Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda sebagian besar wilayah Kalimantan sepanjang Agustus-Oktober 2026. Pekatnya kabut asap melumpuhkan mobilitas warga, mengganggu kegiatan ekonomi, dan memicu gangguan kesehatan. 

Kerusakan hutan akibat karhutla bermula dari tingginya laju deforestasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data bahwa deforestasi netto nasional mencapai 175,4 ribu hektare, sedangkan deforestasi bruto menembus 216,2 ribu hektare. Sekitar 92,8 persen kerusakan (setara 200,6 ribu hektare), terjadi pada ekosistem hutan sekunder.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan jumlah titik panas (hotspot) meningkat drastis sejak pertengahan Agustus 2026. “Pada tanggal 19 Agustus pukul 07.00 WIB, sistem deteksi SIPONGI mencatat terdapat 259 titik panas berkepercayaan tinggi di Provinsi Kalimantan Barat, 242 titik di Provinsi Kalimantan Tengah, dan 17 titik di Provinsi Kalimantan Selatan,” ungkap laporan lembaga Human Initiative yang turut memantau situasi di lapangan. Total 518 titik panas itu melonjak lebih dari empat kali lipat dibandingkan rekaman satelit hari sebelumnya.

Baca juga: Bagaimana Pemerintah Membakar Hutan Indonesia?

Lahan gambut menjadi area yang paling sulit dipadamkan. Lokasi yang menonjol meliputi Tumbang Nusa di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kotawaringin di Kalimantan Tengah. Di Tumbang Nusa saja, lahan gambut yang terbakar diperkirakan lebih dari 261 hektare. Para ahli lingkungan menilai kebakaran gambut sangat berbahaya karena api menjalar jauh di bawah permukaan tanah dan melepaskan emisi gas rumah kaca dalam jumlah besar.

Dampak sekunder langsung dirasakan warga. Pada pertengahan Agustus, asap pekat menurunkan jarak pandang hingga 400 meter di kawasan Bandara Syamsudin Noor. Sejumlah penerbangan komersial di Bandara Singkawang juga dibatalkan.

Iklan

Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat 91.342 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan 22.533 kasus diare hingga pertengahan September 2026. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah memperpanjang status tanggap darurat karhutla di wilayahnya.

Melihat kerusakan yang terus berulang, pendekatan keamanan teritorial konvensional dinilai tidak lagi memadai. Para peneliti hubungan internasional dan sosiologi menyarankan negara mengadopsi Nasionalisme Ekologis atau Green Nationalism. Pendekatan ini menjadikan hukum adat dan kearifan lokal masyarakat Dayak sebagai pilar utama mitigasi bencana. 

Pasalnya, karhutla lahir dari pergeseran cara pandang manusia modern terhadap alam. Hutan yang dahulu dihormati sebagai ruang hidup kini diubah menjadi komoditas ekonomi demi perluasan lahan industri dan perkebunan. Karena itu, para ahli menegaskan bahwa perlindungan lingkungan harus ditetapkan sebagai wujud nyata bela negara, dengan kearifan lokal yang selaras dengan kedaulatan nasional.

Pakar akademik global Anatol Lieven, dalam bukunya Climate Change and the Nation State: The Case for Nationalism in a Warming World (2020), menyatakan bahwa perubahan iklim dan kerusakan alam merupakan ancaman paling nyata bagi eksistensi negara pada era modern. Ia menjelaskan bahwa negara harus turun tangan ketika mekanisme pasar bebas gagal melindungi lingkungan. Menurut Lieven, masyarakat hanya akan bersedia berkorban demi alam jika adanya patriotisme yang berpijak pada perlindungan lingkungan.

Peneliti dalam jurnal studi kewarganegaraan mencatat bahwa konversi hutan menjadi kawasan industri skala besar berdampak signifikan secara sosial dan budaya bagi masyarakat adat. Hilangnya hutan berarti hilangnya sumber pengetahuan tradisional Dayak dan terputusnya ikatan sejarah mereka dengan tanah leluhur.

