Langkah UNJ mewujudkan kampus inklusif menemui jalan berliku. Pasalnya, mahasiswa difabel merasa kesulitan dalam mengakses ruang kampus.

Rektor mengklaim UNJ sedang mempersiapkan langkah untuk mewujudkan kampus inklusif kegiatan kerja sama antara Yayasan Mitra Netra dan Badan Pengembangan Pendidikan Pembelajaran (BP3) UNJ pada Sabtu (26/4). Ia menyatakan kampus telah menciptakan lingkungan adil dan terbuka dengan diluluskannya 4 mahasiswa penyandang difabel.

Namun, klaim barusan tidak disertai penyediaan fasilitas yang memadai untuk mahasiswa disabilitas. Mahasiswa Pendidikan Masyarakat 2024, Muhammad Ihsan, seorang tunanetra merasa resah karena fasilitas pejalan kaki untuk penyandang tunanetra, seperti blok pandu hanya terpasang di halaman fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) saja.  

Baca juga: Banyak Cacat LMS-UNJ dalam Menunjang Perkuliahan Daring

“Saya terkendala dalam mengakses area lain karena tidak terdapat blok pandu. Perlu diingat kalau tunanetra bukan hanya di FIP saja,” ungkapnya pada Kamis (22/5).

Mengamini pernyataan Ihsan, Mahasiswi Ilmu Komunikasi 2024, Kinasih, seorang  penyandang low vision, menilai langkah yang dilakukan UNJ untuk menciptakan lingkungan kampus yang inklusif masih setengah-setengah. Diketahui, low vision merupakan penurunan tajam radius normal mata dalam menilai objek. 

Iklan

Bukan tanpa alasan Kinasih menganggap UNJ setengah-setengah. Pasalnya, pengadaan alat bantu  penunjang perkuliahan sesederhana toilet disabilitas masih terbatas dan tidak setiap gedung memilikinya.

Sebagai mahasiswa yang menghabiskan jam perkuliahan di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH), Kina mengaku beberapa kali terkendala untuk mengakses ruang kelas karena lingkungan tak mendukung. Tidak seberuntung Ihsan yang gedung fakultasnya memiliki blok pandu fakultasnya tidak memiliki itu.

“Aku rasa memang blok pandu masih sangat terbatas. Mengingat tata bangunan FISH, kadang beberapa kali aku nabrak orang waktu jalan ke kelas dan hampir tertabrak mobil,” ujar Kina ketika diwawancarai pada Jum’at (16/5).

Tak hanya itu, Kina mengungkapkan buku-buku dengan huruf braille dan audiobook sebagai sarana bantu pembelajaran terutama untuk penyandang tunanetra di perpustakaan maupun di ruang kelas menambah lembar baru permasalahan. Kina merasa, hal ini menjadi bukti ketidaksiapan UNJ menyediakan fasilitas ramah disabilitas.

“Bahkan hal sesederhana blok pandu saja tidak disediakan. Apalagi media pembelajaran berbasis kebutuhan kawan disabilitas,” tukasnya.

Baginya, jika UNJ benar-benar mematenkan jati diri sebagai kampus yang inklusif dan berkelanjutan semua aksesibilitas dan kebutuhan mahasiswa benar-benar perlu disiapkan dengan matang. Sehingga, mahasiswa disabilitas tidak perlu merasa tersisihkan di setiap kondisi.

Sedangkan, melansir data yang dikutip dari situs web resmi Universitas Negeri Jakarta, jumlah mahasiswa penyandang disabilitas per-tahun 2024 menyentuh angka 92 orang yang terdiri dari beragam disabilitas. Jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan penambahan kuota mahasiswa baru yang menyentuh angka 9.641 orang di tahun 2025.

“Menurut saya, kampus ini gak bisa dibilang inklusif kalau dari internalnya sendiri gak bisa memenuhi kebutuhan mahasiswanya keseluruhan,” pungkas Kina.

Senada dengan Kina, Ketua Relawan Disabilitas UNJ, Dipo Pambudio mengakui UNJ terbilang lamban untuk menyediakan fasilitas yang menunjang mahasiswa disabilitas. Ihwalnya, ketimpangan fasilitas terlihat semakin jelas di antara gedung satu dan gedung lainnya.

Dipo mengatakan persoalan fasilitas merupakan hal yang biasa mengingat seberapa seringnya hal itu dikeluhkan. Ia mengaku beberapa penyandang difabel meyakini kampus membutuhkan proses menuju inklusif, sebagian lagi memilih tidak mengadu karena menganggap kampus tidak akan mendengarkan mereka.

Iklan

“Kampus belum bisa dikatakan inklusif jika dalam segi fasilitas fisik masih banyak yang belum menunjang. Tapi perlu diingat, realitanya akan membutuhkan waktu lama untuk mewujudkan perubahan yang signifikan,” paparnya pada Selasa (9/6).

Baca juga: Fasilitas Difabel Harus Jadi Fokus Kampus

Padahal, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2023 tentang akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada tingkat satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang di dalamnya mencakup segala akomodasi untuk menyediakan ruang terhadap penyandang disabilitas guna mencapai pendidikan sama rata.

Pada Jum’at (23/5), Tim Didaktika mendatangi ruangan Koordinator Pusat Pengembangan Pembelajaran Virtual, Sumber Belajar, dan Layanan Disabilitas (PPVSBLD), Lalan Erlani tidak ada di tempat. Kemudian ketika dihubungi via Whatsapp pada Senin (26/5) hingga tiga hari berturut sesudahnya, Lalan tetap menolak memberikan keterangan.

Reporter/penulis: Lovina Dita

Editor: Annisa Inayatullah