Universitas Negeri Jakarta menetapkan markah parkir di samping jalan untuk beberapa wilayah. Hal tersebut memicu kemarahan para mahasiswa pejalan kaki.

Pada malam 27 Juli 2026, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menetapkan markah parkir khusus mobil yang membentang di Jalan Prof. Conny, serta sepanjang jalan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) hingga Kantin Blok M. Para mahasiswa menilai tindakan ini mempersulit akses untuk pejalan kaki.

Mahasiswa Teknologi Pendidikan angkatan 2025, Dwi (bukan nama asli), mengeluhkan kurangnya kepedulian kampus terhadap hak pejalan kaki. Markah parkir tersebut justru menegaskan bahwa UNJ tidak berupaya memberikan hak-hak bagi mahasiswa pejalan kaki.

“Kok bisa-bisanya jalan udah segitu pas-pasan malah ditambahin garis parkir. Seolah memprioritaskan mobil dibanding mahasiswa,” tegasnya ketika diwawancarai pada Selasa (11/8).

Baca jugaKemelut PKKMB 2026.

Bagi Dwi, kondisi trotoar pada kampus A UNJ sangatlah sempit dan memiliki banyak hambatan. Seringkali merasakan kondisi trotoar yang amblas,terdapat tiang, ataupun pohon yang menghadang.

Iklan

Dengan demikian, Dwi menyatakan rintangan-rintangan pada saat berjalan kaki berdampak pada kegiatan para mahasiswa. Mobilitas mahasiswa pejalan kaki menjadi terhambat atau bahkan menyebabkan celaka.

“Banyak rintangan yang harus dihadapi ketika berjalan kaki di UNJ. Ketika di jalan berhadapan sama mobil, kalau di trotoar berhadapan sama sempit, pohon, tiang, dan kabel listrik,” ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa kondisi Jalan Prof. Conny lebih parah dibanding sepanjang FIP hingga Kantin Blok M. Ia melihat ada pejalan kaki hampir tertabrak ketika sedang mengobrol dengan temannya

Oleh karena itu, Dwi merasa bahwa penegasan markah parkir justru memperkeruh situasi hak pejalan kaki yang belum terpenuhi. Akibatnya, seringkali mahasiswa mengalah dengan mobil yang sedang melaju. Padahal, menurutnya jalan tersebut merupakan hak daripada pejalan kaki.

“Saya sering banget diklakson oleh mobil yang sedang jalan ke arah keluar bahkan melihat mahasiswa hampir tertabrak,” ungkapnya.

Masalah terkait pedestrian ini tercantum dalam UU Nomor 22/2009, Pasal 131 ayat (1), menjelaskan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung, salah-satunya adalah trotoar. Beleid itu seirama dengan Keputusan Rektor UNJ Nomor 1629/UN49/TM.01.02/2020, tentang Kriteria Kampus Sehat No.11C, yang menyebutkan pemenuhan kebutuhan pedestrian di lingkungan kampus.

Menanggapi regulasi itu, mahasiswa Pendidikan Sejarah (2025), Ibrahim Satrio menilai penerapan regulasi tersebut masih terbilang nihil. UNJ justru menyalahi aturan dengan menetapkan markah parkir ketimbang meningkatkan aksesibilitas pejalan kaki.

Oleh karena itu, Saat sedang berjalan-jalan di sekeliling kampus A UNJ, Ibrahim merasakan adanya ketidakmerataan akses pejalan kaki yang layak. Ia melihat trotoar layak guna hanya berada pada tempat-tempat tertentu.

“Terdapat trotoar layak guna. Tetapi hanya di sekitar Pustikom, rektorat, FMIPA, sampe SFD tower A, B. Sedangkan dari perpustakaan hingga sekitar FISH tidak ada,” tegasnya ketika diwawancarai pada Selasa (11/8)

Dikarenakan fungsi trotoar telah diubah menjadi parkir mobil, Ibrahim pernah melihat adanya mobil yang terperosok. Menurutnya, kejadian tersebut tidaklah mengherankan ditambah dengan bagian bawah jalan merupakan selokan air.

Iklan

Baca jugaKepadatan Lahan Parkir Motor UNJ Merugikan Mahasiswa

Dengan begitu, Ibrahim berharap para pejalan kaki mendapatkan kembali hak-hak yang seharusnya didapatkan. Dengan begitu, para pejalan kaki dapat aman dalam melakukan aktivitas mereka.

“Harapan Saya pejalan kaki punya fasilitas yang mendukung seperti trotoar, dan Guiding block untuk teman teman disabilitas,” ujarnya.

Sebagai upaya konfirmasi, Didaktika telah mengirimkan surat permohonan wawancara  Direktorat Aset, Jafar Amiruddin sejak 13 Agustus. Pun sudah beberapa kali menanyakan ihwal kepastian wawancara.  Namun, hingga berita ini dipublikasi, hasilnya nihil.

Reporter: Rasha Putra

Editor: Anisa Inayatullah