Selasa, 30 Januari 2018—Suasana pagi itu sejuk, matahari belum bersinar terik. Tetapi puluhan polisi sudah menjaga ketat kawasan Kampung Laskar, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur. Penggusuran tanah dilakukan oleh kepolisian atas landasan kemenangan pihak ahli waris Suherman di hadapan Mahkamah Agung (MA).  Warga yang sudah menempati lahan tersebut diharuskan  evakuasi.

Menurut Turtatih, pria paruh baya yang berprofesi sebagai anggota dinas kebersihan, mengaku sudah menempati lahan tersebut selama empat tahun. Rumahnya yang ia bangun dengan triplek  telah menelan biaya sekitar 20 juta rupiah. Tidak hanya itu, ia masih harus membayar uang sewa tanah per bulan sebesar 1 juta rupiah kepada pengelola lahan tersebut, yakni Laskar Merah Putih.

Turtatih juga memaparkan bahwasannya ia baru diberi tahu dua hari sebelum penggusuran dilakukan oleh pihak kepolisian. “Itu surat peringatan penggusuran oleh kepolisian diberikan kepada Fahrudin, selaku pengelola lahan ini. Tapi Fahrudin baru kasih tau ke kami dua hari sebelum penggusuran. Habis itu, dia kabur,” tuturnya.

Suminah, yang juga merupakan salah satu warga yang menetap di lahan tersebut, menambahkan bahwa dua hari tidak cukup waktu untuk mengambil barang-barang berharga yang ada. Misalnya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), alat-alat elektronik dan perabotan lainnya. Tapi, pihak kepolisian tidak perduli dan tetap merobohkan rumah-rumah yang ada di dalam lahan tersebut.

“Saya juga ga sempet untuk pindahan dan nyari kontrakan baru. Mana seminggu yang lalu saya baru bayar uang kontrakan disini,” ujarnya sambil meneteskan air mata.

Sukandi, salah satu polisi yang bertugas di lapangan, memaparkan bahwa ia sudah memberikan surat perintatan sejak satu minggu yang lalu.  Ia juga memaparkan bahwasannya ia hanya menjalankan tugas. Menurutnya, pihak kepolisian sudah berkerja sesuai dengan tugasnya.

Iklan

“Masalah warga pindah kemana biar pemprov saja yang urus.” Ia juga menambahkan bahwaswarga hanya mengontrak tempat tersebut kepada pihak Laskar Merah Putih.

Suminah sangat menyayangkan, tidak ada sama sekali tanggung jawab apa pun atas penggusuran lahan tersebut. “Tidak ada sama sekali ganti rugi berupa apapun. Kami aja bingung sekarang mau tinggal dimana,” tutur wanita berusia 50 tahun ini.

 

Penulis: Uly Mega Septiani

Editor: M. Muhtar