Upaya memadukan nasionalisme dengan wawasan lingkungan sudah mulai diteliti di berbagai daerah. Studi Candra dan rekan-rekannya pada jurnal Aurelia: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia tahun 2025 di Desa Tantan, Kabupaten Muaro Jambi, menemukan bahwa pelatihan nilai nasionalisme hijau meningkatkan pemahaman warga tentang pelestarian lingkungan sebagai tanggung jawab bernegara.

Untuk Kalimantan, para akademisi mengusulkan nilai lokal Manyalamat Petak Danum (menyelamatkan tanah air atau lingkungan hidup) sebagai fondasi nasionalisme. Dengan cara pandang ini, menjaga hutan tidak lagi dipahami sebatas kewajiban menaati aturan, tetapi sebagai bentuk bakti tertinggi kepada negara.

Bahasa sebagai Instrumen Pelestarian

Instrumen utama yang direkomendasikan untuk menumbuhkan Nasionalisme Ekologis di tingkat akar rumput adalah bahasa. Hubungan antara bahasa dan perilaku pelestarian alam dikaji dalam disiplin Eko-Etnolinguistik. Pakar ekolinguistik internasional Arran Stibbe (2021) menyebut bahasa bukan alat komunikasi yang netral. “Bahasa adalah sistem pembentuk pikiran yang secara aktif mengarahkan persepsi dan perilaku manusia terhadap lingkungannya melalui cerita-cerita atau narasi yang kita percayai setiap hari,” tulis Stibbe dalam Ecolinguistics: Language, ecology and the stories we live by.

Stibbe membagi wacana kebahasaan menjadi dua kategori. Pertama, diskursus yang merusak alam (eco-destructive), seperti penggunaan istilah “komoditas unggulan” atau “kayu tebangan” untuk menyebut kawasan hutan. Kedua, diskursus yang menguntungkan ekologi (eco-beneficial), yang menumbuhkan rasa hormat kepada makhluk hidup lain. Masyarakat adat Dayak (khususnya Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah) diketahui telah menerapkan falsafah Belom Bahadat yang berarti hidup beradat atau hidup dengan menaati norma, aturan, dan tata krama. Filosofi ini mewajibkan hidup patuh pada etika dan hukum adat, baik terhadap sesama manusia maupun terhadap alam.

​Sistem pemahaman pro-lingkungan ini kemudian dipetakan oleh akademisi Ruliyani dan Asrini (2025) melalui sebuah rumusan teoretis yang disebut Model Eko-Etnolinguistik 3L yaitu Lexicon (Leksikon), Liturgy (Liturgi), dan Local Norms (Norma Lokal). Rumusan ini membedah kearifan lokal Dayak ke dalam tiga tingkatan.

Iklan

Pada tingkat pertama, leksikon merujuk pada perbendaharaan kosakata bahasa daerah yang mampu mendeskripsikan kondisi ruang, tata air, dan jenis tanaman secara sangat terperinci. Masyarakat umum lazimnya melihat hutan sebagai satu hamparan pepohonan yang seragam, namun bahasa Dayak membaginya ke dalam berbagai fungsi khusus demi keperluan mitigasi bencana.

​Masyarakat Dayak Benuaq menggunakan kata Umaq untuk menyebut sistem perladangan gilir-balik yang dikontrol ketat, serta kata Simpukng untuk mendefinisikan area hutan yang dikonservasi secara adat. Area Simpukng ini dibiarkan rimbun agar kelembapan udara di sekitarnya tetap tinggi. Secara ilmiah, area ini berfungsi secara alami sebagai penahan laju api apabila terjadi kekeringan pada musim kemarau. 

​Suku Dayak Meratus di wilayah lain mengenal leksikon Palinuhan yang merupakan aturan pemeliharaan pohon-pohon besar tempat lebah madu bersarang, serta Palalian yang menetapkan perlindungan mutlak terhadap kawasan sungai adat. Kosakata ini menuntun perilaku masyarakat setempat untuk tidak menebang pohon di area-area tersebut.

