Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan penyebutan istilah “perempuan” dan juga “wanita”, Meski terdengar sama, keduanya tampak memiliki pemaknaan yang berbeda dalam mendefinisikan suatu gender. Tetapi kira-kira apa yang benar-benar membuatnya berbeda?
Di tengah perkembangan gerakan feminisme yang masif, sejumlah orang mulai mempertanyakan mengapa istilah “perempuan” dianggap lebih tepat digunakan. Sedangkan istilah “wanita” kerap dipersoalkan penggunaannya.
Baca juga: Mahasiswa UNJ Gelar Demonstrasi Jilid Dua di Tugu Tani
Perdebatan ini memperlihatkan bahwa pilihan kata tidak selalu dipandang sebagai persoalan kebahasaan semata. Di balik sebuah istilah, terdapat sejarah penggunaan, asosiasi makna, dan nilai sosial yang dapat memengaruhi cara masyarakat memahami suatu kata. Berlandaskan itu, yang menjadi persoalan bukan sekadar menentukan kata yang benar, melainkan menelusuri bagaimana makna terbentuk dari sebuah kata.
Secara etimologis, kata “perempuan” berasal dari bahasa Melayu yaitu “empu”. Kata tersebut bermakna “tuan” atau “orang yang dihormati”.
Sementara itu, kata “wanita” diserap dari bahasa Sanskerta, yakni “vanitā”, yang bermakna “perempuan”, “istri”, atau “seseorang yang dicintai”. Perbedaan asal-usul tersebut kerap menjadi bahan perdebatan, terutama ketika makna kata perempuan ditafsirkan sebagai lambang penghormatan, sedangkan kata wanita dikaitkan dengan sesuatu yang diinginkan.
Perbedaan penggunaan kedua istilah tersebut terlihat dalam penelitian Susi Yuliawati (2018) yang berjudul, “Perempuan atau Wanita? Perbandingan Berbasis Korpus tentang Leksikon Berbias Gender”. Dengan membandingkan frekuensi dan pola kemunculan kata dalam dua korpus bahasa Indonesia, penelitian tersebut menemukan bahwa perempuan lebih banyak muncul dalam konteks kesetaraan gender, organisasi, dan peran publik. Sedangkan wanita cenderung berkaitan dengan relasi seksual dan ranah domestik.
Dalam linguistik, hubungan antara suatu kata dan kata-kata yang kerap muncul bersamanya disebut kolokasi. Pola kolokasi dapat memperlihatkan kecenderungan asosiasi makna dalam konteks tertentu.
Bahasa dan Negara
Berbicara mengenai kata, tentu tidak akan lepas kaitannya dengan sejarah yang ada di dalamnya. Dalam konteks bahasa Indonesia, bahasa yang kita gunakan juga berkaitan dan dipengaruhi oleh dinamika politik dan sejarah.
Pada masa Orde Baru, konstruksi mengenai peran ideal perempuan sangat lekat dengan kebijakan dan organisasi yang didukung oleh negara. Julia Suryakusuma (2011) lewat konsep Ibuisme Negara menjelaskan bagaimana perempuan ditempatkan secara khusus sebagai istri, ibu, pengelola rumah tangga, dan pendukung suami.
Peran tersebut dicerminkan secara nyata melalui berbagai institusi bentukan pemerintah, seperti Dharma Wanita dan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Keberadaan organisasi-organisasi ini menjadi alat utama negara dalam mengatur dan mengorganisasi kehidupan sosial perempuan saat itu.
Hubungan antara bahasa, kekuasaan, dan kebijakan menjadi semakin nyata tatkala memanasnya perdebatan mengenai definisi “perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pada awal tahun 2021.
Berdasarkan pemberitaan resmi dari CNN Indonesia (2021) gelombang protes dan kritik tajam dari masyarakat serta aktivis meledak akibat definisi di dalam KBBI yang dinilai terlalu kaku pada fungsi biologis semata, ditambah maraknya gabungan kata atau frasa turunan berkonotasi negatif seperti perempuan simpanan, perempuan jalang, hingga perempuan geladak.
Menanggapi polemik tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa lantas memberikan klarifikasi pada Maret 2021, menegaskan bahwa KBBI pada dasarnya berposisi sebagai kamus historis yang merekam dinamika serta realitas penggunaan bahasa yang hidup di tengah masyarakat.
