Pada 29 Juli 2019, terbit Surat Pemberitahuan Rektor Nomor T/35/UN39.3/KM.01.00/2019 mengenai  pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Bidikmisi S1 angkatan 2015 (semester sembilan) dan D3 angkatan 2016 (semester tujuh).

Dalam surat tersebut dijelaskan, bagi mahasiswa Bidikmisi yang melebihi masa studi studi yang ditetapkan, maka diwajibkan melakukan pembayaran UKT secara individu sebesar Rp.960.000. Sesuai dengan hasil rapat pimpinan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada 3 Maret 2016, yaitu apabila Bidikmisi tidak dapat diberikan lagi maka tetap diberikan 60% dari yang dibayarkan oleh pemerintah.

Dalam laman Belmawa mahasiswa Bidikmisi dikenakan UKT sebesar Rp2.400.000. Jika sesuai dengan surat maka, pemerintah membiayai 60 persen. Mahasiswa Bidikmisi hanya membayar sebesar Rp960.000.

Tim Didaktika berupaya menemui Intan Achmad selaku Plt. Rektor yang menandatangani surat tersebut, namun Intan tidak bisa ditemui karena sedang tugas di Taiwan. Akhirnya, kami menemui Riza Wirawan selaku sekretaris rektor. Riza mengatakan surat pemberitahuan tersebut salah dan  revisinya sedang dibuat. Draf surat tersebut dibuat oleh wakil rektor III bidang Kemahasiswaaan, ucap Riza. “Rektor hanya menandatangani saja,” tambah dia.

Rincian pembayaran yang salah ditafsirkan oleh pihak WR3

Lalu, kami menemui  Tini selaku staff Wakil Rektor III. Ia mengatakan terdapat kesalahan perhitungan dalam surat ersebut. Menurutnya, surat pemberitahuan terbaru akan segera diterbitkan untuk merevisi surat tersebut. Namun, Tini  tidak jelaskan kesalahan perhitungan atau kesalahan tafsir terhadap kebijakan. Pada 26 Agustus 2019, terbit SK No/3112/UN39.4/KM.01.00/2019 mengenai Ralat Pemberitahuan Pembayaran UKT  Penerima Bidikmisi Angkatan 2015 (S1) dan angkatan 2016 (D3). Surat tersebut menyatakan bahwa, mulai semester 111 mahasiswa penerima Bidikmisi yang melebihi masa studi dibebankan biaya sebesar 60% x 2.400.000 = Rp.1.440.000 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Surat Ralat Pemberitahuan Pembayaran UKT kepada Mahasiswa Bidikmisi

Tim Didaktika mencoba mewawancarai Irfan Nurhadi ketua Forum Bidikmisi UNJ. Namun, ia menolak untuk diwawancarai, dengan alasan semua keputusan datang dari pimpinan bukan dari FBM. Maka, FBM tidak berwewenang untuk memberikan tanggapan.

Iklan

Zaki Manhajurahman salah seorang penerima Bidikmisi angkatan 2015, mengeluhkan ketidakjelasan informasi pembayaran UKT. Ia telah menunggu membayar UKT sesuai instruksi, sampai nominal tagihan berubah sesuai SK pertama. Namun, sampai akhir pembayaran nominal tidak berubah. Akhirnya, Zaki mengajukan surat dispensasi pembayaran UKT, karena surat pemberitahuan terbaru mengenai pembayaran UKT Bidikmisi menjadi 1.440.000 terbit setelah pembayaran UKT ditutup.

Dalam mengurusi surat dispensasi Zaki juga harus terburu-buru, karena batas pengumpulan permohonan dispensasi UKT paling lambat tanggal 29 Agustus.

Menurut Zaki, jika surat kedua diedarkan sebelum waktu pembayaran selesai, mahasiswa bisa lebih mempersiapkan, entah itu mempersiapkan bayaran seperti biasanya atau mengurusi permohonan dispenasai. “Kalau sekarang saya harus urus surat permohonan dispenasi dalam waktu tiga hari. Sedangkan, untuk meminta form harus ke Kabag Tata Usaha. Nah, Kabag TU belum bisa ditemui karena masih mengurusi yudisium,” ucap mahasiswa Pendidikan Sejarah tahun 2015.

Senada dengan Zaki, mahasiswi Pendidikan Elektronika, Heny Tifani yang juga penerima Bidikmisi angkatan 2015 mengatakan, ketidakjelasan informasi pembayaran UKT Bidikmisi, banyak merugikan mahasiwa.

Ia berpendapat harusnya birokrasi memberikan informasi yang konsisten. Menurutnya, pihak birokrasi juga harus lebih hati-hati ketika membuat keputusan atau menyebarkan informasi. “Jangan seperti main-main dengan surat keputusan. Karena dalam surat itu terdapat informasi yang sangat penting,” pungkasnya.

Penulis/Reporter: Uly Mega

Editor: Faisal Bahri