Acara Seminar Nasional Pendidikan, “Membedah dan Menyempurnakan RUU Sisdiknas” dilaksanakan di Aula Gedung University Training Center UNJ dan melalui Zoom Meeting. Acara ini dilangsungkan pada tanggal 22 September 2022. Menghadirkan sebelas pembicara, yang berkompeten di bidang pendidikan, khususnya dari Universitas Negeri Jakarta. 

Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bertujuan untuk mengintegrasikan undang-undang terkait dengan pendidikan, yang saat ini belum terintegrasi. Undang-undang baru ini akan menggantikan undang-undang sistem pendidikan yang lama agar lebih fleksibel dan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan yang ada, mengingat usia Undang-Undang No.20 Tahun 2003yang menjadi UU Sisdiknas kinisudah 19 tahun lamanya. Ini juga dibarengi dengan Undang-Undang Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2012 yang telah berusia 10 tahun.

Dalam hal ini, RUU SISDIKNAS akan mengakomodasi keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap tiga undang-undang yang akan diintegrasikan. Sampai saat ini, RUU belum dapat masuk agenda prioritas Program Legislatif Nasional (Prolegnas) di DPR karena perlu adanya perbaikan, penambahan instrumen, serta masukan yang lebih luas dari para stakeholder. Tentunya, pemerintah diminta untuk memperdalam pembahasan terkait dengan RUU yang diajukan.

RUU Sisdiknas dan Harapan Pendidikan Indonesia

Pada acara ini dipaparkan pula garis besar yang dicapai oleh RUU Sisdiknas menjadi tiga urgensi, yaitu kesenjangan pengetahuan antar siswa, rendahnya kualitas sistem pendidikan, dan rendahnya kesejahteraan guru. Kesenjangan pengetahuan di antara siswa sekolah dinilai sudah bukan rahasia umum, tetapi hal ini masih belum teratasi sampai saat ini. Masalah kesenjangan pengetahuan ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19.

Hasil pendidikan kalangan atas dan kalangan menengah kebawah mencapai jarak dua tahun. Kesenjangan pengetahuan ini tak hanya dari tolok ukur ekonomi, tetapi juga terjadi karena kesenjangan pengetahuan antara pusat kota dan daerah, antara Pulau Jawa dan Pulau di luar Jawa. Kultur birokratis juga dirasa menjadi dominan pada sistem pendidikan yang berlaku, sehingga tidak berfokus pada mutu. Selain itu, masih ada 1.6 juta guru masih belum menerima penghasilan yang layak. Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi Nadiem Anwar Makarim mengusahakan 1.6 juta guru yang belum bersertifikat ini paling tidak mendapatkan kesejahteraan layak.

Baca juga: RUU Sisdiknas Ancaman bagi Masa Depan Pendidikan

Iklan

Pada undang-undang yang berlaku (UU SISDIKNAS 2003) PAUD belum diakui, sehingga dalam undang-undang SISDIKNAS 2022 PAUD dijadikan pendidikan yang diakui. Pengakuan PAUD ini akhirnya dapat membantu mengurangi kesenjangan pengetahuan siswa. Saat ini pendidik PAUD belum diakui untuk mendapat tunjangan guru. PAUD akan dimasukkan satu tahun prasekolah sebagai komponen wajib belajar sehingga harus disediakan secara gratis oleh pemerintah pada usia tertentu.

Kesenjangan pendidikan sudah terjadi di kelas 1 SD. Anak-anak yang sering diajak diskusi sebelum masa sekolah, tentunya sudah mengenal bahasa akademik dan orang tua dari kelas menengah ke atas yang sadar pendidikan akan memberikan kesiapan belajar untuk anak-anak, sedangkan untuk yang menengah ke bawah belum tentu mendapatkan hal yang sama. Saat ini sistem pembelajaran cenderung diseragamkan, sehingga di luar tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan standar di kota dianggap lebih mudah dicapai. Hal ini harus seimbang dan berjenjang, sesuai kebutuhan daerah sehingga target mereka tercapai.

Wajib belajar pada tingkat pendidikan menengah juga bertahap diterapkan, selain itu, pemerintah juga harus memperbaiki kualitas pendidikan di daerah. Dalam hal ini, Pemerintah Pusat harus memberikan bantuan kepada Pemerintah Daerah terkait dengan pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan asimetris dan afirmatif harus diterapkan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah sebagai upaya pemerataan pendidikan.

Peningkatan kualitas berkaitan dengan kultur pendidikan belum cukup berorientasi pada mutu, melainkan masih didominasi hal-hal birokratis. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk pemerataan pendidikan yaitu Penerapan Standar Capaian Nasional dan wajib belajar pra sekolah satu tahun PAUD.

Penulis: Namira Pratiwi

Editor: Sonia Renata