Pada 2010, pemerintah memberikan bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu Tapi Berpotensi Akademik Memadai (BIDIKMISI). Semua mahasiswa yang memiliki kendala dalam ekonomi berhak mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
Penerimaan BIDIKMISI dibuka setiap tahun untuk mahasiswa baru. Mahasiswa calon penerima BIDIKMISI tidak serta merta mendapatkan bantuan biaya pendidikan begitu saja, melainkan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan Universitas yang bersangkutan. persyaratan bisa dilihat di halaman web http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi
Sebanyak 390 mahasiswa bidikmisi diterima di universitas negeri jakarta (UNJ) pada tahun 2015. Jumlah penerima bidikmisi mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, yaitu dari 680 orang. Setiap Universitas berhak mengajukan permintaan kuota untuk penererima bidik misi, namun Kuota untuk mahasiswa penerima bidikmisi sendiri ditentukan oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (menristek-dikti). “UNJ mengajukan kuota sekitar 500 untuk mahasiswa penerima bidikmisi tahun 2015, namun keputusandikti,UNJ hanya diberika kuota390,” ujar Syamsi Setiadi, selaku Tim pengembang kemahasiswaan UNJ. Syamsi Setiadi juga menegaskan bahwa keputusan-keputusan untuk mahasiswa bidikmisi harus melewati persetujuan menristek-dikti.
Menristek-dikti hanya menentukan kuota tiap Universitas. Kuota penerima bidikmisi untuk setiap jurusan tidak ditentukan oleh menristek-dikti,melainkan ditentukan oleh fakultas masing-masing. Mahasiswa yang diterima oleh fakultas sebagai penerima bidikmisi dipantau selama perkuliahan. Pemantauan dilakukan setiap akhir semester. Indeks Prestasi (IP) menjadi aspek yang paling diperhatikan oleh jurusan dan fakultas. “Data IP per-semester dikelola oleh pusat komunikasi (puskom) yang nantinya data tersebut diberikan kepada fakultas masing-masing, selanjutnya fakultas memberikan data tersebut kepada setiap jurusan yang ada di fakultas tersebut,” jelas Yunedi, selaku kepala sub bagian kemahasiswaan FIS.
Data Indeks prestasi Mahasiswa persemester yang diterima oleh jurusan menjadi bahan pengawasan jurusan bagi penerima bidikmisi. Mahasiswa yang mendapatkan IP dibawah 2,75 akan mendapatkan peringatan dari jurusan yang bersangkutan. Jika mahasiswa penerima bidikmisi mendapatkan IP dibawah 2,75 secara berturut-turut, maka bidikmisi akan dicabut. Namun, dalam pemutusan pencabutan bidikmisi tidak langsung diputuskan oleh jurusan, biasanya jurusan memanggil mahasiswa bersangkutan dan menanyakan alasan kenapa IP mereka dibawah 2,75. Selain itu, data yang diberikan oleh puskom seringkali banyak perubahan. “ kami selalu cross-check untuk memastikan bahwa data IP yang kami terima sudah benar apa belum. Terkadang data yang diberikan puskom belum semua data terinput. Jadi, pencabutan bidikmisi tidak bisa dilakukan dengan hanya melihat data pertama yang diberikan puskom. Ada beberapa pengecualian yang dibatalkannya pencabutan bidikmisi” papar Yunedi selaku kepala sub bagian kemahasiswaan FIS.
Menurut Yunedi selaku kasubag kemahasiswaan, Selain indeks prestasi (Ip), banyak aspek-aspek yang menjadi bahan pengawasan mahasiswa penerima bidikmisi, seperti daftar kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan dan keaktifan mahasiwa. Secara umum pemberian bantuan dapat dihentikan apabila mahasiswapenerima Cuti,Drop Out dan Non Aktif. Contoh kasus untuk pemberhentian mahasiwa penerima bidikmisi karena Non-aktif yaitu pada 2015, terdapat 2 mahasiswa ditetapkan sebagai pengganti penerima bidikmisi menggantikan mahasiswa sebelumnya yang meninggal dunia. Rifqoh haniyah dari prodi pendidikan sosiologi 2012 digantikan oleh Feni tri melati yang juga berasal dari prodi pendidikan sosiologi angkatan 2012, dan Rivaldi yudistira B. dari prodi sejarah digantikan oleh Vio Ani suwarni dari prodi sejarah angkatan 2012.
Pengganti mahasiswa bidikmisi ditentukan oleh jurusan dengan berbagai pertimbangan dan syarat yang sudah ditentukan. Mahasiswa pengganti penerima bidikmisi diutaman satu prodi dengan mahasiwa yang dicabut bidikmisinya. Jika tidak ada yang berhak menerima bidikmisi pada jurusan yang sama, maka akan dicari dari jurusan lain atau fakultas lain dengan catatan masih satu angkatan. Selain oleh jurusan, pencarian pengganti penerima bidikmisi juga dibantu oleh Forum Bidikmisi UNJ. Yulia Adiningsih