Sejumlah mahasiswa dari gabungan organisasi ekstra kampus seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UNJ, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) UNJ, Solidaritas Pemoeda Rawamangun (SPORA), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) UNJ melangsungkan aksi demonstrasi dengan menyusuri gedung pascasarjana hingga depan tugu UNJ pada Jumat (14/6). Diramaikan oleh mimbar bebas, aksi ini bertujuan untuk menuntut pemerintah mencabut Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024.
Koordinator lapangan aksi, Arief Fathurrachman mengatakan kehadiran Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 menyebabkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di banyak perguruan tinggi negeri. Menurutnya, Permendikbudristek baru ini akan memperbesar peluang kampus negeri untuk mengajukan atau meminta rekomendasi kepada Kemendikbud terkait kenaikan UKT.
“Permen ini kan masih ditangguhkan, dan UKT di berbagai kampus negeri dijanjikan tidak akan naik pada tahun ini, tapi tidak menutup kemungkinan akan naik di tahun depan. Namun ini akar penyebab kenaikan UKT yang tetap harus dicabut,” ujarnya
Arief menambahkan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 juga menyebabkan kemunculan Iuran Institusi Pendidikan (IPI). Ia menilai IPI hanya membuat mahasiswa terbebani. Meskipun UNJ menyediakan opsi IPI Rp0, ia tetap menuntut transparansi penerapan dan jaminan supaya kebijakannya tidak berubah.
“Uang pangkal kini berkedok dengan nama IPI dan ini diatur di Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, berbarengan dengan UKT,” ujarnya
Selain menuntut pencabutan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024, status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) juga menjadi isu. Arief menolak status PTN-BH karena menyebabkan pemotongan subsidi pendidikan dari pemerintah kepada kampus.
Aliansi Pendidikan Gratis Gugat Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 ke MA
Arief berpendapat jika UNJ menyandang status PTN-BH, kemungkinan besar menyebabkan kenaikan UKT di berbagai prodi. Akibatnya, kampus harus menaikan UKT untuk menutupi biaya operasionalnya.
“Walaupun terdengar klise, namun jika PTN-BH ada di lingkungan kampus ini, kemungkinan besar itu akan menaikkan UKT di berbagai prodi,” jelasnya.
Serupa dengan Arief, peserta aksi bernama Nugroho mengaku resah terhadap pengesahan Permendikbud No. 2 Tahun 2024. Baginya, pengesahan Permendikbudristek baru ini justru semakin mencederai dunia pendidikan.
Nugroho menganggap karena Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 menyebabkan banyak kampus negeri yang menaikan UKT. Ia pun menyatakan implikasi pengesahan Permendikbudristek baru ini dapat menutup akses masyarakat untuk mendapatkan pendidikan tinggi.
“Dengan hadirnya Permen ini yang menyebabkan UKT naik, ini sangat mencederai pendidikan. Dan pendidikan tinggi itu harusnya gratis, karena itu adalah hak dasar masyarakat,”
Lebih lanjut, Nugroho juga mengomentari aksi gabungan ekstra kampus ini. Ia memandang positif keterlibatan organsasi ekstra kampus dalam merespon isu kampus dan pendidikan.
Nugroho pun berharap aksi gabungan organisasi ekstra kampus ini terus berlanjut dan bertahan. Karena keterlibatan semua elemen mahasiswa dibutuhkan untuk menyelesaikan semua isu kampus.
“Akhirnya pada kali ini kita, termasuk organ ekstra kampus menggabungkan diri dalam satu aliansi untuk melakukan aksi terkait isu pendidikan,” pungkasnya.
Penulis/Reporter : Fadil B. Ardian
Editor : Naufal Nawwaf