Pada Senin (21/9/2026), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama 32 komunitas dari berbagai daerah di Pulau Jawa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Jakarta. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Keadilan Ekologis yang kedua.

Dimulai pukul 13.00, massa aksi melakukan long march dari depan Gedung Televisi Republik Indonesia (TVRI) menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) sambil membentangkan spanduk aksi, yang bertajuk “Dari Tapak, Keadilan untuk Antargenerasi”. Sesampainya di lokasi, massa aksi yang juga korban kerusakan lingkungan secara bergantian berorasi menyerukan keadilan ekologis.

Baca juga: Wabah Intelektual

Koordinator Lapangan Aksi, Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan aksi terorganisir ini dilakukan untuk mendesak presiden dan DPR RI menjalankan ketetapan MPR No. IX/2001 mengenai pembaharuan agraria dan sumber daya alam. Ia menilai, hal tersebut penting karena kebijakan lingkungan yang berlaku justru bertentangan dengan kepentingan rakyat, sehingga harus segera dievaluasi.

Menurut Tubagus, regulasi yang tidak berkeadilan itu membuka celah bagi masifnya ekspansi industri ekstraktif. Selanjutnya, hal tersebut akan memperparah kerusakan ekosistem lingkungan dan berdampak pada masyarakat lokal hingga generasi berikutnya.

“Misalnya, massa aksi dari Gunung Gede, yang lingkungannya terancam proyek geotermal. Ada juga kawan-kawan dari pesisir Jakarta, yang ekosistem pantainya rusak,” ungkap Bagus saat diwawancarai Tim Didaktika.

Iklan

Terkait tuntutan lainnya, Tubagus menuturkan, massa aksi menuntut percepatan pengesahan RUU Keadilan Iklim. Sebab, menurutnya, saat ini perubahan iklim membawa dampak yang signifikan kepada hampir seluruh wilayah di Indonesia. Misalnya, permukaan air laut yang selalu naik dan terus bertambahnya emisi gas rumah kaca yang mengakibatkan maraknya bencana ekologis saat ini.

Untuk menghentikan pola ini terus berulang, Tubagus mendesak agar pemerintah membuat kebijakan adil yang memastikan seluruh hak rakyat terpenuhi atas lingkungannya. Ia menambahkan, pemerintah juga harus bertindak tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan untuk segera bertanggung jawab.

“Sekarang semua kerusakan lingkungan ditanggung oleh rakyat. Karena itu, kita harus terus mengawal isu ini dengan optimis dan bersolidaritas untuk menyelamatkan dan mempertahankan sumber-sumber kehidupan kita,” ujarnya.

Hadir pula, sebanyak 250 massa aksi dari Desa Padarincang, Banten. Salah satunya ialah Umi Eha (63). Ia menyuarakan tuntutannya berupa pencabutan izin megaproyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Rawa Danau yang telah berjalan sejak 2013.

Umi mengungkapkan, dari awal tahap eksplorasi, hingga pembangunan PLTPB Rawa Danau, proyek ini membawa banyak dampak kerusakan lingkungan. Contohnya, tempat Umi bermukim sekarang yang sering mengalami longsor, hingga bencana banjir bandang.

Umi berharap, agar tempat tinggalnya dapat segera terlepas dari usaha penambangan. Dengan begitu, kawasan tersebut dapat dipakai kembali menjadi lahan pertanian, sehingga bermanfaat bagi masyarakat lokal.

“Kami di sini menuntut keadilan terhadap wilayah kami. Supaya alam kembali asri dan hasil pertanian dapat melimpah,” tegas Umi di depan Gedung DPR RI.

Massa aksi lain dari organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Universitas Al-Khairiyah, Pengir, turut angkat suara. Ia mengecam segala tindakan yang merusak alam, dan memintanya segera dihentikan. Sebab, baginya, generasi mendatang yang akan menanggung seluruh konsekuensi dari kondisi bumi sekarang.

Sejak dua tahun terakhir, Pengir juga turut aktif mendukung penegakan keadilan terhadap permasalahan lingkungan hidup. Pengir berpendapat, mengawal isu ini merupakan tanggung jawab semua orang dari kalangan dan generasi manapun.

Baca juga: Istilah Kalcer dan Eksklusi Budaya

Iklan

“Sebagai generasi muda, kita harus terus mengawal isu-isu yang ada di masyarakat. Terus maju dan melawan,” pungkasnya.

Sebanyak 30 orang perwakilan WALHI dan komunitas warga berhasil menemui perwakilan DPR RI di Gedung Parlemen. Hasilnya, melansir dari Kumparan, DPR RI berjanji mengkaji regulasi yang dinilai tidak berpihak pada rakyat, serta akan mendesak pemerintah untuk menyelesaikan ihwal permasalahan tersebut.

Reporter/penulis: Muhammad Shahzad Kaysan Reken Topa 

Editor: Audy Gemaria