​Sementara itu, masyarakat Dayak Ngaju mengenal praktik Manugal. Praktik pertanian padi tradisional ini memanfaatkan teknik pembakaran serasah daun secara amat terukur. Proses ini selalu memperhitungkan kecepatan dan arah angin, serta dibatasi oleh pembuatan sekat bakar (firebreak) agar api dipastikan tidak menjalar di luar kendali.

Tingkat kedua, liturgi, memuat kumpulan doa suci dan mantra adat yang menempatkan alam sebagai pihak yang hidup. Melalui naskah lisan ini, masyarakat adat memohon keselamatan kepada Tuhan sekaligus mengingatkan anggota komunitasnya mengenai tanggung jawab menjaga kelestarian alam.

​Suku Dayak Kanayatn secara berkala melaksanakan ritual Nyangahatn. Ritual ini dipimpin oleh seorang pemuka adat (Panyangahatn) yang menuturkan doa niat (Matik) dan keselamatan (Ngalantekatn) kepada Sang Pencipta atau Jubata. “Melalui ritual ini, warga disadarkan untuk menghitung luas lahan secara presisi agar tidak mengganggu ekosistem hutan primer,” jelas peneliti antropologi di dalam jurnal kajian budaya. 

​Terdapat pula praktik kebahasaan bernama Palantar Bajampi yang digunakan dalam ritual penyembuhan dan kedukaan. Praktik ini melibatkan lantunan mantra sembari memercikkan air menggunakan enam jenis daun dari tanaman endemik khusus, yakni malakng, jinyalo, tamparengat, porakng, daun jengkol (daukng jarikng), dan daun keledang (daukng bintawa’ tuha). Menurut kepercayaan masyarakat, setiap daun memiliki fungsi perlindungan spesifik. Daun jinyalo diyakini mampu menangkal energi buruk, sementara daun keledang digunakan untuk mengusir kemungkinan mimpi buruk. Dari sudut pandang ekolinguistik, masyarakat harus melestarikan hutan tempat tanaman-tanaman ini tumbuh. Jika hutan terbakar, mereka akan kehilangan tanaman yang sangat dibutuhkan untuk menjalankan praktik keagamaan dan pengobatan tersebut. 

Tingkat ketiga berwujud penerapan pemahaman tersebut menjadi aturan nyata di lapangan. Konsep Handep yang dijalankan oleh suku Dayak Ngaju menjadi salah satu contoh konkret. Handep merupakan sistem kerja sama atau gotong royong antarwarga. Ketika salah satu warga mulai melakukan pembukaan lahan pertanian (manugal), seluruh warga lainnya diharuskan hadir untuk ikut mengawasi pergerakan titik api, menyiram sisa bara, dan memastikan api benar-benar padam sebelum mereka meninggalkan lokasi. Sistem pengawasan kelompok ini tercatat membuat tingkat kecerobohan yang memicu Karhutla berskala makro hampir tidak pernah ditemui pada perladangan tradisional warga.

Hukum Negara Mengakui Kearifan Lokal

Larangan membakar hutan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pasal 69 ayat (1) huruf h secara tegas melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar. Namun, penjelasan Pasal 69 ayat (2) memberi pengecualian bagi masyarakat adat, yaitu pembakaran maksimal dua hektare per kepala keluarga. Pembakaran itu hanya untuk menanam varietas lokal dan wajib disertai sekat bakar.

Pengecualian tersebut berpijak pada fakta empiris. Berbagai laporan investigasi dan putusan pengadilan menunjukkan bahwa penyebab utama karhutla besar bukan perladangan adat, melainkan pembukaan lahan oleh perusahaan besar. Perusahaan kerap memilih membakar karena biayanya lebih murah daripada menyewa alat berat untuk membersihkan lahan (land clearing). Dalam beberapa persidangan pidana, hakim bahkan membebaskan warga yang didakwa membakar lahan karena perbuatannya memenuhi seluruh syarat kearifan lokal dalam undang-undang.

