Senin (3/11), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi demonstrasi yang bertajuk “Lawan Pembredelan Media: Dukung Tempo Selamatkan Kebebasan Pers” di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Aksi ini merupakan buntut dari gugatan Rp200 miliar yang dilayangkan oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman terhadap Tempo. 

Berdasarkan Siaran Pers AJI Jakarta, Amran menggugat sampul berita Tempo yang berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” sebesar Rp200 miliar. Dalam gugatan Amran, ia menilai sampul tersebut merusak citra pribadinya dan melemahkan kepercayaan publik terhadap Kementerian Pertanian.

Sebagai bentuk solidaritas, peserta aksi memadati gerbang pengadilan sambil mengangkat poster, salah satunya bertuliskan “Pers Bukan Humas Negara”. Mereka bergantian menyampaikan orasi, mengecam gugatan Amran sebagai bentuk pembredelan terhadap kebebasan pers. 

Baca juga: Quo Vadis Kaum Muda? Sang Pembaharu di Tiap Zaman

Salah satu peserta aksi yang juga merupakan jurnalis Tempo, Mohammad Khory Alfarizi menegaskan, bahwa redaksi Tempo selalu menjunjung tinggi standar jurnalistik. Salah satunya, yakni melakukan cross check menyeluruh sebelum memublikasikan berita.

Selain itu, Khory mengaku heran dengan gugatan sebesar Rp200 miliar yang diajukan Kementerian Pertanian ke PN Jaksel. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Jika pihak terkait menilai berita Tempo keliru, mereka mestinya menempuh hak jawab terlebih dahulu, bukan langsung melompat ke meja hijau.

Iklan

“Tempo menerima hak jawab dan bersedia merevisi jika fakta dalam berita terbukti salah,” jelasnya saat diwawancarai Tim Didaktika.

Koordinator Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erik Tanjung, menyebut gugatan yang diajukan Amran telah melampaui kewenangan Dewan Pers. Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan.

“Undang-undang telah mengatur bahwa segala sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui Dewan Pers,” jelas Erik.

Menurut Erik, sebagai pejabat publik, Amran seharusnya menghormati mekanisme yang telah diatur tersebut. Terlebih, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) agar kedua pihak menempuh jalur penyelesaian damai.

Adapun dalam PPR, Dewan Pers memuat lima poin rekomendasi, antara lain penggantian judul pada poster Instagram Tempo; menambahkan penjelasan; permintaan maaf; moderasi konten; serta pelaporan balik ke Dewan Pers. Erik menambahkan, seluruh rekomendasi tersebut telah dijalankan oleh Tempo.

Senada, Ketua Umum AJI, Nani menyoroti, sejumlah prosedur yang dilangkahi oleh Amran dalam proses penyelesaian sengketa. Ia menyebut, mediasi tidak pernah dilakukan langsung dengan Amran, melainkan hanya dengan bagian Humas Kementerian Pertanian.

Nani juga mengungkapkan Amran tidak pernah hadir enam kali dalam kesempatan mediasi. Padahal, pemimpin redaksi Tempo dan pihak Dewan Pers selalu memenuhi panggilan.

“Dari situ kan tidak kelihatan itikad baiknya, ya. Tiba-tiba Amran menggugat atas nama dia begitu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nani menjelaskan Amran sebelumnya tercatat pernah menggugat Tempo pada 2019 senilai Rp122 miliar karena merasa dirugikan oleh pemberitaan. Gugatan serupa kembali ia ajukan pada 1 Juli 2025 dengan nilai Rp200 miliar, kali ini atas tuduhan, bahwa Tempo tidak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Menurut Nani, pola gugatan berulang dari Amran menunjukkan sikap pejabat publik yang tidak siap dikritik. Ia menilai tindakan seperti ini berbahaya karena bisa menjadi contoh bagi pejabat lain untuk menekan media.

Iklan

“Kalau tindakan seperti ini dibiarkan, ke depan pers akan makin rentan, dan pejabat bisa meniru langkah serupa untuk menekan media,” kata Nani.

Ia menegaskan gugatan terhadap media seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan pengadilan. Baginya, langkah hukum Amran bukan hanya menyalahi mekanisme, tetapi juga merusak semangat kebebasan pers. Sehingga, Nani berharap agar pengadilan menolak gugatan tersebut. 

“Jadi kalau dia nggak siap untuk dikritik, silakan mundur,” tegasnya. 

Redaktur Desk Politik Tempo, Francisca Cristina Osana, mengungkap bahwa indeks kebebasan pers Indonesia terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data AJI, Indonesia kini menempati posisi ke-127 dari 180 negara.

Francisca menilai gugatan terhadap Tempo sebagai bentuk represi terhadap pers, sekaligus pembredelan gaya baru. Sebab, ia menjelaskan, jika dulu pembredelan dilakukan lewat pencabutan izin terbit, kini tekanan muncul  lewat pembatasan ruang gerak media kritis. 

“Saat ini mungkin kita masih bisa menulis, tapi kemudian dicegah agar tidak menulis lagi, tidak bersuara lagi, dan tidak kritis lagi,” jelasnya.

Baca juga: Pers Hari Ini di Hadapan Tiang Eksekusi

Ia menambahkan, represi terhadap media kini muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari teror, doxing, hingga gangguan terhadap ruang redaksi. Pemerintah, kata Francisca, kini cenderung memandang pers kritis sebagai musuh, bukan pengawas demokrasi.

Sebagai penutup, Fransisca menilai, Tempo tidak bisa berdiri sendiri dalam menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi. Menurutnya, dukungan justru datang dari media-media alternatif yang tetap kritis di tengah dominasi media besar yang dewasa ini terkonsolidasi dengan kekuasaan. 

“Media-media alternatif, media-media yang tumbuh dengan semangat perjuangan yang sama, itu yang terus bersama dengan Tempo,” pungkasnya. 

Reporter/Penulis: Tahani Alya Shofa dan Audy Gemaria 

Editor: Khalda Syifa