Membaca Infrastruktur Impunitas dari Orde Baru hingga Prabowo
Judul: Infrastruktur Impunitas: Kekerasan Orde Baru di Indonesia
Penulis: Elizabeth F. Drexler
Penerjemah: Inggit Afriyano & Nurul Hanafi
Penerbit: GDN Press
Tahun Terbit: 2026
Tebal: 342 Halaman
Setiap hari kamis, massa aksi dengan busana hitam berkumpul di seberang Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka bersama-sama hadir menuntut penyelesaian kejahatan HAM pada masa lampau diusut segera.
Sebagai awam, penulis pernah mempertanyakan mengapa tuntutan sejak 19 tahun silam tidak juga menemukan titik terang hingga hari ini? Atau pertanyaan yang lebih tepat, mengapa kebenaran yang terkuak seiring waktu tak berbuah keadilan?
Nihilnya peradilan atas kekerasan politik 1965, Penembakan Misterius atau Petrus, hingga Tragedi Mei 1998 merujuk pada satu kondisi yang sama, yakni impunitas. Yaitu kondisi yang menempatkan pelaku pelanggaran hukum, terutama pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, terbebas dari tanggung jawab hukum.
Baca juga: Momentum Hari Keadilan Ekologis, Massa Aksi Desak Evaluasi Kebijakan
Selanjutnya, dalam memahami proses pembentukan impunitas kita perlu mengenali infrastrukturnya–yakni segala hal yang membuka jalan atas praktik kebal hukum pelanggar HAM. Menurut seorang antropolog dari Michigan State University, Elizabeth F. Drexler lanskap infrastruktur impunitas di Indonesia dibangun melalui sistem sosial-politik, birokrasi, hukum, dan militer.
“Kebenaran lebih tunduk pada infrastruktur itu, daripada infrastruktur yang tunduk pada kebenaran” halaman 143.
Dalam kasus kamisan, semuanya berawal dari masa Orde Baru saat terjadi penembakan misterius (Petrus) 1980-an. Operasi negara yang membunuh orang-orang yang dicap “preman” tanpa pengadilan, memajang mayat mereka di pinggir jalan untuk menebar teror.
Kemudian, teror merebak berhasil menumpulkan kesadaran politik publik kala itu. Pola ini terus berlanjut dan dikembangkan hingga sekarang, membentuk sebuah ekosistem impunitas yang semakin kokoh. Seluruh lini pemerintah menumbuhkannya melalui propaganda, praktik birokratis, dan narasi sejarah resmi yang kuat secara afektif.
Afek di sini perlu dipahami sebagai pengalaman tubuh, sosial, dan emosional yang bersifat prasadar, yang tidak sepenuhnya mengikuti logika rasional. Merujuk pada pandangan Beth, afek inilah yang dimodulasi dalam mencapai impunitas.
Menurut kacamata Beth, impunitas yang terjadi pasca kekerasan era Orde Baru terjadi bukan semata-mata disebabkan oleh lemahnya hukum, melainkan karena tatanan sosial dan politik saling menguatkan dalam pembentukan impunitas. Seperti narasi resmi versi negara, mobilisasi afek publik oleh pejabat politik, hingga birokrasi yang dirancang untuk menunda.
Manifestasi dari penggunaan praktik birokrasi dapat dilihat pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jokowi menggunakan citra sebagai pemimpin yang terbebas dari latar belakang militer dan bersih dari dosa rezim masa lalu untuk mendapat simpati dan menggalang dukungan.
Namun, sejak terpilih hingga akhir masa jabatannya, harapan penyelesaian yudisial kasus-kasus HAM berat tidak dapat membawa para pelaku ke meja hijau. Bak berwajah tebal, ia justru mencalonkan putranya berpasangan dengan Prabowo, mantan Danjen Kopassus yang bertanggung jawab atas sejumlah penculikan aktivis di era 1990-an.
Perlu diingat, politik tetap menjadi elemen kunci infrastruktur impunitas. Hal ini berkenaan dengan cara kerja partai-partai politik saling berkolusi untuk mengamankan kekuasaan bersama, alih-alih saling mengawasi secara ketat.
Terpilihnya Prabowo sebagai presiden menandai babak baru dalam infrastruktur impunitas. Di bawah kepemimpinannya, upaya mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional sukses mengukuhkan narasi Soeharto sebagai bapak pembangunan.
Lengkap sudah infrastruktur impunitas terbangun. Proses pengangkatan pahlawan ini memberi PR baru untuk memastikan bahwa versi resmi tentang Orba tidak menjadi satu-satunya sejarah yang dikenali generasi mendatang.
Oleh sebab itu, merebut partisipasi publik melalui lembaga keadilan atau komisi kebenaran tanpa menyentuh setiap jengkal dimensi infrastruktur impunitas, sejatinya kurang efektif. Memperoleh keadilan transisi pasca otoritarian Orba menuju era demokrasi memerlukan basis penyebarluasan sejarah alternatif.
Adapun aksi Kamisan tidak bisa dipisahkan dari infrastruktur ini, sebab kehadirannya adalah bentuk gejala sekaligus respons perlawanan. Sehingga usaha-usaha merebut keadilan transisi pasca otoritarian menuju era demokrasi dapat dituntaskan segera.
Beth menyebut, Kamisan adalah benang merah infrastruktur tandingan yang merawat ingatan, melawan lupa, dan mengikis afeksi ketakutan yang dibangun rezim.
“Aksi-aksi kultural membuka ruang baru bagi keterlibatan, dan secara halus menentang elemen-elemen infrastruktur yang lebih tak terlihat” halaman 198.
Baca juga: Wabah Intelektual
Sebagai antropolog, Beth telah berhasil mengabstraksi perlawanan terhadap kekerasan orde baru. Melalui pendekatan bergaya kontemplatif, Beth berupaya merebut kembali ruang emosi (structures of feeling) publik agar kejahatan negara kembali dirasakan sebagai sebuah kejahatan, alih-alih suatu kewajaran.
Meski demikian, menitikberatkan gerakan seni dan simbolik sebagai daya tawar utama tetaplah riskan. Sehingga mengukur secara realistis batas ketahanan gerakan kultural ketika berhadapan dengan represi fisik negara memerlukan kajian lebih lanjut.
Penulis: Irva Finassyifa
Editor: Hanum Alkhansaa

