Jagat pemberitaan Indonesia belakangan diguncangkan oleh kebakaran demi kebakaran hutan Indonesia. Publik disuguhi kebakaran hutan Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Sudah barang tentu, api tidak memiliki kemampuan untuk membakar hutan. Diperlukan tangan-tangan manusia untuk membakarnya.
Pelaku pembakaran hutan dapat dilihat dari titik api pertama kali muncul. Tim Jurnalisme Data Harian Kompas menemukan pola sebaran titik panas (hotspot) berada di area konsesi tambang, perkebunan, hingga logging atau pemanfaatan dan pengusahaan kayu. Terdapat lebih dari 11.929 titik panas level kepercayaan tinggi di lima provinsi di Kalimantan.
Baca juga: Rezim BEM UNJ Runtuh, Mahasiswa Desak Ubah Sistem Pemira
Senasib dengan Papua, analisis spasial Walhi Nasional dan Walhi Papua, dari 1.292 hotspot di Papua Selatan, 399 antaranya berada di kawasan berizin, serta area untuk proyek pangan nasional. Rinciannya, 245 titik berada di food estate (PSN), 115 di konsesi perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), dan 39 di konsesi perkebunan sawit.
BBC Indonesia mencatat biaya pembukaan lahan dengan pembakaran hanya sekitar US$10-20 per hektar. Sedangkan pembersihan mekanis 10-20 kali lebih mahal sampai memakan sekitar US$200 per hektar. Pemegang konsesi memiliki motif kuat untuk membakar hutan, yaitu harga murah pembukaan lahan.
Dengan begitu, polemik pembakaran hutan tidak dapat kita pandang secara telanjang saja. Masalah sudah mulai sejak awal hutan sebagai sumber daya bersama masyarakat dibagi-bagikan kepada para pemegang konsesi, seperti tambang, perkebunan karet, perkebunan sawit, logging, perdagangan karbon, hingga pengusaha kayu.
Akuifer ini jadi syarat utama kehidupan dan penghidupan mereka di lokalitas masing-masing. Axis mundi ini seringkali diperlakukan sebagai wilayah-wilayah sakral, misal, hutan larangan.
Padahal, hutan bagi masyarakat Kalimantan, Sulawesi, dan Papua masih jamak ditemukan masyarakat adat. Mereka memandang hutan sebagai axis mundi, yaitu tempat suci penghubung langit dan bumi. Bahkan, diyakini sebagai pusat dunia, sebuah wilayah sakral. Hal itu menjadi syarat utama kehidupan mereka di lokalitas masing-masing.
Tidak melihat hal itu, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang yang tumpang tindih dan jelimet serta aparatnya berusaha mencegah masyarakat untuk mengakses hutan. Amsalnya, Pasal 4 UU No. 41/1999 menegaskan bahwa seluruh hutan dalam wilayah Negara RI, termasuk sumber daya hayati di dalamnya, dikuasai oleh negara.
Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Murray Li dalam bukunya Kuasa Eksklusi melihat pencegahan akses itu sebagai sebuah proses eksklusi. Kongkalikong antara Pemerintah dan Perusahaan mengalami transformasi signifikan sehingga menghadirkan dilema pelik dalam hukum kepemilikan hutan di seantero Asia Tenggara, termasuk Indonesia. Imbasnya, proses eksklusi merupakan sebuah keniscayaan.
Pada praktiknya, eksklusi kerap berwajah ganda. Eksklusi tidak hanya membuka akses seseorang kepada tanah. Ia juga menutup akses orang lainnya. Problemnya, tanah semakin langka. Ketika tanah menjadi langka, akses eksklusif atas tanah produktif bagi suatu pihak akan berbuah ketegangan karena pihak lain tidak mendapatkannya.
Politik Pembiaran Kematian
Ketegangan imbas eksklusi menjadi jantung perebutan tanah, baik itu di lapangan–dengan pihak-pihak yang mengusung klaim berbeda berkonfrontasi secara langsung. Maupun di arena kebijakan nasional dan internasional, tempat tata kelola tanah diperdebatkan.
Eksklusi sendiri ditafsirkan sebagai bagaimana pihak-pihak tertentu dicegah untuk mendapatkan manfaat dari sesuatu. Eksklusi tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya hak resmi. Namun dari berbagai jenis kekuasaan yang dapat mencegah orang mendapatkan manfaat dari sumber daya bersama.
Terdapat empat kuasa yang mendorong proses eksklusi dengan segala kerumitan yang mengikutinya, yaitu pengaturan, pemaksaan, pasar, dan legitimasi. Pengaturan sering dihubungkan dengan instrumen hukum dan aturan resmi negara. Ia juga menyediakan rangkaian aturan terkait dengan akses atas tanah.
Pemaksaan menciptakan eksklusi melalui penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik dilakukan oleh aparat maupun preman. Sedangkan pasar, membatasi akses atas tanah melalui harga dan penyediaan intensif yang menguntungkan klaim individu atas tanah.
Terakhir, legitimasi memapankan basis moral untuk menyatakan klaim secara eksklusif. Biasanya, lembaga atau tokoh masyarakat bertugas untuk menegaskan batas tanah. Juga, menyokong kuasa pengaturan, pemaksaan, dan pasar bisa diterima secara sosial dan politik.
Empat kuasa tersebut bergantung satu sama lain. Misalnya, pasar sangat bergantung pada pengaturan, pemaksaan, dan legitimasi. Sehingga, pembahasan pasar yang mengabaikan fakta ini akan segera salah. Masing-masing kuasa tersebut bekerja efektif di berbagai tingkat. Baik tingkat negara, provinsi, kabupaten, bahkan desa.
Mungkin pemerintah tidak membakar hutan secara langsung. Namun melalui proses eksklusi, pemerintah membiarkan masyarakat terbakar dan menghirup asap sampai mati. Sedangkan, mereka membiarkan pemegang konsesi tetap hidup ongkang-ongkang kaki di atas abu mayat masyarakat Indonesia.
Baca juga: Aliansi UNJ Melawan Gelar Peringatan September Hitam
Pasalnya, merujuk data Kementerian Kesehatan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda setidaknya tujuh provinsi di Indonesia telah berdampak pada 12,5 juta penduduk. Dari jutaan orang itu, sebanyak 324 orang mengalami luka berat, 23 orang luka ringan, dan 4 orang meninggal.
Studi peneliti Universitas Harvard dan Universitas Columbia yang diterbitkan di Environmental Research Letters memperkirakan paparan asap kebakaran Indonesia pada 2015 berkaitan dengan sekitar 91.600 kematian dini di Indonesia, 6.500 di Malaysia, dan 2.200 di Singapura. Totalnya sekitar 100.300 kematian dini.
Oleh sebab itu, untuk menghentikan kebakaran hutan di Indonesia, proses eksklusi tanah harus dihentikan dengan segera. Pemerintah harus mengakhiri kongkalikong mereka dengan pengusaha. Sebab, masyarakat sudah terlalu banyak tertimpa malapetaka yang bukan hasil perbuatan mereka. Rakyat berhak hidup di tanahnya sendiri.
Penulis: Annisa Inayatullah
Editor: Safira Irawati

