Dalam sebulan terakhir terjadi peningkatan kasus teror dan represifitas terhadap jurnalis. Pembungkaman pers itu dialami jurnalis media nasional sampai jurnalis mahasiswa. Hal tersebut terjadi beriringan dengan kenaikan eskalasi demonstrasi rakyat yang menentang berbagai kebijakan pemerintah, seperti pemangkasan anggaran dan pengesahan Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).
Salah satu tindakan represifitas dialami oleh seorang jurnalis IDN Times saat meliput demonstrasi menentang RUU TNI pada 20 Maret di Jakarta. Di saat itu, polisi berupaya merebut paksa gawai dan kunci motor milik jurnalis tersebut.
Tindakan represifitas juga dialami jurnalis Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Shoutul Qur’an ketika sedang meliput aksi penolakan RUU TNI pada 24 Maret di Wonosobo. Salah satu jurnalisnya dipiting oleh polisi. Tambah lagi, gawai pribadi jurnalis itu turut dibanting saat dirinya sedang melakukan siaran langsung demonstrasi.
Baca juga: Pengesahan RUU TNI, Ancaman Demokrasi Berkedok Stabilitas Politik
Pun, muncul teror kepada jurnalis yang sangat menggemparkan publik, yakni pengiriman kepala babi tanpa telinga untuk wartawan Tempo pada 20 Maret. Dua hari berselang, jurnalis Tempo kembali mendapatkan teror berupa kiriman enam bangkai tikus tanpa kepala. Namun, seperti tidak mau ambil pusing, pemerintah menanggapi permasalahan tersebut dengan santai dan bahkan tergolong menyepelekan.
Terbukti, Kepala Kantor Kepresidenan Hasan Nasbi sempat berkelakar, ia menyebut kepala babi yang dikirim Kantor Tempo untuk dimasak saja. Tanggapan tersebut patut dikritik, karena sebagai negara yang mengaku berdemokrasi, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan sebagai pengawas kekuasaan. Dengan demikian, kebebasan pers semestinya harus dijunjung tinggi.
Padahal, pengiriman bangkai hewan memiliki makna tersirat bahwa siapapun yang berani melawan, maka nasibnya akan sama dengan hewan yang dikirimkan. Sikap abai pemerintah dalam kasus ini seolah memperlihatkan kalau pers tidak menjadi masalah jika dibungkam.
Apalagi, teror dan kekerasan yang dialami jurnalis seringkali tidak diusut oleh negara sampai berujung kepada keadilan. Jadi, negara seakan menormalisasi pembungkaman terhadap kerja-kerja pers.
Situasi pers Indonesia tampak lebih suram ketika Kapolri menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Dalam peraturan itu, polisi mempunyai wewenang menerbitkan surat keterangan kepolisian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan jurnalistik. Dengan demikian, ruang gerak kerja jurnalistik semakin dibatasi.
Sementara itu, di tengah masifnya praktik pembungkaman pers yang terjadi, Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan tujuh petinggi media massa di Hambalang pada 06 April 2025 lalu. Yang menarik, dari ketujuh petinggi media, pihak media Tempo sebagai korban pengiriman teror tidak dilibatkan.
Tentunya, tidak ada yang salah dengan bertemu Presiden ketika kondisi negara sedang panas-panasnya. Bisa saja ketujuh jurnalis senior tersebut menyampaikan kondisi pers yang memprihatinkan hari ini, jaga-jaga takut Presiden tidak tahu atas informasi yang terjadi.
Namun, yang menjadi masalah apakah setelah pertemuan itu selesai, ketujuh media tersebut bisa tetap berpegang teguh pada elemen dasar jurnalistik yang dicetuskan oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel? Seperti diketahui ada setidaknya tiga elemen dasar jurnalistik yang mengatur batasan pers dengan penguasa.
