yang menjadi syarat ekonomi prioritas dalam Pedoman Pendaftaran KIP-K 2026.
Farah mengaku, kedua orang tuanya sudah tidak bekerja, sementara keluarganya masih harus menanggung biaya kontrakan rumah. Di sisi lain, Farah memperoleh UKT golongan III dengan besaran Rp3,1 juta per semester.
Kondisi tersebut membuat Farah keberatan dengan jumlah biaya yang harus dibayarkannya setiap semester. Terlebih, Farah bukan berasal dari Jakarta, ia juga tidak dapat mendaftar program Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), sehingga bantuan pendidikan yang dapat diaksesnya semakin terbatas.
Sejauh ini Farah hanya bisa pasrah mengetahui dirinya tidak dapat memperoleh beasiswa KIP-K. Lanjutnya, untuk menutupi biaya hidup dan kuliah, ia akan berusaha untuk mencari beasiswa lain. Farah berharap, kedepan, mahasiswa yang tidak masuk prioritas desil seperti dirinya mendapat pengawalan dari pengelola atau pengurus KIP-K.
“Untuk pengelola KIP-K di kampus, mungkin bisa memandu dan memberikan informasi mekanisme kepastian lebih lanjut. Kan gak mungkin yang desil 5 ke atas itu orang mampu semua,” pungkas Farah.
Seturut dengan pernyataan Farah, maba pendaftar KIP-K dari Prodi Bimbingan Konseling, Jessica menyayangkan dirinya tidak bisa mendaftar beasiswa KIP-K. Hal itu karena dirinya termasuk ke desil berkategori tinggi yaitu, desil 6-10.
Meski demikian, menurut Jessica, dana KIP-K sangat ia butuhkan untuk membayar UKT yang cukup tinggi. Selain itu, bantuan tersebut juga akan membantunya memenuhi biaya hidup sehari-hari selama menjalani perkuliahan.
“Uangnya bisa dipakai untuk kebutuhan kuliah, misalnya beli buku, laptop, dan lainnya.” katanya saat diwawancara via Whatsapp pada Minggu (23/8).
Ketua Umum Forkip UNJ, Muhammad Raihan Ramadhan, membenarkan bahwa kuota KIP-K untuk jalur mandiri baru dibuka tahun ini. Menurutnya, mekanisme pengajuan KIP-K jalur mandiri meliputi pembuatan akun KIP-K dengan syarat terdata dalam desil 1-4 DTSEN, verifikasi data sebelum diajukan ke pemerintah pusat, serta registrasi ulang.
Namun, proses verifikasi dan validasi data pendaftar juga bergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang menyerahkan proses seleksi dan penetapan standar mutu kepada masing-masing perguruan tinggi.
Menanggapi keluhan pendaftar terkait kesulitan dalam proses pengajuan, Raihan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Menurutnya, persoalan tersebut terjadi karena kurangnya komunikasi antara mahasiswa pendaftar dan narahubung Forkip.
Lebih lanjut, Raihan menjelaskan bahwa jumlah kuota yang diajukan kampus kepada pemerintah pusat maupun jumlah penerima KIP-K saat ini bukan ranah Forkip. Menurutnya, informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak pengelola kampus. Meski tidak mengetahui angka pastinya, Raihan memperkirakan jumlah pendaftar KIP-K jalur mandiri mencapai ribuan.
“KIP-K jalur mandiri mencapai ribuan, tetapi karena pemerintah hanya mengizinkan desil 1–4 DTSEN, kemungkinan banyak yang tidak lolos,” tukasnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Senin (24/8).
Pendampingan KIP-K Jalur Mandiri Diperlukan
Di tengah ketidakpastian kuota KIP-K yang dialami mahasiswa UNJ, keresahan serupa juga dialami oleh mahasiswa jalur mandiri di Universitas Padjadjaran (Unpad). Melansir postingan instagram djatinangornews, banyak dari mahasiswa terdata desil di atas 4, padahal riilnya berekonomi rentan.
Hal tersebut membuat mereka tidak dapat mengajukan beasiswa KIP-K. Akibatnya, terdapat 60 maba dari berbagai jalur yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari kampus Unpad.
Menanggapi permasalahan yang ada, Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad mengawal mereka yang terkendala dalam pembiayaan kuliah melalui program bernama ‘Keberpihakan’. Dalam forum tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unpad bergerak menagih kepastian kuota KIP-K pada jalur mandiri Seleksi Masuk Universitas Padjadjaran (SMUP) kepada Mendiktisaintek. Akhirnya, Mendiktisaintek, Brian Yuliarto kembali menegaskan dalam sistem kuota KIP-K sudah tidak berlaku lagi.
“Sekarang kampus tidak pakai sistem kuota. Begitu desil 1-4 masuk ke kampus, langsung dapat KIP-K,” tegasnya saat berada di Gedung Rektorat Unpad pada Sabtu (15/8).
Di dalam forum tersebut, Brian juga menjelaskan mekanisme banding desil dapat dilakukan. Sehingga mahasiswa KIP-K yang terdata DTSEN di luar prioritas berpeluang menerima bantuan.
Pun, Brian menjanjikan bagi maba yang dinyatakan eligible (memenuhi syarat atau layak) sudah memenuhi syarat ekonomi prioritas sehingga berkemungkinan besar mendapatkan beasiswa KIP-K. Sisanya yang tidak eligible, akan diverifikasi ulang untuk menentukan golongan UKT yang sesuai.
Baca juga: UKT Tidak Sesuai, Mahasiswa Keluhkan Sulitnya Penurunan Golongan UKT
Lebih lanjut, Unpad memberikan jaminan bagi peserta KIP-K yang tidak lolos verifikasi kelulusan. Pihak kampus berkomitmen akan memberikan bantuan dana pendidikan melalui skema mandiri, seperti Dana abadi, dana alumni, pemerintahan daerah, dan lainnya.
Untuk mengkonfirmasi mekanisme dan komitmen kampus terhadap penerima KIP-K Jalur Mandiri, Tim Didaktika menghubungi Direktur Kemahasiswaan dan Alumni, Yasep Setiakarnawijaya. Namun hingga berita ini terbit, pihaknya belum memberikan respon.
Reporter/Penulis: Atikah
Editor: Khalda Syifa