Tanggapan dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa tersebut menegaskan bahwa KBBI tidak dimaksudkan untuk melanggengkan bias, melainkan berfungsi sebagai cerminan historis atas bagaimana sebuah kata digunakan oleh masyarakat dari masa ke masa. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kemudian memberikan tanggapan pada Maret 2021 dengan menjelaskan bahwa KBBI merupakan kamus historis yang merekam perkembangan penggunaan bahasa.
Perencanaan Bahasa yang Adil
Polemik ini menunjukkan bahwa penyusunan kamus tidak hanya berkaitan dengan pencatatan makna kata, tetapi juga dengan ketepatan dalam menyajikan definisi, label penggunaan, dan contoh kalimat. Meskipun kamus berfungsi merekam penggunaan bahasa yang berkembang di masyarakat, penyajiannya tetap perlu mempertimbangkan konteks agar informasi kebahasaan tidak menimbulkan pemahaman yang keliru atau memperkuat stereotip tertentu.
Pencatatan bahasa sendiri harus dibedakan dari pembenaran terhadap nilai yang terkandung dalam suatu ungkapan. Dengan demikian, kritik terhadap kamus bukan berarti menolak fungsi dokumentasi bahasa, melainkan mendorong agar dokumentasi tersebut semakin akurat, transparan, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat.
Di sinilah perencanaan bahasa memiliki peran penting. Perencanaan bahasa tidak hanya mencakup pembakuan ejaan dan istilah, tetapi juga pengembangan kosakata, penyusunan kamus, serta penetapan pedoman penggunaan bahasa dalam ruang publik.
Melalui proses tersebut, lembaga bahasa ikut menentukan bagaimana kosakata dijelaskan, konteks penggunaannya dicatat, dan bentuk bahasa baku diperkenalkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan bahasa tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab untuk memastikan bahwa rujukan bahasa disusun berdasarkan bukti kebahasaan yang memadai.
Dalam persoalan kata “perempuan dan wanita”, langkah yang diperlukan bukan melarang salah satu istilah atau menetapkan bahwa satu kata selalu lebih baik daripada kata lainnya. Keduanya perlu dijelaskan berdasarkan makna, konteks, dan kecenderungan penggunaannya.
Lembaga bahasa juga perlu memperhatikan definisi, label penggunaan, serta contoh kalimat dalam kamus agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan pemahaman yang keliru. Jika suatu kata memiliki konotasi tertentu dalam konteks tertentu, penjelasan tersebut dapat dicantumkan secara proporsional tanpa menggeneralisasi seluruh penggunaannya.
Perencanaan bahasa yang berpihak pada kesetaraan bukan berarti mengubah bahasa berdasarkan penilaian moral semata, melainkan memastikan bahwa keputusan kebahasaan dibuat secara bertanggung jawab dan tidak mengabaikan dampak sosial penggunaannya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai kata perempuan dan wanita bukan sekadar persoalan memilih istilah yang paling tepat, melainkan tentang siapa yang membentuk makna dan nilai yang melekat pada sebuah kata. Pemaknaan bahasa tidak sepenuhnya berada di tangan pihak yang menetapkan aturan. Setiap individu juga memiliki peran melalui kata-kata yang digunakan dan pandangan yang terus diwariskan dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, penting untuk tidak sekadar menerima suatu pemaknaan sebagai kebenaran, tetapi juga berani mempertanyakan bagaimana dan untuk siapa makna tersebut terbentuk.
Baca juga: Aksi Indonesia Sadar, Massa Aksi Suarakan Keresahan
Kata perempuan maupun wanita tentu tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan asal-usul etimologisnya semata, melainkan harus dilihat dari cara penempatannya apakah terjebak dalam pelanggengan stereotip domestik dan subordinasi atau justru hadir untuk merayakan ruang publik, kontribusi, serta kesetaraan peran
Sebab, bahasa yang lebih setara tidak lahir hanya dari perubahan istilah atau kebijakan di atas kertas, tetapi juga dari kesediaan setiap orang untuk mengkritisi cara berpikirnya sendiri. Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang paling berkuasa atas sebuah pemaknaan membawa kita kembali pada diri sendiri: apakah selama ini kita sekadar mewarisi makna, atau turut menentukan bagaimana makna itu dipahami secara adil?
Penulis: Wanda Nayla Nursyifa, Mahasiswa Sastra Indonesia UNJ