Pertama, loyalitas utama jurnalisme adalah kepada rakyat dan bukan pada penguasa. Kedua, jurnalisme harus menjaga independensi dari mereka yang diliput. Ketika jurnalisme dekat dengan penguasa, tidak menutup kemungkinan upaya intervensi akan semakin mudah untuk masuk dan menyebabkan konflik kepentingan.
Terakhir, semangat jurnalisme adalah bertindak sebagai pemantau kekuasaan. Saat penguasa mengeluarkan kebijakan yang merugikan rakyat, maka jurnalisme adalah garda terdepan mengabarkan dan menyadarkan rakyat akan hal tersebut.
Hematnya, ketiga elemen jurnalistik itu bisa saja dikhianati oleh berbagai pimpinan media di atas. Tidak ada jaminan pasca pertemuan dengan Prabowo, segelintir pemimpin media itu menjaga jarak dengan kepentingan penguasa. Hal yang dikhawatirkan terjadi adalah mereka kemudian berpeluk mesra dengan penguasa.
Dugaan itu mempunyai dasar, karena tidak ada rasionalisasi mengenai pertimbangan pemilihan tujuh sosok tersebut dipilih. Apakah mewakili spektrum luas media Indonesia atau justru mewakili media yang diharapkan akan dekat dengan lingkar kekuasaan? Hal tersebut dapat menciptakan kasta dalam dunia pers, mereka yang dekat dengan lingkar kekuasaan akan memiliki akses eksklusif, sementara yang lain terpinggirkan.
Jika pertemuan itu dimaksudkan untuk mengonfirmasi kebijakan pemerintah, maka seharusnya dilakukan secara terbuka. Melibatkan berbagai media dari berbagai skala dan orientasi redaksional, serta sesuai dengan prinsip kerja jurnalistik yang transparan.
Baca juga: Mereka yang Terpinggirkan
Pertemuan di dalam ruangan yang diisi oleh segelintir pihak saja akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan di antara rakyat. Hal tersebut malah akan melemahkan peran pers yang seharusnya berpihak pada rakyat.
Seorang Filsuf sekaligus Linguis asal Amerika Serikat, Noam Chomsky telah memperingatkan bahaya ketika media massa menjadi corong suara kekuasaan. Dalam bukunya yang berjudul Politik Kuasa Media (1988), Chomsky menilai media massa di negara demokrasi tidak sepenuhnya bebas, tetapi dikendalikan oleh kepentingan ekonomi dan politik penguasa.
Sederhananya, alih-alih memberikan informasi yang berpihak pada rakyat, media massa yang dikendalikan kepentingan ekonomi-politik akan membentuk narasi publik agar sesuai dengan kepentingan kekuasaan. Rakyat secara tidak sadar akan dibimbing untuk menyetujui kebijakan penguasa.
Kemungkinan terburuk yang bisa Chomsky bayangkan ketika media massa tidak lagi berpihak pada rakyat dan hanya menjadi alat kekuasaan adalah runtuhnya demokrasi. Runtuhnya demokrasi secara halus, tidak dengan senjata layaknya perlawanan tetapi dengan berita-berita yang dibungkus rapi.
Ketakutan Chomsky akan runtuhnya demokrasi bisa menjadi sebuah gambaran Indonesia ke depannya jika setelah pertemuan di Hambalang, ketujuh media tersebut memilih bergabung dengan kekuasaan. Hal tersebut bisa dilihat baik lewat sikap yang ditunjukan terang-terangan, maupun dengan produk jurnalistik yang melembut akan tindak-tanduk pemerintah ke depannya.
Tindakan pembungkaman dan dugaan usaha kooptasi pers, menandakan kebebasan kerja-kerja jurnalis Indonesia di ambang kematian. Hal ini bukan hanya kemunduran kebebasan pers, tetapi alarm bagi masa depan demokrasi. Tanpa adanya pers yang bebas, rakyat akan kehilangan hak atas informasi dan kekuasaan berjalan tanpa kontrol.
Jika demokrasi telah runtuh, mampukah rakyat Indonesia hidup di rezim otoriter yang akan datang?