Ketika proses hukum perdata atau pidana dinilai lambat menyelesaikan sengketa lahan, masyarakat Dayak memakai instrumen pelarangan lokal bernama Hinting Pali. Wujudnya berupa bentangan tali anyaman rotan dan daun sawang, dilengkapi kapur sirih, beras tabor, dan perlengkapan ritual lain. Bentangan itu menandai penyegelan atas hutan, lahan sengketa, atau area yang rusak parah. Kepercayaan ini merujuk pada kitab suci penganut Kaharingan, Panaturan. Kitab itu mengisahkan pengorbanan leluhur agung Mangku Amat Sangen dan Nyai Jaya Nyangiang, yang merelakan tubuh mereka menjelma unsur alam demi kehidupan manusia: rambut menjadi rotan dan tulang menjadi kayu ulin.

Begitu Hinting Pali terpasang, semua kegiatan operasional, perambahan, dan pembakaran di lokasi itu harus berhenti seketika. Pelanggar diyakini tidak hanya wajib membayar ganti rugi, tetapi juga menerima sanksi sosial dan tertimpa kemalangan menurut sistem kepercayaan setempat.

Bagi masyarakat Dayak Ngaju, kebakaran hutan berdampak jauh melampaui kabut asap. Kebakaran yang meluas dipandang merusak keharmonisan tatanan hidup dan menggoyahkan keseimbangan alam semesta. Mereka meyakini manusia, alam fisik, dan roh leluhur (Sangiang) terhubung dalam satu ikatan yang saling memengaruhi.

Untuk memulihkan keadaan pascakebakaran, pengadilan adat dijalankan melalui lembaga Kedamangan. Statusnya diakui negara lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, yang diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2010. Peradilan ini dipimpin Damang selaku kepala adat tingkat kecamatan, bersama Mantir Adat, anggota dewan perdamaian tingkat desa.

Jika korporasi terbukti memicu kebakaran yang merusak hutan atau melanggar batas lahan kuburan leluhur, Damang berwenang menjatuhkan sanksi adat bernama Singer. Sanksi ini tidak berhenti pada denda uang atau penyerahan barang berharga. Pihak yang bersalah juga wajib menanggung seluruh biaya dan menggelar ritual pemulihan Manyanggar. Ritual berskala besar ini bertujuan memohon ampun kepada leluhur, memulihkan lahan yang hangus, dan merekatkan kembali hubungan kehidupan yang terganggu akibat kelalaian menjaga api. Pendekatan peradilan restoratif ini dinilai lebih efektif menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama menjaga lingkungan.

Berdasarkan data dan dinamika lapangan tersebut, para pakar menilai karhutla Kalimantan tidak akan tuntas jika pemerintah hanya mengandalkan pemadaman dengan helikopter (water bombing) atau ancaman pidana di atas kertas. Mereka menyarankan negara membenahi akar persoalan melalui pendekatan Nasionalisme Ekologis yang terukur.

Baca juga: Rezim BEM UNJ Runtuh, Mahasiswa Desak Ubah Sistem Pemira

Menurut para ahli, pengetahuan lingkungan Dayak, mulai dari zona konservasi Simpukng, sistem kerja sama Handep, hingga sakralitas penyegelan Hinting Pali, bukan sekadar cerita budaya tradisional. Mereka menilai praktik-praktik itu merupakan mekanisme mitigasi bencana yang terstruktur, berfungsi jelas, dan diakui hukum positif serta undang-undang perlindungan lingkungan yang berlaku.

Para pakar merekomendasikan pemerintah dan pemangku kepentingan memasukkan prinsip aturan lokal itu ke dalam kurikulum pendidikan, kebijakan penanggulangan bencana daerah, dan pembinaan masyarakat yang lebih luas. Dengan menempatkan pelestarian lingkungan lokal dalam semangat bela negara, Indonesia dinilai berpeluang memutus siklus karhutla secara permanen sekaligus membangun identitas negara yang menjaga kelestarian alamnya.

Penulis: Eka Sandria Agustine, mahasiswa Sastra Indonesia, Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta