Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta menggelar audiensi dengan Paguyuban Rumah Susun (Rusun) Mulya Jaya di Gedung DPRKP Lantai 7, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6). Pertemuan ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) serta lembaga-lembaga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Rusun Mulya Jaya dibangun oleh Kemensos bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), misalnya tunawisma, pengemis, pemulung, gelandangan, dan sebagainya. Sebanyak 22 keluarga telah tinggal di hunian sementara ini sejak diresmikan Kemensos pada Maret 2023.
Baca juga: Menyemai Harapan Pergerakan Mahasiswa di UNJ Lewat Konsolidasi
Ketua Paguyuban Rusun Mulya Jaya, Sutarman mengatakan awalnya para penghuni dipersilakan tinggal di rusun selama dua tahun. Namun, masa tinggal diperpanjang menjadi tiga tahun karena mereka belum bisa hidup mandiri.
“Selama tiga tahun tinggal kami nggak ada perkembangan sampai dapat kerja. Sebab, pelatihannya saja hanya dilakukan sekali, habis itu kami ditinggalin gitu aja,” ungkap Sutarman.
Selanjutnya Sutarman menuturkan Kemensos sudah meminta para penghuni keluar sejak bulan April karena masa tinggal di rusun tersebut sudah berakhir. Namun, ia berujar, para penghuni menolak keluar karena mereka sedari awal merupakan tunawisma.
“Kami disitu sebagian dari pemulung dan manusia gerobak. Jadi, bukannya kita nggak mau keluar, tapi selanjutnya kami bingung harus tinggal dimana,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Sutarman dengan penghuni lainnya melakukan audiensi untuk mengajukan permohonan rusun tetap kepada Pemprov DKI. Penghuni berharap mendapatkan hunian di Rusun Jagakarsa atau Rusun Pasar Rebo agar dekat dengan ladang rezeki mereka di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Kendati demikian, Sutarman menyampaikan menurut Pemprov DKI untuk bisa memperoleh rusun, masyarakat harus melewati satu dari dua jalur yang tersedia. Pertama, melalui penempatan langsung oleh pemerintah bagi masyarakat terprogram, seperti warga penggusuran. Kedua, melalui pendaftaran mandiri secara online oleh calon penghuni pada aplikasi SIRUKIM.
“Kami sudah mencari tahu kedua opsi tersebut, tetapi kami tidak masuk ke kriteria jalur terprogram meskipun kami merupakan fakir miskin,” tuturnya.
Setali tiga uang, penghuni rusun, Lena mengungkapkan beberapa warga dipindahkan secara sepihak oleh Kemensos. Ia menambahkan, Kemensos juga minim memberikan sosialisasi mengenai ketentuan dan regulasi tinggal di rusun, misalnya larangan perpindahan domisili.
“Kalau tahu di sini dilarang pindah domisili, dari awal saya sudah menolak pindah ke sini,” tegas Lena.
Lena menjelaskan, persoalan domisili membatasi akses pendidikan anak-anak penghuni rusun. Sebab, menurutnya anaknya gagal mendaftar sekolah karena terhalang aturan syarat dokumen jarak rumah pada jalur zonasi sekolah negeri. Selain itu, Lena menyebut status domisili yang tidak jelas pun menghilangkan hak anak-anak rusun untuk memperoleh bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Kami ditarik langsung oleh Kemensos, mestinya urusan administrasi juga kami terima beres,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Front Persatuan Pemuda Indonesia (FPPI), Yusron berpendapat bahwa pertemuan ini memperlihatkan ketidaksinkronan antara pihak Kemensos dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Sebab, Pemda mengaku sejak awal tidak mengetahui adanya keberadaan para penghuni di rusun Kemensos.
Akibatnya, mereka tidak mendapatkan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Yusron menambahkan, masalah sinkronisasi data bahkan menghilangkan hak pilih penghuni saat Pemilihan Umum.
“Waktu petugas sensus datang ke tempat asal mereka, mereka sudah pindah ke rusun. Jadinya, mereka tidak terdata dan jaminan sosial yang dulu didapat pun ikut hilang,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Yusron mendesak Pemprov DKI untuk mengaktifkan kembali status kependudukan penghuni yang dibekukan. Baginya, pemulihan ini penting agar hak atas jaminan sosial penghuni kembali disalurkan.
Baca juga: Menyemai Harapan Pergerakan Mahasiswa di UNJ Lewat Konsolidasi
Menyoal tuntutan penyediaan hunian tetap, Yusron menyatakan hal tersebut belum bisa terwujud karena Pemda tidak memiliki aturan hukum untuk menampung penghuni Rusun Mulya Jaya. Ia menyarankan agar Kemensos dan Pemda untuk segera menyusun nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan kebijakan bagi Pemda dalam mengeksekusi penyediaan hunian tersebut.
“MoU ini harus segera dituntaskan agar mereka tidak menjadi gelandangan lagi. Dukungan media juga penting untuk terus mengawal persoalan ini,” tutupnya.
Reporter/penulis: Audy Gemaria
Editor: Annisa Inayatullah

