Mahasiswa UNJ keluhkan pengajuan perubahan golongan UKT yang dialihkan ke penundaan pembayaran. Kondisi ekonomi keluarga dinilai belum menjadi pertimbangan utuh.
Riuh rendah suara mahasiswa bersahutan di Gedung Saudi Fund for Development (SFD) Tower A. Di antara lalu lalang orang, Akira (bukan nama sebenarnya) duduk tersungkur dengan air muka yang nampak lelah. Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum angkatan 2025 itu tengah bimbang memikirkan uang untuk biaya UKT pada semester depan.
Akira lolos masuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ) melalui jalur seleksi mandiri tulis di tahun 2025. Setelah pengumuman penggolongan UKT keluar, ia mendapat UKT Golongan IV sebesar Rp6,5 juta. Namun, Akira mengaku besaran UKT itu tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga.
Baca juga:
Ayah Akira sendiri bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) sejak 2020. Sebelumnya, ayahnya sempat bekerja di sebuah hotel daerah Jakarta Utara. Imbas pandemi Covid-19, Ayah Akira turut terkena Pemutusan Hubungan Kerja sepihak.
“Karena cuaca panas terus dan orderan makin sepi, belakangan beliau suka capek sehingga pulang lebih awal,” jelasnya kepada Didaktika, Sabtu (15/8)
Dengan pendapatan yang tidak stabil, menambah tantangan untuk sekedar mencukupi kebutuhan. Dalam sebulan, akumulasi pendapatan ayahnya berkisar Rp3 juta. Penghasilannya itu lebih dulu dialokasikan untuk membayar kontrakan, listrik, air, serta kebutuhan pokok lainnya.
Secuil sisa dana baru kemudian diperuntukan biaya kuliah Akira. Guna menutupi sisa biaya UKT, Akira harus meminta bantuan dari sanak saudara.
Selain itu, Akira sempat mencari lowongan kerja paruh waktu. Namun, ia mengurungkan niat tersebut sebab melihat rata-rata syarat kerja harus semester empat. Ia pun memutar otak dan akhirnya menjadi penjual game online.
“Aku kan juga suka main game. Aku mikir daripada cuma main aja, mending dijadikan duit. Seenggaknya buat aku bolak-balik ke kampus,” terangnya.
Memasuki semester tiga, Akira mengajukan keringanan berupa perubahan golongan UKT. Namun saat pengisian berkas, ia mendapati kolom berkas akta kematian orang tua bersifat wajib. Padahal, informasi yang ia terima dari pihak BEM Prodi bahwa berkas itu tidak diperlukan.
Selang beberapa minggu, hasil pengajuan keringanan UKT diumumkan. Namun namanya tidak tercatat sebagai penerima perubahan golongan UKT. Akira dialihkan ke penundaan pembayaran UKT.
Menurutnya, kondisi ekonomi mahasiswa tak dapat dilihat semata-mata dari ada atau tidaknya orang tua. Meskipun kedua orang tuanya masih hidup, tidak berarti ia langsung mampu secara finansial.
“Dikira kita nggak makan kali ya” keluhnya.
Beruntungnya, pada semester ini Akira memperoleh bantuan dari ‘Hukum Peduli’. Sebuah program kerja kemanusiaan dari BEM Prodi Ilmu Hukum yang ditujukan bagi mahasiswa rentan ekonomi.
“Tapi masih ada kekurangan dana sebesar Rp4,7 juta yang perlu dibayar,” ujarnya.
Jika merujuk Permendikbud No. 2 Tahun 2024, kondisi Akira sebetulnya sudah memenuhi kriteria mahasiswa yang berhak mendapat keringanan perubahan golongan UKT. Pada pasal 17 ayat (2), menyebut mahasiswa berhak mendapat perubahan golongan UKT ketika ada ketidaksesuaian penetapan UKT dengan kondisi ekonomi.
Setali tiga uang, mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Jepang, Fanisa turut mengeluhkan persoalan serupa. Fanisa mendapat UKT Golongan IV sebesar Rp4,3 juta. Tetapi, Fanisa menilai penetapan ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.
Ayah Fanisa sehari-hari bekerja sebagai sopir antar-jemput karyawan pabrik. Menjelang malam hingga pagi, Sang Ayah berangkat menuju rest area untuk menunggu penumpang. Jarak waktu antar dan jemput, membuatnya sering menginap di sana.
“Setiap pulang ke rumah, gaji bersih yang dibawa pulang ayah bisa sekitar Rp100-150 ribu,” terangnya pada Selasa (25/8)
Baca juga: Kemelut PKKMB 2026
Di samping menghidupi keluarga dan mengikhtiarkan biaya UKT Fanisa. Ayahnya juga mesti mempersiapkan kebutuhan pendidikan adik Fanisa yang tahun ini akan lulus SMA.
Fanisa pun berharap biaya UKT-nya bisa diturunkan. Ia mengajukan keringanan berupa perubahan golongan UKT. Namun, permohonan itu dialihkan hanya sebatas penundaan pembayaran.
“Sebenarnya bagaimana sih kriteria yang diinginkan agar golongan UKT bisa turun?” tutupnya
Penulis/reporter: Anggun Permatasari
Editor: Zidnan Nuuro

