Pada Kamis (13/6), Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis) bersama dengan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (Gemarak) mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk menggugat Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT). Disertai dengan aksi demonstrasi, mereka menuntut peraturan itu dicabut. Sebab, maraknya kasus kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) belakangan ini dinilai mereka sebagai imbas dari adanya peraturan tersebut.
Anggota Apatis, Sekar mengatakan Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 merupakan dasar dari maraknya kenaikan UKT belakangan. Adanya peraturan itu memicu kenaikan biaya kuliah tunggal (BKT) di banyak perguruan tinggi. Adapun BKT merupakan dasar dari penetapan tarif UKT.
“Permendikbud Ristek itu merupakan masalah di tengah banyak orang Indonesia saat ini belum bisa mengakses perguruan tinggi, “ jelas Sekar pada Kamis (13/06).
Lebih lanjut, Sekar menjelaskan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024 bertentangan dengan sejumlah peraturan yang ada, seperti UU No. 11 tahun 2005. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pendidikan tinggi harus tersedia bagi semua orang secara merata dan pengadaan pendidikan gratis secara bertahap. Namun, menurutnya hal itu bertolak belakang dengan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024 yang mendorong kenaikan biaya kuliah.
Tambahnya lagi, Sekar mengatakan Apatis sebelumnya telah melayangkan somasi kepada Kemendikbud Ristek untuk mencabut Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2024 pada (03/06). Namun, lanjut dirinya, Pemimpin Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim belum menanggapi somasi tersebut.
“Oleh karena itu, hari ini kami akan mengajukan gugatan hak permohonan uji materiil atau Judicial Review pada MA, agar mengkaji ulang Permendikbud Ristek bermasalah ini” ucap Sekar.
Salah seorang massa aksi Gemarak, Rivaldi mengatakan walau Nadiem Makarim sudah mengeluarkan surat edaran perihal penundaan kenaikan UKT, tetapi menurutnya kenaikan UKT di tahun depan sangat mungkin terjadi karena Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024 belum dicabut. Tambahnya, hal itu diperkuat dengan perkataan dari Jokowi bahwa UKT tahun depan kemungkinan naik.
“Jadi, selama permendikbud Ristek ini masih ada, bisa jadi besok UKT dinaikkan. Oleh karena itu, isu ini harus mendapat perhatian khalayak ramai, ” ujar Rivaldi.
Lanjutnya, Rivaldi menuturkan adanya Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024 seolah menunjukkan pelepasan tanggung jawab negara dalam dalam bidang pendidikan. Menurutnya, sebagaimana isi dari UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1), pendidikan berhak didapatkan oleh seluruh warga negara.
Selain tuntutan pencabutan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2024, Rivaldi menambahkan bahwa massa aksi juga menuntut pendidikan gratis. Ia menilai pendidikan gratis, termasuk mencakup perguruan tinggi merupakan perwujudan dari UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dengan sebenar-benarnya.
Sementara itu, tim hukum dari APATIS, Alex menyatakan kalau berkas gugatan telah diterima MA. Akan tetapi, nomor register gugatan tersebut belum dikeluarkan dan akan diinformasikan setelah 14 hari kerja sejak berkas gugatan diterima MA.
Lanjutnya, ia mengatakan negara punya kewajiban untuk memberikan hak pendidikan kepada warga negara. Oleh karenanya, penting untuk gugatan tersebut dikabulkan.
“Saya berharap kepada semua untuk terus mengawal gugatan ini, “ ujar Alex.
Penulis/Reporter : Hanum Alkhansaa R
Editor : Andreas Handy